Jl. Salak Nomor.52 Taman, Kota Madiun

 

Memaknai Hubungan Kode Akun dan Kode Barang

Oleh : Agustina Rahayuningtyas

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan ini mencakup keseluruhan kegiatan, mulai dari perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, juga pertanggungjawaban.

Untuk menilai apakah pengelolaan tersebut telah dilakukan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan adanya pemeriksaan keuangan negara. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dalam LHP-nya, BPK menyampaikan bahwa terdapat temuan berulang dalam hal Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-Undangan. Salah satunya yaitu Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Lebih rinci, masih ditemukan kesalahan dalam penganggaran/peruntukan Belanja Barang/Modal pada pemerintah pusat (DJPb, 2023).

Data menunjukkan bahwa dalam LHP tahun 2021, terdapat kesalahan penganggaran/ peruntukan Belanja Barang sebesar Rp136.513.207.469,89 di 32 K/L dan kesalahan penganggaran/peruntukan Belanja Modal sebesar Rp671.107.190.021,67 di 19 K/L. Di tahun berikutnya, BPK kembali mencatat kesalahan penganggaran/peruntukan Belanja Barang sebesar Rp1.006.204.109.146,83 di 38 K/L dan kesalahan penganggaran/peruntukan Belanja Modal sebesar Rp870.954.875.135,71 pada 24 K/L (DJPb, 2023).

Kesalahan penganggaran/peruntukan Belanja Barang/Modal tersebut familiar dikenal satuan kerja sebagai Ketidaksesuaian Kode Akun dan Kode Barang. Adanya kesalahan tersebut menunjukkan perencanaan yang tidak akurat, pelaksanaan yang tidak cermat, dan pada akhirnya mengurangi kualitas laporan keuangan. Untuk itu, dalam hal telah terjadi ketidaksesuaian, satuan kerja wajib melakukan tindak lanjut untuk menyelesaikannya dengan memedomani Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 35 Tahun 2023.

Secara umum, ketidaksesuaian kode akun dan kode barang terjadi karena kondisi-kondisi berikut (DJPb, 2023):

  1. Satker mencatat pengadaan jasa/non barang sebagai pengadaan barang (misalnya, akun Belanja Bahan 521211 dicatat menghasilkan persediaan sedangkan seharusnya tidak menghasilkan persediaan);
  2. Pengadaan barang dilakukan dengan menggunakan akun belanja non barang (misalnya, pengadaan persediaan dilakukan dengan menggunakan akun Belanja Bahan 521211);
  3. Kesalahan dalam merekam kode barang untuk akun belanja yang menghasilkan barang (misalnya, akun belanja persediaan dicatat menghasilkan Peralatan dan Mesin);
  4. Penggunaan akun belanja modal untuk pengadaan aset tetap yang tidak mencapai batas minimum kapitalisasi aset (misalnya, pengadaan meja dengan harga satuan Rp800.000 menggunakan akun Belanja Modal Peralatan dan Mesin 532111 ketika seharusnya akunnya adalah Belanja Peralatan dan Mesin Ekstrakomptabel 521252);
  5. Penggunaan akun belanja barang ekstrakomptabel untuk perolehan aset tetap dengan harga satuan barang sama dengan atau lebih dari nilai minimum kapitalisasi (misalnya, pengadaan meja dengan harga satuan Rp1.500.000 menggunakan akun Belanja Peralatan dan Mesin Ekstrakomptabel 521252 ketika seharusnya menggunakan akun Belanja Modal Peralatan dan Mesin 532111); dan
  6. Adanya kesalahan dalam penentuan pengeluaran setelah perolehan awal aset tetap berupa penggunaan akun belanja barang untuk pengeluaran yang memenuhi kriteria kapitalisasi aset tetap tetapi tidak dikapitalisasi atau tidak menambah nilai aset yang bersangkutan (misalnya, renovasi gedung/bangunan dengan nilai pekerjaan Rp30.000.000 dilakukan dengan menggunakan akun Belanja Barang Pemeliharaan 52xxxx ketika seharusnya Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan 533xxx.)

Perlu Upaya Preventif

Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 35 Tahun 2023 telah mengatur dengan detail langkah-langkah penyelesaian yang perlu dilakukan satuan kerja apabila mengalami ketidaksesuaian kode akun dan kode barang. Dalam beberapa kasus, proses penyelesaian perlu melibatkan operator SPM, PPK, dan PPSPM untuk koreksi SPM, operator aset, validator aset, dan approver aset untuk koreksi pencatatan aset, bahkan operator Akuntansi dan Pelaporan untuk perekaman jurnal manual guna menyesuaikan buku besar akrual. Dengan kata lain, penyelesaian ketidaksesuaian kode akun dan kode barang menuntut tahapan yang tidak tunggal dan tidak bisa serta merta selesai dengan satu proses.

Mengacu pada hal tersebut, satuan kerja hendaknya melakukan upaya antisipatif agar ketidaksesuaian kode akun dan kode barang tidak terjadi. Upaya ini dapat dilakukan sedari dini, bahkan tanpa perlu menunggu DIPA berlaku efektif pada 1 Januari.

Dalam edaran mengenai Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran, misalnya dalam surat nomor S-1041/MK.05/2023 tanggal 15 Desember 2023 hal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024, Menteri Keuangan telah menyampaikan bahwa seluruh satuan kerja agar meningkatkan kualitas perencanaan. Hal-hal yang perlu dilakukan antara lain adalah reviu DIPA awal untuk melihat kesesuaian alokasi Program/Kegiatan/Output dalam DIPA dengan kebutuhan satker/K/L. Dengan mereviu DIPA awal, kekeliruan saat perencanaan/penganggaran dapat dikoreksi sebelum satuan kerja lanjut ke tahap pelaksanaan anggaran. Misalnya, satuan kerja dapat mengetahui alokasi mana yang melampaui standar biaya masukan, item mana yang kode akunnya tidak sesuai, dan lain-lain. Setelah kesalahan tersebut diketahui, satuan kerja melakukan revisi anggaran terlebih dahulu sebelum belanja dilakukan. Dengan demikian, ketika belanja atau pengadaan dilakukan, dokumen penganggaran sudah sesuai.

Dalam melakukan reviu DIPA awal, satuan kerja perlu memiliki pemahaman dan berpegang pada peraturan. Peraturan tersebut antara lain yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara beserta Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan atas lampirannya, serta Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar sebagaimana dimutakhirkan dengan Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-291/PB/2022 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mengatur bahwa struktur anggaran belanja pemerintah pusat terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembayaran Bunga Utang, Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Belanja Lain-lain. Setiap kategori belanja menjadi landasan bagi proses penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, sampai pertanggungjawaban/pelaporan anggaran. Klasifikasi jenis belanja membantu pemerintah dalam memahami alokasi dana ke berbagai sektor atau kebutuhan prioritas. Klasifikasi tersebut juga memberikan panduan yang jelas mengenai peruntukan tiap-tiap akun belanja (DJPb, 2023).

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara memberi pengaturan mengenai nilai kapitalisasi. Secara singkat, penentuan nilai kapitalisasi adalah sebagai berikut:

  1. Harga satuan lebih dari atau sama dengan Rp1.000.000 berlaku untuk
  2. Peralatan dan mesin; atau
  3. Aset tetap renovasi-peralatan dan mesin
  4. Harga satuan lebih dari atau sama dengan Rp25.000.000 berlaku untuk
  5. Gedung dan bangunan; atau
  6. Aset tetap renovasi-gedung dan bangunan
  7. Nilai satuan minimum kapitalisasi BMN tidak diperlukan untuk:
  8. BMN berupa tanah;
  9. BMN berupa jalan irigasi, dan jaringan;
  10. BMN berupa konstruksi dalam pengerjaan; atau
  11. BMN berupa aset tetap lainnya, seperti koleksi perpustakaan dan barang

bercorak kesenian.

Berdasarkan peraturan-peraturan yang ada, dapat dilakukan pemetaan antara kode akun belanja dengan kode barang sebagai berikut:

Kode Akun

Uraian

Penggunaan

Uraian BMN

5218xx

Belanja Barang Persediaan

Pembelian persediaan, persediaan untuk proses produksi, dan persediaan bahan lainnya.

Persediaan (kode golongan 1xxxxxxx)

5231xx

Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan

Belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan BMN.

Persediaan (kode golongan 1xxxxxxx)

526xxx

Belanja xxx Diserahkan ke Masyarakat/Pemda

Pengadaan barang oleh Kementerian/ Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda

Persediaan (kode golongan 1xxxxxxx)

52125x

Belanja Barang Ekstrakomptabel

Pembelian aset tetap di bawah nilai minimum kapitalisasi

·    Peralatan dan Mesin (3xxxxxxxxx); atau

·    Gedung dan Bangunan (4xxxxxx); atau

·    Aset lainnya (6xxxxx);

531xxx

Belanja Modal Tanah

Pengadaan BMN berupa tanah

·    Tanah (2xxxxxx); atau

·    KDP Tanah (7010101001)

532xxx

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

Pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan

·    Peralatan dan Mesin (3xxxxxxxxx); atau

·    KDP Peralatan dan Mesin (7010101002)

533xxx

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

Perolehan gedung dan bangunan

·    Gedung dan Bangunan (4xxxxxx); atau

·    KDP Gedung dan Bangunan (7010101003)

534xxx

Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jembatan

Perolehan BMN berupa jalan, irigasi, dan jaringan

·    Jalan, Irigasi, dan Jaringan (5xxxxxx); atau

·    KDP Jalan, Irigasi, dan Jaringan (7010101004)

536xxx

Belanja Modal Lainnya

Perolehan aset tetap lainnya dan aset lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan

·   Aset lainnya (6xxxxx); atau

·   KDP Aset lainnya (7010101005)

Sumber: DJPb (2023)

 

Berdasarkan pedoman di atas, apabila setelah dilakukan reviu DIPA awal tahun 2026, di satuan-satuan kerja wilayah KPPN Madiun masih ditemukan item yang terindikasi menggunakan kode akun yang tidak sesuai. Beberapa contoh item tersebut adalah sebagai berikut:

Kode akun

Nama Akun

 Nama Item

Keterangan

532121

Belanja Penambahan Nilai Peralatan dan Mesin

 Renovasi Berat Rumdis Jabatan (1 Unit) ( VOL : 1 Paket X 1,000,000,000)

Terindikasi salah kode akun, seharusnya 533xxx karena merupakan Gedung dan Bangunan

521252

Belanja Peralatan dan Mesin - Ekstrakomptabel

 Pembelian Lemari Besi ( VOL : 10 Unit X 1,050,000)

Terindikasi salah kode akun, seharusnya 532xxx karena harga satuan di atas kapitalisasi

532111

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

 Pengadaan Alat Kesenian ( VOL : 1 Paket X 26,000,000)

Terindikasi salah kode akun, seharusnya 536xxx karena alat kesenian

 

 

Atas item yang terindikasi tidak sesuai tersebut, satuan kerja harus melakukan penyesuaian terlebih dahulu. Apabila kode akun yang salah, wajib dilakukan revisi anggaran untuk menyesuaikan kebijakan akuntansi terlebih dahulu.

 

Selanjutnya, tak kalah penting, ketika pengadaan sudah dilaksanakan, operator harus mencatat barang dengan mengacu pada kode referensi barang. Apabila kode akun dan pengadaan sudah sesuai tetapi pemilihan kode barang tidak sesuai, hal tersebut juga akan menimbulkan ketidaksesuaian. Dengan demikian, dibutuhkan koordinasi dan pemahaman yang memadai mengenai kode akun dan kode barang pada para pengelola keuangan dan barang di satuan kerja, mulai dari operator Komitmen, operator Pembayaran, operator Aset Tetap/Persediaan, bendahara pengeluaran, hingga pejabat pengadaan. Para pengelola tersebut hendaknya memahami bahwa kode akun belanja dan kode barang bukanlah dua hal yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan merupakan dua aspek yang berkaitan dan tak terpisahkan.

Sebagaimana diuraiakan dalam Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 35 Tahun 2023, kesalahan penggunaan akun belanja akan memengaruhi validitas data laporan keuangan. Selain itu, hal tersebut juga menjadi indikasi ketidaktaatan pada peraturan. Untuk itu, kesesuaian penggunaan akun belanja dengan peruntukannya perlu menjadi perhatian bagi seluruh satuan kerja.

 

Referensi:

Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 35 Tahun 2023

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search