Selayang Pandang Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dalam Kerangka LLAT 2025
Oleh : Anik Mariani
Memasuki bulan Desember 2025, aktivitas layanan KPPN terkait penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM) dan pendaftaran kontrak mengalami peningkatan yang signifikan. Lonjakan ini tidak terlepas dari pengaturan Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) 2025 sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-17/PB/2025, yang memberikan batas waktu penyampaian SPM serta pendaftaran kontrak pada akhir tahun anggaran.
Salah satu pengaturan penting dalam LLAT 2025 adalah mekanisme pembayaran atas kontrak yang penyelesaiannya berada di penghujung atau melewati akhir tahun anggaran melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
RPATA merupakan rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang digunakan untuk menampung dana atas: Pekerjaan yang direncanakan selesai dan diserahterimakan setelah batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan 31 Desember tahun anggaran berkenaan; dan Pekerjaan yang belum selesai sampai akhir tahun anggaran dan diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya pada tahun anggaran berikutnya.
Secara prinsip, RPATA memiliki dua peran utama, yaitu:
- Penampungan dana atas kontrak yang penyelesaiannya berada di akhir tahun anggaran; dan
- Penampungan dana atas kontrak yang diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan melewati akhir tahun anggaran.
Latar Belakang Implementasi RPATA
Dalam prinsip pengeluaran negara, pembayaran hanya dapat dilakukan apabila barang/jasa telah diterima, yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) atau Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, pada praktik akhir tahun anggaran, keterbatasan waktu sering kali menimbulkan risiko administratif maupun kualitas pekerjaan.
Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pembayaran akhir tahun sebagaimana diatur dalam LLAT 2025, mekanisme RPATA diimplementasikan untuk menjembatani kebutuhan penyelesaian pekerjaan dengan prinsip kehati-hatian pengelolaan keuangan negara.
Tujuan dan Manfaat RPATA
Penerapan RPATA diharapkan memberikan manfaat sebagai berikut:
- Menyempurnakan tata kelola pembayaran agar sejalan dengan prinsip pengeluaran negara, yaitu pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima;
- Menjamin prinsip periodisitas anggaran, di mana pembiayaan tetap dibebankan pada DIPA tahun berjalan meskipun penyelesaian pekerjaan diberikan kesempatan melewati akhir tahun anggaran;
- Mengurangi risiko kerugian negara yang selama ini timbul akibat pemalsuan atau keterlambatan klaim bank garansi;
- Menghilangkan beban penyedia dan satker dalam penyediaan serta penatausahaan bank garansi akhir tahun;
- Memberikan fleksibilitas waktu bagi satker dan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas yang lebih optimal.
Persyaratan Pekerjaan yang Dapat Menggunakan RPATA
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampung, serta pengaturan teknis dalam Perdirjen DJPb tentang LLAT 2025, pekerjaan yang dapat menggunakan mekanisme RPATA harus memenuhi ketentuan antara lain:
- Termasuk dalam kategori pekerjaan tertentu (antara lain Makanan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, Kartu Indonesia Pintar, dan program strategis lainnya);
- Kontrak ditandatangani paling lambat 30 November tahun anggaran berjalan;
- Untuk pekerjaan konstruksi fisik, telah mencapai minimal 75% progres fisik.
Mekanisme Pembayaran Melalui RPATA
Dalam pelaksanaannya, penggunaan RPATA melibatkan beberapa tahapan utama sebagai berikut:
- SPP/SPM Penampungan
Rekening penampungan dibuka pada Bank Indonesia oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara. Di tingkat satker, PPK menyusun SPP Penampungan atas perkiraan nilai pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember, termasuk perhitungan jaminan pemeliharaan, yang kemudian diterbitkan menjadi SPM Penampungan.
- SPM Pembayaran
Diajukan untuk pembayaran pekerjaan yang telah selesai 100% atau pekerjaan yang tidak selesai sampai akhir tahun dan tidak diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun berikutnya.
- SPM Penihilan
Diajukan apabila pekerjaan tidak selesai dan terdapat selisih antara SPM Penampungan dengan SPM Pembayaran. Selisih tersebut dipindahbukukan dari RPATA ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sehingga saldo RPATA menjadi nihil.
Harapan atas Implementasi RPATA
Dengan pengaturan RPATA yang terintegrasi dalam LLAT 2025, diharapkan pelaksanaan anggaran akhir tahun dapat berjalan lebih tertib, aman, efektif, efisien, dan akuntabel. Mekanisme ini juga diharapkan mampu meminimalkan kesalahan akibat faktor manusia, menghindari pekerjaan yang dikejar waktu secara terburu-buru, serta menghasilkan kualitas output yang lebih baik.
Pada akhirnya, RPATA menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang prudent, sekaligus memastikan keberlanjutan program pemerintah tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas dan kualitas belanja negara.





