Jl. Salak Nomor.52 Taman, Kota Madiun

 

 

Sertifikat PNT dan SNT: Lensa Kompetensi Pejabat PerbendaharaanPeran Pejabat Perbendaharaan

Oleh : Anik Mariani

 

Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, pemerintah memerlukan dana yang dihimpun dari masyarakat melalui pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah. Seluruh penerimaan tersebut dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang setiap tahun disahkan oleh Presiden dalam Sidang Paripurna. APBN digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah pusat maupun daerah. Pada level pemerintah pusat, pengelolaan kegiatan dan anggaran dilakukan oleh unit vertikal yang disebut Satuan Kerja (Satker). Satker dipimpin oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mendapatkan pendelegasian dari Pengguna Anggaran. Jabatan KPA bersifat ex-officio, sehingga melekat pada jabatan Kepala Satker.

 

Dalam menjalankan fungsi manajerialnya, KPA memiliki kewenangan untuk menunjuk dan mengangkat:

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Bertugas mengambil keputusan yang menimbulkan pengeluaran anggaran. PPK berperan sebagai eksekutor kontrak dan komitmen.

  1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)

Bertugas menguji permintaan pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). PPSPM berperan sebagai validator sekaligus penguji tagihan.

  1. Bendahara

Individu yang bertugas menerima, menyimpan, menatausahakan, membayarkan, serta mempertanggungjawabkan uang persediaan. Bendahara berperan sebagai kasir keuangan negara.

 

Urgensi Sertifikasi PNT dan SNT

Agar pengelolaan keuangan negara berjalan profesional, akuntabel, dan kredibel, diperlukan SDM yang kompeten. Khusus bagi PPK dan PPSPM, dibutuhkan sertifikasi sebagai bukti pemenuhan standar kompetensi teknis.

  1. Sertifikat PNT (Pejabat Pembuat Komitmen Tersertifikasi Negara) diberikan bagi PPK.
  2. Sertifikat SNT (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Tersertifikasi Negara) diberikan bagi PPSPM.

Sertifikasi ini menjamin bahwa pejabat yang bersangkutan memiliki keahlian sesuai standar, serta menjadi dasar bagi pengembangan karier yang lebih terstruktur.

 

Kondisi di Wilayah KPPN Madiun

Berdasarkan data aplikasi Simaspaten per 15 September 2025:

Jumlah Satker: 152

PPK: 187 orang → 177 sudah bersertifikat PNT, 10 belum bersertifikat.

PPSPM: 136 orang → 130 sudah bersertifikat SNT, 6 belum bersertifikat.

Jumlah PPSPM lebih sedikit dari jumlah Satker karena satu orang PPSPM dapat ditunjuk di lebih dari satu Satker, misalnya di lingkungan Kementerian Agama.

 

Sesuai PMK 211/PMK.05/2019, seluruh PPK dan PPSPM wajib memiliki sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, hanya pejabat yang memiliki sertifikat PNT/SNT yang berwenang menjabat.

 

Kendala Sertifikasi

Masih adanya PPK/PPSPM yang belum bersertifikat disebabkan oleh beberapa hal:

  1. Kurangnya pemahaman pentingnya sertifikasi

Jabatan PPK/PPSPM seringkali dirangkap pejabat struktural lain sebagai tugas tambahan. Pemahaman mengenai urgensi sertifikasi sesuai PMK 211/2019 masih rendah.

  1. Pergantian pejabat

Terjadi penggantian karena purna tugas, mutasi, meninggal dunia, maupun pergantian KPA yang menunjuk pejabat baru. Seringkali pejabat pengganti belum memiliki sertifikat PNT/SNT, sementara Satker tidak memiliki calon cadangan.

 

Solusi

Untuk mengatasi kendala tersebut, KPPN Madiun telah mendorong langkah-langkah berikut:

  1. Menindaklanjuti Pengumuman Direktorat Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-23/PB.7/2024 tentang pelaksanaan refreshment PPK/PPSPM tahun 2025.
  2. Mendorong PPK/PPSPM yang belum bersertifikat agar mengikuti Diklat di Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan.
  3. Menganjurkan pejabat yang masa berlaku sertifikatnya segera berakhir untuk mengikuti Pendidikan Berkelanjutan (PPL) sebagai syarat perpanjangan.
  4. Mendorong setiap Satker menyiapkan cadangan pejabat bersertifikat PNT/SNT, yang sewaktu-waktu dapat menggantikan apabila pejabat utama berhalangan (misalnya sakit, ibadah haji/umrah, atau alasan lainnya).

 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan seluruh Satker wilayah KPPN Madiun dapat memenuhi kewajiban sertifikasi sebelum batas waktu 31 Desember 2025, sehingga pengelolaan APBN semakin kredibel, akuntabel, dan profesional. (AM)

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search