MENGAWAL KUALITAS PELAKSANAAN ANGGARAN
melalui
INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA) *)
Oleh:
Lydia K. Christyana
(Kepala KPPN Madiun)
Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, APBN berfungsi mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Belanja pemerintah digunakan sebagai pendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan output secara total. Belanja pemerintah diharapkan dapat menciptakan efek pengganda dalam perekonomian, baik pada sektor formal maupun sektor informal. Secara khusus kualitas belanja pemerintah harus mampu memberikan penekanan pada belanja program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan, penyediaan infrasruktur dan peningkatan lapangan kerja disamping untuk tetap menyediakan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Pelaksanaan Anggaran pada satuan kerja Kementerian/Lembaga (Satker K/L) merupakan eksekusi atas belanja pemerintah yang harus diyakini dan dijamin kualitasnya.
Keberadaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sangat penting dalam konteks kebijakan fiskal (APBN) tersebut di atas, memiliki peran strategis dalam mengawal/memastikan kegiatan pelaksanaan anggaran dapat berjalan efisien dan efektif dengan tetap menjunjung tinggi governance dan akuntabilitas. Peran strategis KPPN sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) yaitu melakukan penyaluran atas beban APBN harus dapat mengupayakan pengelolaan keuangan negara yang berkualitas melalui optimalisasi monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan anggaran.
Beberapa alasan mengapa pelaksanaan anggaran perlu dijaga kualitasnya melalui optimalisasi monev pelaksanaan anggaran antara lain, pertama pelaksanaan anggaran merupakan penghubung antara perencanaan dengan pertanggungjawaban, kedua untuk mewujudkan pengelolaan perbendaharaan yang baik, ketiga mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, keempat medukung penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik dan kelima menjaga belanja pemerintah dilaksanakan dengan prosedur yang benar.
Menilik pentingnya kualitas pelaksanaan anggaran maka saat ini konsep monev pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran namun telah dikembangkan berupa ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 12 (dua belas) indikator yang mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Ukuran tersebut dikenal dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang merupakan salah satu alat monev dan pembinaan pelaksanaan anggaran serta juga sebagai Indikator Kinerja Utama Kementerian/Lembaga hingga KPPN dengan target minimal sebesar 80 %. Hal tersebut merupakan upaya dalam mengawal kualitas pelaksanaan anggaran karena fokus terhadap penyerapan anggaran akan berdampak pelaksanaan anggaran ditujukan hanya untuk mencapai target penyerapan saja tanpa memperhatikan kualitas belanja. Pemahaman yang tidak paripurna terkait peraturan pelaksanaan anggaran berdampak proses pelaksanaan kegiatan menjadi lama, terkendala administrasi yang tidak segera dapat diselesaikan, proses procurement yang memerlukan waktu yang cukup lama. Kondisi di atas, berdampak terhadap eksekusi anggaran yang sebagian besar dilaksanakan pada akhir tahun, yang multiplier effect nya tidak dapat dirasakan pada tahun berjalan sehingga tidak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah bahkan beresiko terhadap ekonomi biaya tinggi dan kenaikan harga-harga yang bisa menjadi pendorong inflasi. Itulah mengapa modernisasi monev pelaksanaan anggaran melalui IKPA sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelaksanaan anggaran.
Indikator kinerja pelaksanaan anggaran tersebut dijabarkan dalam 4 (empat) aspek yaitu :
1. Aspek kesesuaian dengan perencanaan, aspek ini ditentukan dengan indikator :
- Revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dihitung berdasarkan jumlah revisi anggaran dengan pagu tepat yang dilakukan oleh satker K/L , indikator ini diberikan bobot 5%
- Pemutakhiran Halaman III DIPA, dihitung berdasarkan rata-rata gap antara realisasi dengan rencana penarikan dana yang telah dituangkan pada halaman III DIPA, indikator ini diberikan bobot 5%
- Pagu Minus, diihitung berdasarkan persentase pagu minus terhadap pagunya, indikator ini diberikan bobot 5%
2. Aspek Kepatuhan terhadap regulasi, aspek ini ditentukan dengan indikator
- Pengelolaan Uang Persediaan (UP), dihitung berdasarkan jumlah Penggantian UP (GUP) tepat waktu dibandingkan dengan seluruh revolving GUP, indikator ini diberikan bobot 10%
- Rekonsiliasi Laporan PertanggungJawaban (LPJ) Bendahara, dihitung berdasarkan rasio LPJ tepat waktu terhadap seluruh LPJ yang disampaikan ke KPPN, indikator ini diberikan bobot 5%
- Data Kontrak, dihitung berdasarkan rasio data kontrak tepat waktu terhadap seluruh data kontrak yang disampaikan ke KPPN, indikator ini diberikan bobot 10%
- Dispensasi SPM, dihitung berdasarkan rasio pengajuan dispensasi SPM terhadap seluruh SPM yang diterbitkan oleh satker K/L, indikator ini diberikan bobot 5%
3. Aspek Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan, aspek ini ditentukan dengan indikator
- Penyelesaian Tagihan, dihitung berdasarkan rasio penyelesaian tagihan yang tepat waktu dibagi dengan seluruh SPM Langsung (LS) Non Belanja Pegawai, indikator ini diberikan bobot 20%
- Penyerapan Anggaran, dihitung berdasarkan tingkat realisasi terhadao target per Triwulan. Dimana target per Triwulan sudah ditetapkan secara nasional yaitu 15 % pada Triwulan I, 40 % pada Triwulan II, 60% pada Triwulan III dan 90% pada Triwulan IV, indikator ini diberikan bobot 20%
- Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dihitung dengan membandingkan jumlah Retur SP2D dengan jumlah SP2D yan terbit, indikator ini diberikan bobot 5%
4. Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan, aspek ini ditentukan dengan indikator
- Perencanaan Kas, dihitung berdasarkan rasio perencanaan kas (renkas) yang tepat waktu terhadap seluruh renkas yang disampaikan ke KPPN, indikator ini diberikan bobot 5%
- Pengembalian Surat Perintah Membayar (SPM), dihitung berdasarkan rasio pengembalianSPM terhadap seluruh SPM yang diterbitkan satker K/L, indikator ini diberikan bobot 5%
KPPN Madiun selaku instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan harus pula mampu menjalankan peran strategisnya dalam mengawal kualitas pelaksanaan anggaran atas 162 (seratus enam puluh dua) satker yang ada di lingkup kerjanya pada tahun anggaran 2018 ini. Sejumlah satker tersebut tersebar di kota/kabupaten yaitu kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan. Terdiri dari 15 Kementerian/Lembaga serta melakukan penyaluran dana APBN yang telah tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2018 ini sejumlah 3,75 Trilyun yang terdiri dari 2,65 Trilyun alokasi belanja satker K/L dan 1,10 Trilyun alokasi belanja transfer.
Sampai dengan semester I tahun 2018 dalam memotret kualitas pelaksanaan anggaran digunakan 10 (sepuluh) indikator dari 12 (dua belas) indikator. Terhadap indikator dispensasi SPM dan pagu minus akan digunakan sebagai ukuran pada semester II atau sampai dengan akhir tahun anggaran. Dari capaian IKPA tingkat KPPN Madiun periode semester I Tahun 2017 dan 2018 per Kementerian/Lembaga menunjukkan peningkatan secara total nilai IKPA. Pada Semester I Tahun 2017 rata-rata nilai indikator 57,88 dan meningkat 42,89 persen pada Semester I Tahun 2018 menjadi 82,71. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa KPPN Madiun mampu menjalankan peran strategisnya mengawal kualitas pelaksanaan anggaran karena selama periode semester I tahun 2018. Langkah-langkah strategis yang telah diupayakan tersebut perlu didetilkan untuk dapat mengetahui kendala satker K/L karena meskipun nilai indikator telah menunjukkan pencapaian di atas target namun masih terdapat satker K/L yang belum optimal dalam pemahaman dan pemanfaatan IKPA sebagai alat bantu manajerial dalam mengawal kualitas pelaksanaan anggaran.

Terdapat 5 (lima) Kementerian / Lembaga dan 5 (lima) satker K/L lingkup KPPN Madiun telah mampu berperan mengawal kualitas pelaksanaan anggaran berdasarkan IKPA selama 2 (dua) tahun berturut. Identifkasi tersebut penting untuk dilakukan selain sebagai dasar pemberian apresiasi kepada satker K/L serta dapat diambil langkah sinergi untuk menjadikan satker K/L tersebut benchmark bagi satker K/L lainnya di lingkup kerja KPPN Madiun. Pola edukasi dan komunikasi yang sinergi ini akan lebih efektif dan efisien serta berdampak optimal mendukung peran KPPN Madiun sebagai Kuasa BUN yang memiliki peran strategis dalam pembinaan pelaksanaan anggaran.

Apabila dibandingkan dengan data IKPA secara nasional, posisi KPPN Madiun dalam mengawal kualitas pelaksanaan anggaran terbukti dengan tercapainya raihan nilai IKPA diatas nilai nasional yaitu sebesar 93,61 pada semester I tahun 2018. Namun apabila diperhatikan nilai per indikator terdapat dua indikator yang nilainya dibawah IKPA nasional yaitu indikator UP/TUP dan indikator retur sp2d. artinya dalam menyusun strategi edukasi dan komunikasi dengan satker K/L perlu diupayakan strategi dalam memperbaiki pemahaman satker K/L terhadap indikator-indikator tersebut. Selain membandingkan secara nasional, identifikasi juga dilakukan dengan membandingkan progress per indikator sehingga langkah strategis yang menjadi bagian dari optimalisasi monev pelaksanaan anggaran dapat memetakan gap indikator yang memerlukan perhatian lebih.

Terhadap sepuluh indikator yang ada KPPN Madiun telah memetakan dengan membandingkan periode semester I tahun 2017 dengan tahun 2018 dan terdapat beberapa indikator yang memerlukan perhatian karena mencerminkan penurunan nilai yang artinya bahwa terdapat progress negatif pada indikator tersebut. Indikator yang memerlukan perhatian antara lain pengelolaan UP, Halaman III DIPA dan penyampaian LPJ Bendahara. Ada tiga aspek yang masih memerlukan perhatian dalam melakukan pembinaan pelaksanaan anggaran yaitu aspek keseuaian dengan perencanaan dan aspek kepatuhan terhadap regulasi. Identifikasi ini selanjutnya dapat diambil langkah-langkah koordinasi pembinaan dengan satker K/L serta monitoring aktif setiap progress capaian dan sesegera mungkin mengambil langkah penyelesaian terhadap kendala pelaksanaan anggara yang dihadapi oleh satker K/L.

Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan anggaran yang telah dilakukan dengan menggunakan alat IKPA sangat efektif dalam memetakan kompetensi satker K/L hal pelaksanaan anggaran. KPPN dapat mengoptimalkan hasil pemetaan tersebut untuk merancang konsep edukasi dan komunikasi yang efektif demi menutup gap kompetensi dari para pengelola keuangan satker K/L pada lingkup kerjanya. Apabila hal tersebut dapat dilakukan secara masiv maka peran strategis KPPN dalam mengawal/memastikan kegiatan pelaksanaan anggaran dapat berjalan efisien dan efektif dengan tetap menjunjung tinggi governance dan akuntabilitas. Hasil akhir dari upaya secara komprehensif mengawal kualitas pelaksanaan anggaran tersebut diharapkan memberi multiplier effect belanja pemerintah yang dapat dirasakan pada tahun berjalan sehingga berdampak signifikan tergadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, segenap pihak baik KPPN maupun satker K/L dapat menjalankan perannya masing-masing dengan baik dan benar. Bersinergi dan optimis dalam menjalankan amanah pembangunan dan demi perekonomian yang makin baik dengan mengawal kualitas pelaksanaan anggaran.
Daftar Pustaka
Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan, 2018. Materi Launching IKPA dan Integrasi OM SPAN





