Membangun Indonesia dari desa merupakan gebrakan pembangunan daerah oleh pemerintah pusat yang salah satu cara adalah dengan Program Dana Desa. Desa memiliki kesempatan untuk membangun desanya baik dari pembangunan sampai pada hal-hal yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

(Pemerintah Kabupaten Ngawi : 19 September 2018)
Dana Desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota serta diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa seperti di atur pada PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 112/PMK.07/2017
Adapun alokasi dana desa pada tahun 2018 lingkup kerja KPPN Madiun adalah sebesar 674 Milyar dengan rincian kabupaten Madiun sebesar 142 Milyar untuk 183 desa, Kabupaten Magetan sebesar 147 Milyar untuk 207 desa, Kabupaten Ngawi sebesar 167 Milyar untuk 213 desa dan Kabupaten Ponorogo sebesar 216 Milyar untuk 281 desa. Atas alokasi tersebut sampai dengan akhir September 2018, penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang telah dilakukan KPPN Madiun kepada kabupaten terkait seperti berikut : Kabupaten Madiun telah disalurkan sebesar 100 %, Kabupaten Magetan 60% , Kabupaten Ngawi 60% dan Kabupaten Ponorogo sebesar 60%.
Kontribusi pajak bagi pembangunan Indonesia memiliki peran yang signifikan. Terlihat dari kontribusi pajak sebagai sumber penerimaan negara terbesar di Indonesia. Pada APBN 2018 yang dikelola KPPN Madiun , sampai dengan triwulan III Tahun 2018 penerimaan negara dari perpajakan mencapai 86 % dari total pendapatan lingkup kerja KPPN Madiun (sumber : I Account APBN OM SPAN KPPN Madiun). Melihat hal tersebut, peran dan kontribusi pajak begitu penting bagi pembangunan Indonesia.
Bendahara merupakan Wajib Pajak yang diberi kewenangan sebagai pemotong dan pemungut pajak oleh Undang-Undang Perpajakan, termasuk di dalamnya adalah Bendahara Desa. Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetor seluruh penerimaan potongan dan yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjadikan peran bendahara desa, sangat penting karena Undang-Undang Desa dan aturan turunannya mengamanahkan kepada bendahara desa untuk mengatur dan mengelola keuangan desa, termasuk aspek perpajakannya.
Kepatuhan wajib pajak tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah pengetahuan pajak karena untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, masyarakat harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan, tanpa itu mereka mungkin belum memiliki pemahaman atas tuntutan kepatuhan perpajakan.
Menilik kepentingan tersebut, KPPN Madiun Bersama dengan KPP Pratama Ngawi yang didukung oleh Kepala Kanwil Ditjen Perebndaharaan Provinsi Jatim dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jatim III bersinergi mengupdate pengetahuan perpajakan kepada bendahara desa lingkup Kabupaten Ngawi pada tanggal 19 Septemeber 2018 dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada Kabupaten Ngawi. Antusiasme para bendahara desa sangat terlihat dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber monev yang secara keseluruhan mencerminkan keinginan untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang wajib dilakukan oleh bendahara desa. Antara lain pertanyaan yang disampaikan menggali informasi terkait pajak dana desa atas belanja barang misal : makan minum rapat, pajak dana desa atas belanja jasa misal : jasa catering, pajak dana desa atas belanja konstruksi misal : konsultan konstruksi dan hal- hal lain yang masih relevan dengan kepatuhan perpajakan.
Perlunya diberikan pengetahuan khusus tentang pajak agar bendahara desa dapat memahami hal-hal yang berkenaan dengan peraturan pajak juga disadari oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ngawi yang ikut hadi dalam kegiatan tersebut. Pengetahuan perpajakan harusnya selalu disosialisasikan secara berkelanjutan bagi para Bendahara baru atau secara berkala mengirimkan pemberitahuan mengenai peraturan perpajakan. Kepatuhan wajib pajak, khususnya bendahara desa, dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak tergantung pada bagaimana seluruh jajaran Kementerian Keuangan yaitu KPPN Madiun dan KPP Pratama Ngawi dapat memberikan informasi yang terbaik kepada para bendahara desa.
Pengetahuan pengelolaan keuangan antara lain pengetahuan pajak, yang dipersepsikan secara bersama-sama mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak secara khusus dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan desa/negara secara umum.





