Senin (10/12/2018) bertempat di Golden Ballroom Hotel Sultan Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Madiun yang diwakili Bpk Srudono Kepala Seksi manajemen Satker dan kepatuhan Internal menerima Penghargaan yang diberikan langsung oleh Bapak Syafruddin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) didampingi Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) M. Yusuf Ateh.

Penghagaan ini merupakan bentuk apresiasi KemenPAN RB terhadap unit kerja yang berkomitmen melakukan percepatan implementasi reformasi birokrasi. Pada kesempatan ini MenPAN memberikan penghargaan kepada 205 unit kerja dari 7 Kementerian/Lembaga, yaitu 200 unit kerja mendapatkan predikat WBK dan 5 unit kerja mendapatkan predikat WBBM. Dari Kementerian Keuangan terdapat 62 unit kerja yang mendapat predikat WBK WBBM, salah satunya adalah KPPN Madiun.
Menteri PANRB Syafruddin dalam sambutannya mengatakan, fokus pembangunan zona integritas diarahkan untuk menguatkan tatanan hukum, partisipasi masyarakat, dan tata pemerintahan yang baik, hal-hal yang menopang tegaknya demokrasi Indonesia. Untuk tahun ini pengembangan zona integritas di lembaga penegak hukum, seperti Polres, Kejaksaan Negeri dan unit-unit kerja di bawah Mahkamah Agung, serta sektor strategis lainya seperti Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan /Rumah Tahanan, Kantor Pertanahan dan kecamatan.
Terbukti, hasilnya ada 99 unit kerja pada sistem penegakan hukum, terdiri dari 59 unit di lingkungan Polri, 13 Kejaksaan Agung, 7 unit di Mahkamah Agung, 10 unit kerja Kementerian Hukum dan HAM yang meraih predikat WBK/WBBM. Keberhasilan unit-unit kerja tersebut sebagai role model terbaik di tahun 2018. “Kalau pilar-pilar hukum semakin kokoh dan profesional, maka pilar lainnya juga semakin kokoh menopang pembangunan kesejahteraan,” jelas mantan Wakapolri ini.
Di sisi lain, pembangunan Zona Integritas juga sangat intensif di Kementerian Keuangan, sehingga 62 unit kerjanya meraih predikat WBK/WBBM. Selain itu, ada 8 unit kerja pada Kementerian Perindustrian, dan 3 unit kerja pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga signifikan dalam menyediakan landasan bagi tumbuhnya iklim perekonomian yang kondusif untuk pembangunan.
Menteri menambahkan, segenap predikat terbaik yang disampaikan kepada unit-unit kerja yang terpilih ini tentu bukan jaminan pasti. Apabila dalam perjalanan waktu terdapat fakta yang bertentangan dengan predikat tersebut, maka predikat dapat dicabut.
Zona integritas merupakan upaya percepatan pelaksanaan Reformasi birokrasi, dengan menetapkan unit kerja percontohan yang akan dijadikan rujukan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tingkat unit kerja. Pembangunan zona integritas dimulai dari pencanangan unit kerja percontohan sebagai Zona Integritas, pembangunan zona integritas, evaluasi internal oleh Tim Penilai Internal (TPI) instansi pemerintah (Inspektorat jenderal/inspektorat kementerian/Lembaga, inspektorat daerah), penilaian dari tim Penilai Nasional (TPN) oleh tim penilai Nasional (Kementerian PANRB dan BPS).
Deputi RB Kunwas M. Yusuf Ateh menjelaskan, hasil evaluasi berupa predikat WBK Unit Pelayanan Percontohan dengan integritas tinggi, dan WBBM unit pelayanan percontohan dengan integritas tinggi dan kualitas pelayanan baik. Evaluasi dilakukan atas komponen pengungkit dengan bobot 60 persen dan hasil. Komponen pengungkit yang memiliki bobot 60 persen ini meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan komponen hasil yang berbobot 40 persen, dua kelompok besar. Pertama, peningkatan pelayanan publik yang didalamnya terdiri dari nilai persepsi korupsi yang berdasarkan hasil survei eksternal, dan persentase penyelesaian tindak lanjut hasil perkara (TLHP). Sedangkan kelompok kedua adalah pemerintahan yang bersih dari KKN, dengan indikator nilai persepsi kualitas pelayanan publik, yang juga berdasarkan hasil survei eksternal. “Komponen hasil merupakan hasil survei eksternal atas stakeholder unit kerja yang dilakukan oleh pihak ketiga yang disupervisi oleh BPS. Khusus untuk tahun 2018, pengambilan survei dilakukan langsung oleh BPS. Survei dilakukan atas persepsi kualitas layanan publik dan survei persepsi anti korupsi,” jelas Ateh.
Ditambahkan, terdapat beberapa tahapan proses evaluasi Zona Integritas. Diawali dengan penerimaan usulan unit kerja WBK/WBBBM dari Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah. Tahapan berikutnya, survei oleh BPS, yaitu survei eksternal persepsi kualitas pelayanan publik dan survei eksternal persepsi anti korupsi. Dilanjutkan dengan tahap ketiga, yakni evaluasi lapangan, dan tahap keempat dilakukan rapat panel. Ada dua rapat panel, yakni panel 1, yang dilakukan pembahasan antar tim evaluasi di internal Kementerian PANRB. Selanjutnya rapat panel 2, yang dilakukan dengan melibatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), KPK, Ombudsman RI, Tim Saber Pungli, dan sejumlah pihak terkait lainnya
Sejarah implementasi zona integritas di KPPN Madiun dimulai dengan Pencanangan pembangunan Zona integritas yang dilaksanakan pada 28 Februari 2017 lalu. Saat itu dihadiri oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satker mitra kerja KPPN Madiun. Selanjutnya dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, dan karakter yang penuh dengan integritas yang kuat dari seluruh pegawai KPPN Madiun memenuhi seluruh dokumen dan kelengkapan sarana prasarana disiapkan untuk implementasi program ini yang dikomandani Ibu Lydia Kurniawati Christyana Kepala KPPN pada waktu itu.
Tidak hanya dokumen maupun sarana prasarana, namun pelayanan dengan kualitas service excellent diberikan oleh KPPN Madiun kepada stakeholder. Pelatihan service excellent diselenggarakan untuk seluruh pegawai termasuk PPNPN (honorer) agar siap memberikan pelayanan yang prima dan berkualitas. Hal ini dibuktikan dengan capaian nilai indeks survey kepuasan layanan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Guna meningkatkan kualitas layanan kepada mitra kerja KPPN Madiun membuat berbagai bentuk inovasi seperti ruang pelayanan yang nyaman, ruang TLC, ruang laktasi dan bermain anak, ruang tranformasi kelembagaan dan zona integritas, aplikasi SIPANDU, SIPINTAR, E-Filling dan inovasi lainnya yang menunjang kinerja layanan.
Semoga dengan penghargaan ini KPPN Madiun tidak merasa puas atas capaian ini bahkan bisa memberikan motivasi untuk lebih baik lagi dimasa yang akan datang dan menjadi contoh bagi satuan kerja lain dalam menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) khususnya.
Srudono-MSKI





