Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang dimaksud, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB)
melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, guna memperoleh gambaran tentang kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk kemudian dilakukan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
KPPN Madiun merupakan satu-satunya instansi yang ditunjuk untuk mengikuti penilaian Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2019 mewakili Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian keuangan untuk di ajukan evaluasi Pelayanan Publik. KPPN Madiun pada tahun 2018 sudah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kemenpan RB dan Kantor Pelayanan Terbaik tingkat Kementerian Keuangan.
Untuk itu KPPN Madiun mempersiapkan sesuai Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ini meliputi 6 (enam) aspek, yaitu: 1) kebijakan pelayanan, 2) profesionalisme SDM, 3) sarana prasarana, 4) sistem informasi pelayanan publik, 5) konsultasi dan pengaduan, 6) inovasi pelayanan.
Adapun untuk teknik penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik yang di lakukan tim nasional Kementerian PANRB Republik Indonesia yang di ketuai Bapak Agus Febriantoro, S.Sos Kepala Subbagian Administrasi Umum dengan cara Observasi lapangan meninjau/crosscek, pembagian kuesioner untuk pengguna layanan dan wawancara langsung dengan Kepala KPPN Madiun serta Pegawai lainnya yang di dampingi oleh Kepala Bidang SKKI Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur.
KPPN Madiun telah berusaha keras memenuhi standar yang telah di tetapkan dengan menyajikan inovasi-inovasi seperti Aplikasi Sipandu, Sipintar, Zona Integritas, Parkir dan kursi roda khusus difabel, Star Short Course, Desa Binaan, Sistem Antrian Elektronik Kantir Kejujuran, Pojok literasi, dan fasilitas penunjang lainnya.).
Kementerian PANRB menjelaskan hasil pengamatan atau observasi kepada unit penyelenggara pelayanan publik yang merupakan lokus penilaian dan/atau pihak terkait lainnya dalam bentuk exit meeting (pertemuan akhir) dan membuat berita acara penilaian yang ditandatangani tim penilai dan Kepala KPPN Madiun sebagai perwakilan unit layanan.
Semoga KPPN Madiun mengharumkan nama Kementerian Keuangan dengan komitmen dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sehingga dapat Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima.
Kegiatan ini semoga bermanfaat untuk semua sehingga lebih menjaga konsistensi pelayanan dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat,