KPPN Madiun Kamis, 20 Februari 2020 bertempat di aula Piet Harjono mengadakan kegiatan sosialisasi Revisi Anggaran dan IKPA Tahun Anggaran 2020. Revisi anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Revisi anggaran perlu dilakukan dalam hal

pagu anggaran ada yang kurang atau pun berlebih, adanya penyesuaian rencana kegiatan dan dana yang tersedia, RKA-KL yang diterima tidak sesuai kebutuhan dengan satker, atau pun alasan-alasan lain.
Untuk Tahun Anggaran 2020 Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020. serta Kebijakan Implementasi IKPA serta Strategi meraih nilai IKPA yang Optimal, yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satker lingkup KPPN Madiun. Sosialisasi PMK ini perlu dilakukan agar satker memahami tata cara melakukan revisi anggaran yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Timur hadir Bpk Aris Suwanto sebagai narasumber dalam sosialisasi dimaksud.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Madiun yang diwakili Seksi MSKI Bpk Srudono. Dalam sambutan beliau menyampaikan bahwa Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 sudah baik dengan nilai IKPA 97,2 namun demikian ada beberapa hal yang harus ditingkatkan terkait dengan pencapaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), terutama Deviasi Halaman III DIPA, Pengelolaan UP/TUP, serta Penyampaian Data Kontrak. disampaikan pula salah satu pesan dari Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati bahwa, “Banyaknya revisi DIPA menggambarkan bahwa perencanaan buruk atau tidak kuatnya komitmen terhadap tujuan nasional. Pasalnya, tanpa perencanaan yang baik, tujuan penggunaan anggaran justru bisa tidak tercapai. Karena anggaran dibelak belokkan untuk tujuan lain, maka semakin besar anggaran tidak cepat memakmurkan rakyat. Malah kemungkinan terjadi inefisiensi dan pemborosan yang tidak perlu”. Selanjutnya dijelaskan tahapan dan tata cara revisi anggaran yang dijabarkan pada PMK 210/PMK.02/2019. Pelaksanaan revisi DIPA satker dapat dilaksanakan sekali dalam satu triwulan. Apabila dilaksanakan lebih dari satu kali dalam satu triwulan maka akan menyebabkan penurunan nilai IKPA.

Diharapkan dengan adanya Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2020 ini, seluruh satker lingkup KPPN Madiun memiliki pemahaman yang sama atas peraturan tersebut sehingga terhindar dari kesalahan-kesalahan saat melakukan revisi atas anggaran yang dikelolanya.





