Madiun

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester II Th 2019 dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Bertempat Aula  KPPN Madiun, hari Jumat tanggal 28 Pebruari 2020 pukul 10.00 WIB  telah ditandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat periode Juli-Desember Tahun 2019 antara Pemda Kabupaten Ngawi, Magetan, Madiun, Kota Madiun dengan KPP Pratama Ngawi, Ponorogo, Madiun  dan Kepala KPPN Madiun. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan (Prarekonsiliasi) yang diinisiasi oleh KPPN Madiun tanggal 24 Pebruari 2020 bertempat di Ruang GKM Madiun.

Kepala KPPN Madiun Ibu Kutfi Jusmintari dalam sambutannya mennyatakan bahwa Untuk meningkatkan keakuratan data penyetoran pajak pada Semester I TA. 2020, maka rekonsiliasi data tersebut akan dilaksanakan secara periodik  terlebih dahulu, sehingga pada saat penandatanganan Berita Acara Semester I TA. 2020 akan diperoleh data penyetoran pajak yang lebih baik. Kegiatan ini merupakan Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan DBH, Dana Alokasi Umum  dan Dana Otonomi Khusus, pada pasal 20 ayat 6 disebutkan bahwa Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah lanjutnya.

Penandatangan Beriata acara ini dilakukan setelah periode semester I dan II berakhir. Beliau berharap kepada BPKD khususnya bidang Akuntansi untuk lebih melakukan pengawasan-pengawasan optimalisasi terkait dengan penyetoran pajak, sehingga PAD Daerah dapat terus meningkat.

Pada Kesempatan ini juga Ibu Kutfi menyampaikan hal yang tidak kalah pentingnya adalah upaya mewujudkan reformasi birokrasi yaitu pemerintah yang bersih dari korupsi serta birokrasi berseih dan Melayani (WBK/WBBM) bahwa setiap pelayanan KPPN Madiun tidak dipungut biaya (Biaya Rp 0)  kami berkomitmen untuk tetap menjaga integritas dimohon semua satuan kerja mitra KPPN Madiun termasuk Pemda untuk tidak memberikan janji ataupun barang/ uang (gratifikasi) dsb atas layanan yang  KPPN berikan. APBN yang kita kelola bersumber dari rakyat dan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

 

Sebelum penandatanganan Berita Acara Kepala Seksi Bank Ibu Indah Sofwati menyampaikan beberapa hal diantaranya :

  1. Pelaksanaan Koordinasi dan Pra Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dengan KPP dan KPPN telah dilaksanakan secara bertahap di KPPN Madiun
  2. Seluruh pajak pusat atas belanja beban APBD pada Pemerintah Kota/Kabupaten pada wilayah kerja KPPN Madiun telah disetor ke kas Negara namun masih terdapat data pajak yang tidak ditemukan/belum dapat dikonfirmasi, yang disebabkan antara lain tidak sesuai data NTPN, kode akun pajak, dan atau nilai pajak yang disetor.
  3. Atas data pajak pusat yang belum terkonfirmasi pada aplikasi OMSPAN dituangkan di dalam Surat Pernyataan Komitmen Pemerintah Daerah, dan harus diselesaikan pada bulan Juni sebelum penyaluran tahap III tahun 2020.
  4. Pada kegiatan Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Beban APBD pada hari ini, dari lima Pemerintah Daerah pada wilayah kerja KPPN Madiun telah diperoleh hasil yang telah disepakati oleh masing-masing pihak, yaitu Pemerintah Daerah dengan KPP dan KPPN,  sebagai berikut :
  5. Pemerintah Kabupaten Madiun dengan jumlah total transaksi 17.221 data pajak, nilai pajak yg wajib dipungut/disetor sebesar Rp 40.731.584.098,-; data pajak yang telah terkonfirmasi 5.288 data sebesar Rp 9.862.954.547,-; sehinggayang belum terkonfirmasisebanyak 11.933 data pajak sebesar Rp 30.868.629.551,-
  6. Pemerintah Kota Madiun,pajak yg wajib dipungut/disetor sebesar Rp 51.873.377.242,-; yang telah terkonfirmasi sebesar Rp 43.712.582.780,- sehingga yang belum terkonfirmasi sebesar Rp 8.160.794.462,-
  7. Pemerintah Kabupaten Magetan,pajak yg wajib dipungut/disetor sebanyak 9.730 data pajak dengan nilai Rp 58.990.501.128,-; yang telah terkonfirmasi 9.578 data sebesar Rp58.753.545.374,- sehinggayang belum terkonfirmasisebanyak152 transaksi sebesar Rp236.955.754,-
  8. Pemerintah Kabupaten Ngawi,   yg wajib dipungut/disetorsebesar  Rp 59.747.210.050-; sama besarnya dengan data yang telah dikonfirmasi dan dinyatakan valid oleh KPP Ngawi dan KPPN Madiun.
  9. Pemerintah Kabupaten Ponorogohingga acara ini belum dapat menghasilkan Berita Acara Rekonsiliasi.

Sebelum acara berakhir dilakukan penandatanganan Berita Acara  Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat antara KPPN Madiun, KPP Pratama Ngawi, Madiun dengan Pemda Kab/Kota kecuali Ponorogo dan Penandatanganan Pakta Integritas antara KPPN dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian Gratifikasi. Demikian semoga bermanfaat

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search