Dampak penyebaran virus Corona di Indonesia sangat berpengaruh dalam berbagai aspek, salah satunya yaitu terhadap pencairan anggaran yang selama ini dilakukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.
Dengan adanya protokol pencegahan penyebaran visus Corona yang dikeluarkan oleh BNPB, diantaranya yaitu mengharuskan social distancing, physical distancing serta jika memungkinkan work from home menjadikan keterbatasan layanan yang diberikan KPPN kepada satuan kerja tidak dilaksanakan seperti biasanya.
Untuk mengoptimalkan pelayanan di tengah keterbatasan layanan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan membuat kebijakan dengan menerbitkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-267/PB/2020 perihal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Dalam Masa Keadaan Darurat COVID-19.
Ada beberapa kebijakan utama pencairan dana yang dilakukan KPPN Madiun dengan merujuk pada Surat tersebut diantaranya :
- Mengutamakan pengajuan SPM yang sifatnya prioritas, seperti pembayaran tagihan dalam rangka penanganan keadaan darurat Covid-19, pembayaran belanja pegawai dan penghasilan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), pembayaran belanja bantuan pemerintah dan bantuan sosial, pembayaran belanja mendesak lainnya;
- Satker agar mengajukan SPM-GUP Tunai dan SPM GUP-KKP satu kali dalam satu bulan;
- Pengajuan SPM TUP Tunai dan SPM TUP KKP hanya untuk keperluan yang bersifat prioritas dan mendesak berdasarkan pertimbangan Kepala KPPN;
- Waktu penerimaan SPM secara elektronik mulai pukul 08.00 s.d pukul 12.00 waktu setempat, dan diberikan jumlah maksimal dokumen SPM dalam satu hari layanan yang dapat diterima oleh KPPN;
- Sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja dan keterlambatan penyampaian data kontrak termasuk addendum kontrak dinyatakan tidak berlaku.
- Melakukan simplikasi pengajuan SPM-GUP, yaitu satu SPM-GUP Tunai agar memuat beberapa kegiatan, output, dan lokasi yang berbeda sepanjang dalam jenis belanja yang sama sebagaimana diatur dalan Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-6/PB/2018 tentang tata cara penggabungan beberapa kegiatan, output dan lokasi dalam penerbitan SPM. GUP, SPM-TUP, dan SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
- Sementara itu untuk pengajuan SPM Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) Tunai dan SPM-TUP KKP hanya untuk keperluan yang bersifat prioritas dan mendesak berdasarkan pertimbangan kepala KPPN.
- Untuk menghindari penumpukan pengajuan SPM di KPPN, dalam surat tersebut menginstruksikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk menetapkan jumlah maksimal dokumen SPM dalam satu hari layanan yang dapat diterima oleh KPPN dalam wilayah kerjanya.
- Mengenai tidak berlakunya sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja dan keterlambatan penyampaian data kontrak termasuk addendum kontrak.
Kebijakan di atas merupakan upaya KPPN Madiun untuk tetap berkomitmen mendukung optimisme “Mengawal APBN, Indonesia Maju” yang dicanangkan pemerintah. Semoga badai Corona segera berakhir, dan kehidupan berjalan normal kembali.