Jl. Salak Nomor.52 Taman, Kota Madiun

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sinergikan Langkah Dalam Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Penyetoran Pajak Pusat

Madiun-djpb.kemenkeu.go.id/kppn/Madiun. Pada hari Selasa (26/7), telah dilaksanakan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat atas penyetoran ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) periode semester I Tahun 2022. Penandatanganan BAR ini dilakukan antara Pemerintah Kab. Madiun, KPPN Madiun, dan KPP Pratama Madiun.

Kab. Madiun menjadi pemda pertama dari 5 pemerintah kab/kota di wilayah kerja KPPN Madiun yang telah menyelesaian proses rekonsiliasi tersebut dengan hasil 100% terkonfirmasi. Hadir dalam acara penandatangan BAR tersebut yakni Kutfi Jusmintari, Kepala KPPN Madiun, kemudian dari Pemerintah Kab. Madiun, Hendro Tri Wibowo, dan dari KPP Pratama Madiun, Susilo Margono.


Penandatanganan BAR ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Pelaksanaan penandatanganan BAR ini juga merupakan wujud sinergi bersama antara Pemerintah Kab. Madiun, KPPN Madiun, dan KPP Pratama Madiun dalam peningkatan kualitas pelaksanaan penyetoran pajak pusat ke RKUN. (AP)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search