Madiun-djpb.kemenkeu.go.id/kppn/Madiun. Pada hari Senin, (26/09), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Madiun yang telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dan tersertifikasi ISO 37001:2016 sejak 2 November 2021 menjalani Audit Pemeliharaan/Survailen I (Pertama). Audit Survailen ini dilaksanakan dalam rangka verifikasi Kesesuaian Dokumen dan Implementasi SNI ISO SMAP 37001:2016 dengan kriteria audit.
Audit dilakukan oleh Tim Audit eksternal dari lembaga Sertifikasi ISO: Garuda Sertifikasi Indonesia, dengan metode remote audit secara tatap muka melalui media online aplikasi Zoom. Tim audit dilaksanakan oleh I Made Dwi Bhaskara Nugraha selaku lead auditor dan Gede Pujaastawan sebagai auditor. Pelaksanaan audit dilaksanakan seharian penuh dari pagi hari sampai dengan sore hari dengan agenda yang lumayan cukup padat. Audit dilakukan terhadap seluruh unit pada KPPN Madiun, antara lain meliputi: Top Manajemen; Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP); Sub Bagian Umum; Seksi PD; Seksi Bank; Seksi MSKI; dan Seksi Vera. Kegiatan Audit dibuka dan ditutup oleh Kepala KPPN, Ibu Kutfi Jusmintari.
Hasil Audit yang dilaksanakan oleh Tim Audit menemukan beberapa ketidaksesuaian berupa 3 Ketidaksesuaian minor dan 6 observasi. Dengan hasil Rekomendasi Audit adalah: Dipertahankan Status Sertifikasi.