
Madiun – Dalam rangka memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan penerimaan serta pengeluaran negara menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, KPPN Madiun menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran (LLAT) 2025. Kegiatan dilaksanakan secara luring di Aula Piet Harjono KPPN Madiun pada Rabu (8/10/2025) dan juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPPN Madiun, dengan dihadiri oleh 125 peserta dari 95 satuan kerja mitra Kementerian/Lembaga di wilayah kerja KPPN Madiun.
Menjaga Akuntabilitas di Akhir Tahun Anggaran
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Madiun Joko Maryono menegaskan bahwa LLAT merupakan pedoman penting untuk menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan negara pada akhir tahun anggaran.
“Menjelang penutupan tahun anggaran, setiap satuan kerja diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan dan keterlambatan pengajuan SPM. Keteraturan ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan APBN,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi sarana implementasi tugas Financial Advisor (FA), keberlanjutan program inovasi KPPN Madiun STAR Short Course, serta bagian dari Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2025 yang melibatkan para mitra kerja dan pengguna layanan.
Pemaparan Materi dan Diskusi Interaktif
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sesi Sosialisasi Antikorupsi bertema “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan KPPN Madiun”, disampaikan langsung oleh Kepala KPPN Madiun. Beliau mengingatkan pentingnya menolak gratifikasi dan memanfaatkan kanal pelaporan Whistleblowing System (WISE) sebagai bagian dari budaya integritas. Materi kedua disampaikan oleh Hermawan Effendi, pelaksana KPPN Madiun, yang membahas “Kesadaran Keamanan Informasi di Era Digital.”
Sesi utama menghadirkan Anik Mariani, PTPN Penyelia KPPN Madiun, sebagai narasumber yang memaparkan ketentuan teknis PER-17/PB/2025, mencakup batas waktu pendaftaran kontrak, pengajuan SPM, hingga pembayaran gaji induk Januari 2026 dan pengelolaan Uang Persediaan (UP/TUP), dengan dimoderatori oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Sutono Adji. Suasana sosialisasi berlangsung aktif dan interaktif. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta dari satuan kerja seperti Kantor Pertanahan Kota Madiun, IAIN Ponorogo, BPS Kabupaten Magetan, dan BPS Kabupaten Ponorogo. Beberapa topik yang mendapat perhatian antara lain mekanisme pendaftaran kontrak di aplikasi INAPROC versi terbaru, penggunaan CMS dalam pembayaran honor, serta penanganan retur SP2D dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Catatan Penting untuk Satuan Kerja
Menutup sesi diskusi, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Madiun menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan satuan kerja menjelang akhir tahun, di antaranya: meningkatkan koordinasi antara PPK, operator komitmen, dan penyedia barang/jasa agar pendaftaran kontrak tidak terlambat; Pengajuan SPM honor dan sejenisnya paling lambat tanggal 12 Desember 2025; Mendorong penerapan retensi 5% untuk belanja modal konstruksi sebagai perlindungan bagi PPK dan pengelola keuangan; Memmastikan seluruh hibah barang maupun uang telah disahkan sebelum tahun anggaran berakhir; Melakukan mitigasi atas retur pembayaran dengan memastikan keaktifan rekening penerima dan vendor; dan Segera menindaklanjuti SPM yang ditolak agar tidak mengganggu capaian kinerja dan nilai IKPA.
Komitmen Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan APBN
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPPN Madiun berupaya memastikan setiap satuan kerja memahami sepenuhnya ketentuan dalam PER-17/PB/2025 serta siap menghadapi penutupan tahun anggaran secara tertib, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan. “Kami ingin seluruh satuan kerja mitra KPPN Madiun dapat menutup tahun anggaran dengan lancar, tertib administrasi, dan tetap menjunjung tinggi integritas,” ujar Sutono Adji menutup kegiatan.
📸 Kegiatan Sosialisasi LLAT 2025 dapat disaksikan ulang melalui kanal YouTube KPPN Madiun: bit.ly/LLAT2025Madiun





