Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/Pb/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2019 tentang Perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/Pb/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Ketentuan Khusus SPM Uang Persediaan (UP) dana PNBP
- Sebagaimana diatur dalam Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak pasal 2 ayat (1) bahwa pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP. Terkait dengan ketentuan tersebut, maka UP PNBP tidak boleh diajukan sebelum terbit MP PNBP
- Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.g Direktur Jenderal Anggaran.
- Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
- Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar Rp500.000.000,-
- Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
- Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.
Formula Pencairan Dana PNBP (MP)
MP = (PPP x JS) - JPS
MP : Maksimum Pencairan
PPP : Proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
JS : Jumlah setoran
JPS : Jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan
Syarat Pengajuan SPM Uang Persediaan (UP) TUNAI PNBP
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Surat Pernyataan UP dari KPA >> diupload di dok. pendukung Surat Pernyataan UP
- Surat Persetujuan UP dari Kepala KPPN Kotabumi >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN (khusus untuk satker dengan PNBP Tidak Terpusat) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
Kode SPM
Jenis SPM | Jenis Pembayaran | Sifat Pembayaran | Akun | Uraian SPM | Kelengkapan |
10 Dana UP(UYHD) |
4 Pengeluaran Transito |
1 Dana Uang Persediaan |
825113 (PNBP) |
“Penyediaan Uang Persediaan Rupiah PNBP Satker …………. TA 20…. sesuai SPP No…. Tanggal ……”
|
|
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.