Madiun

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Uang Persediaan (UP) TUNAl sumber dana PNBP

 

Dasar Hukum


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan
Pajak
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/Pb/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2019 tentang Perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/Pb/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara

 

Ketentuan Khusus SPM Uang Persediaan (UP) dana PNBP


  1. Sebagaimana diatur dalam Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak pasal 2 ayat (1) bahwa pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP.
Terkait dengan ketentuan tersebut, maka UP PNBP tidak boleh diajukan sebelum terbit MP PNBP
  2. Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan c.g Direktur Jenderal Anggaran.
  3. Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
  4. Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP
dalam DIPA maksimum sebesar Rp500.000.000,-
  5. Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP
paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
  6. Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.

 

Formula Pencairan Dana PNBP (MP)


MP = (PPP x JS) - JPS

MP : Maksimum Pencairan

PPP : Proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

JS : Jumlah setoran

JPS : Jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan

 

Syarat Pengajuan SPM Uang Persediaan (UP) TUNAI PNBP


  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Surat Pernyataan UP dari KPA >> diupload di dok. pendukung Surat Pernyataan UP
  3. Surat Persetujuan UP dari Kepala KPPN Kotabumi >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  4. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN (khusus untuk satker dengan PNBP Tidak Terpusat) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  5. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA

 

Kode SPM


Jenis SPM Jenis Pembayaran Sifat Pembayaran Akun Uraian SPM Kelengkapan

10

Dana UP(UYHD)

4

Pengeluaran Transito

 1

Dana Uang Persediaan

825113

(PNBP)

 

 “Penyediaan Uang Persediaan Rupiah PNBP Satker …………. TA 20…. sesuai SPP No…. Tanggal ……”

 

 

  1. Surat Pernyataan UP (sesuai  Lamp PMK-190/2012)
  2. Copy persetujuan rekening dari  KPPN (untuk rekening bendahara  baru)
  3. Daftar Perhitungan Jumlah MP  (sesuai Lamp XVII PMK-190/2012)

 

Pengaduan Layanan


Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun

Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search