Ketentuan UP Tunai untuk dana SBSN
- Pelaksanaan pembayaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN pada awal tahun dilaksanakan setelah diterbitkannya surat pemberitahuan ketersediaan dana pada Reksus SBSN dari DJPb c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Dirjen Perbendaharaan.
- Penghentian pembayaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dapat dilakukan jika:
- Reksus SBSN kosong atau tidak mencukupi; dan/ atau
- DUPPR menyampaikan surat permintaan penghentian pembayaran kepada Dirjen Perbendaharaan
- Dalam pengajuan SPM-UP SBSN, KPA memastikan SPM berkenaan diterbitkan dengan mencantumkan sumber dana/cara penarikan RM/RM.
- SPM UP SBSN dibuat terpisah dari SPM UP untuk UP Rupiah Murni DIPA
Syarat Pengajuan SPM-UP dana SBSN
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Surat Pernyataan UP SBSN dari KPA >> diupload di dok. pendukung Surat Pernyataan UP
- Surat Persetujuan UP dari Kepala KPPN Madiun >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
Blangko
NAMA BLANGKO | DASAR HUKUM | LINK DOWNLOAD |
SYARAT AWAL TAHUN ANGGARAN | ||
Surat Pernyataan UP (SBSN) | PMK 190/PMK.05/2012 | DOWNLOAD DISINI |
Surat Pernyataan UP | PMK 97/PMK.05/2021 | DOWNLOAD DISINI |
Kode SPM
SPM | JENIS SPP SAKTI | URAIAN | KETERANGAN |
SPM UP SBSN |
311 |
“Penyediaan Uang Persediaan SBSN Satker …………. Tahun Anggaran 20….” |
Akun UP 825111 |
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.