Alur Pengajuan TUP Tunai
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui aplikasi SAKTI disertai:
- Surat Permohonan TUP dari KPA;
- Surat Pernyataan TUP dari KPA; dan
- Rincian Rencana Penggunaan TUP.
Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAKTI.
Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut:
Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut:
-
Satker membuat Permohonan TUP menggunakan user opr_Bendahara klik menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP;
-
Untuk Mencetak dapat dilakukan dengan melakukan klik Unduh Pembiayaan TUP.docx;
-
Validasi Permohonan TUP oleh KPA (user apr_KPA):
- Status permohonan TUP yang sudah direkam oleh operator adalah BARU. Satker agar mencetak permohonan TUP berikut lampiran untuk dimintakan tandatangan oleh KPA; dan
- Setelah surat permohonan berikut lampiran ditandatangani KPA, dokumen tsb discan PDF dan dilanjutkan dengan proses validasi oleh user sakti KPA (apr_KPA);
-
Upload Surat Permohonan TUP yang sudah ditandatangani:
- Upload dokumen surat permohonan TUP menggunakan user opr_Bendahara Pengeluaran dapat dilakukan jika status permohonan sudah Divalidasi KPA;
-
Tunggu proses persetujuan TUP oleh KPPN Madiun selesai:
-
Silahkan monitor status proses persetujuan TUP dari user opr_Bendahara klik menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP;
-
Selesainya proses persetujuan TUP oleh Kepala KPPN Madiun dibuktikan dengan status TUP adalah "Diupload Persetujuan KPPN"; dan
-
Satker dapat mendownload persetujuan dari KPPN di tombol Unduh Persetujuan TUP KPPN.
-
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.