Madiun

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SKPP Pindah

Alur Pengajuan SKPP Pindah




 
Prosedur SKPP Pindah
Ketentuan penyampaian:
  1. Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN Madiun.
  2. KPPN Madiun mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara memberi keterangan "Data Pegawai telah dinonaktifkan dari database Satker tersebut pada KPPN Asal" lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk.
  3. SKPP yang sudah disahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian dikirimkan oleh Satker penerbit kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.
 
Persyaratan SKPP Pindah
Penyampaian SKPP Pindah ke KPPN Madiun wajib melampirkan:
  1. SKPP asli sebanyak 4 (empat) rangkap dengan penjelasan:
    • Lembar pertama untuk pegawai bersangkutan yang wajib dilampirkan saat pengajuan gaji pertama kali oleh satker baru kepada KPPN setempat;
    • Lembar kedua untuk satker yang baru dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
    • Lembar ketiga untuk KPPN asal (yang mengesahkan) sebagai arsip/ pertinggal; dan
    • Lembar keempat untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.
  2. Copy SK Pindah/ Mutasi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  3. Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar status supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN asal sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN asal.

 

Pengaduan Layanan


Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun

Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search