Madiun

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SKKP Pensiun

Alur Pengajuan SKPP Pensiun





 
Prosedur SKPP Pensiun
Ketentuan penyampaian:
  1. Apabila ada Kenaikan Pangkat Pengabdian, agar dibayarkan terlebih dahulu sebelum mengajukan SKPP ke KPPN Madiun.
  2. Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPNMadiun.
  3. KPPN Madiun mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara memberi keterangan "Data Pegawai telah dinonaktifkan dari database Satker tersebut pada KPPN Asal" lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk.
  4. SKPP yang sudah disahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian Satker penerbit mengirimkannya kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.

 

Persyaratan SKPP Pensiun
Penyampaian SKPP Pensiun ke KPPN Madiun wajib melampirkan:
  1. SKPP sebanyak 5 (lima) rangkap dengan penjelasan:
    1. Lembar pertama dan kedua untuk PT. Taspen (Persero);
    2. Lembar ketiga untuk pegawai/PNS bersangkutan;
    3. Lembar keempat untuk KPPN yang mengesahkan sebagai arsip/ pertinggal; dan
    4. Lembar kelima untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.
  2. Copy SK Pensiun/ Janda/ Duda/ Warakawuri atau SK Pemberhentian yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  3. Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar nomor rekening supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN.

 

Pengaduan Layanan


Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun

Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search