Gaji susulan adalah gaji seseorang pegawai negeri yang belum dibayarkan untuk satu bulan atau lebih karena pembayaran gajinya tidak dilakukan tepat pada waktu pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas pada suatu tempat.
Gaji Susulan dapat berupa gaji pertama bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) / pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji pegawai yang dipindahkan karena dinas, atau pegawai yang karena kasus tertentu dihentikan pembayaran gajinya kemudian harus dibayarkan lagi gaji yang sempat dihentikan tersebut.
KETENTUAN DALAM GAJI SUSULAN
- Gaji susulan CPNS dibayarkan berdasarkan SPMT, bukan berdasarkan TMT SK
- Tanggal pertama SK pengangkatan menjadi PNS tidak boleh melebihi tanggal TMT SK
- Disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk;
- Dibayarkan untuk seluruh komponen belanja;
- Dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk natura, maka pada gaji susulan tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang;
- Pembayaran gaji susulan dapat dilakukan sebelum dimintakan gaji bulanannya atau setelah dibayarkan gaji bulanannya.
- Pembayaran gaji susulan dilaksanakan ke rekening masing-masing pegawai secara giral.
PENGAJUAN SPM LS GAJI SUSULAN PEGAWAI BARU (BELUM MASUK GAJI INDUK)
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
- ADK kirim pegawai pindahan (.krm)
PENGAJUAN SPM LS GAJI SUSULAN PEGAWAI BARU (SUDAH MASUK GAJI INDUK)
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.