Gaji terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama 4 (empat) bulan berturut-turut untuk PNS dan selama 6 (enam) bulan berturut-turut untuk Anggota TNI/POLRI. Pembayaran gaji terusan dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 1980, SE Ditjen Anggaran Nomor 29/DJA/VII.4/7/81 tanggal 7 Juli 1981 dan UU Nomor 11 Tahun 1969.
KETENTUAN KHUSUS
- Gaji terusan dibayarkan pada bulan berikutnya sejak suami/isteri dari janda/duda tersebut meninggal dunia;
- Disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran gaji terusan pada satuan kerja dengan tambahan penjelasan:
- Pada baris nama pegawai yang dimintakan gaji terusan supaya diberi catatan “ Meninggal dunia tanggal.......”;
- Dalam lajur tanda tangan supaya dicantumkan nama lengkap ahli waris yang menerima terusan penghasilan.
- Gaji terusan tidak dikenakan potongan iuran wajib 10% tetapi dikenakan iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2%;
- Terusan penghasilan belanja pegawai tidak dibayarkan apabila tidak ada keluarga pegawai yang berhak memperoleh pensiun janda/duda/ahli waris, kecuali apabila pegawai yang bersangkutan tewas;
- Pembayaran gaji terusan harus dihentikan pada bulan kelima (PNS) atau bulan ketujuh (Anggota TNI/POLRI), baik surat keputusan pensiunan janda/duda telah atau belum diterima;
- Apabila terdapat keterlanjuran pemotongan iuran wajib sebesar 10% maka terhadap kelebihan potongan sebesar 8% harus dikembalikan kepada janda/duda yang bersangkutan oleh PT. Taspen (Persero). Kelebihan potongan iuran wajib harus dicantumkan dalam SKPP Pensiun.
- Khusus untuk Anggota TNI/POLRI yang Tewas/Gugur, gaji terusan dapat dibayarkan lebih dari 6 (enam) kali sesuai dengan SKEP dari Mabes TNI/Mabes POLRI
- Sesuai PP Nomor 49 Tahun 1980, disampaikan hal sebagai berikut :
- PNS bujang tidak berhak memperoleh gaji terusan apabila dinyatakan meninggal dunia (bukan tewas/gugur) dan atas gaji yang sudah dibayarkan, wajib dikembalikan ke Kas Negara
- PNS yang bersangkutan juga tidak berhak memperoleh pensiun
- Sehubungan dengan hak bagi PNS yang telah ditetapkan tewas, berdasarkan PP 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) bagi aparatur sipil negara, sejak 1 Juli 2015, bagi ASN yang tewas, memperoleh manfaat diantaranya adalah uang duka tewas. Besaran nilai manfaat uang duka tewas (dibayarkan oleh TASPEN/ASABRI) yang diterima adalah sebesar sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
PENGAJUAN SPM LS GAJI TERUSAN
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM mencantumkan gaji terusan ke-berapa dan bulan gaji terusan dimaksud;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.