Madiun

SPM LS Ketiga Belas

KETENTUAN


  • Ketentuan pembayaran Gaji Ketiga Belas selalu berubah setiap tahun, tergantung dari kebijakan Pemerintah
  • Tahun 2020, dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari APBN.


PENGAJUAN SPM LS GAJI KETIGA BELAS


  1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
  3. ADK Gaji (.GPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP)
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai).


Penerima Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 sesuai PP Nomor 44 Tahun 2020


  1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI;
  2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
  4. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau dinyatakan hilang;
  5. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
  6. Staf khusus di lingkungan kementerian;
  7. Hakim Ad-Hoc;
  8. Pada LNS, LPP, atau BLU, diberikan kepada pimpinan dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disertakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
  9. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
  10. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  11. Penerima pensiun atau tunjangan; dan
  12. Calon PNS.


Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 tidak diberikan kepada


  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, DPR, DPD;
  3. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial;
  5. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  6. Menteri dan jabatan setingkat menteri serta wakil menteri;
  7. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
  8. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

 

Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas


  1. Besaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
  2. Dalam hal penghasilan pada bulan Juli belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas. Besaran gaji ketiga belas tersebut paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  3. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang, diberikan gaji ketiga belas sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli yang anggarannya dibebankan pada instansi tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tersebut bekerja.
  4. Penghasilan ketiga belas bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar berikut:
  5. Penghasilan ketiga belas bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan/tunjangan umum,
  6. Gaji ketiga belas untuk CPNS paling banyak meliputi 80% gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
  7. Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak termasuk segala jenis tunjangan kinerja, tunjangan bahasa, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, tunjangan lain yang sejenis, insentif kinerja, dan insentif kerja
  8. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim Ad-Hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari satu penghasilan, yakni:
    • menerima lebih dari 1 (satu) gaji pokok; dan/atau;
    • menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan keluarga, dan/atau;
    • menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
    • maka gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Dalam hal penerima lebih dari penghasilan tersebut menerima lebih dari satu penghasilan gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Pemberian gaji ketiga belas kepada penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, diberikan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sekaligus pensiun ketiga belas sebagai penerima pensiun janda/duda atau tunjangan ketiga belas sebagai penerima tunjangan janda/duda. 


Pembayaran Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas


  1. Bagi pegawai pensiun TMT 1 Juli 2020, pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sedangkan bagi pegawai pensiun TMT 1 Agustus 2020, pembayaran pensiun dilaksanakan oleh satker terkait.
  2. Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dilaksanakan pada bulan Agustus dan dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Agustus. Dalam hal pemberian pensiun atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Agustus, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
  3. Besaran pensiun ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. Sedangkan besaran tunjangan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
  4. Pertanggungjawaban pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

 

Pengaduan Layanan


Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun

Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search