
Perjanjian Kinerja (PK) merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan serta Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-58/PB/2025 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Perjanjian Kinerja disusun sebagai dokumen kesepakatan antara pimpinan Unit Pemilik Kinerja (UPK) dengan pimpinan UPK di atasnya.
Melalui Perjanjian Kinerja ini, pimpinan unit kerja menerima penugasan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, lengkap dengan indikator kinerja yang terukur. Dokumen ini menjadi penuntun arah sekaligus alat kendali untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan selaras dengan sasaran strategis organisasi.
Perjanjian Kinerja disusun secara berjenjang pada level Kementerian, UPK-One, UPK-Two, hingga UPK-Three. Adapun komponen utama Perjanjian Kinerja paling sedikit mencakup peta strategi, Indikator Kinerja Utama (IKU), rincian anggaran, rincian target kinerja, serta Inisiatif Strategis (IS) sebagai komponen pendukung yang bersifat opsional. Seluruh Perjanjian Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan paling lambat pada 31 Januari setiap tahun, sebagai penanda dimulainya siklus kinerja tahunan.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Perjanjian Kinerja UPK-Three KPPN Madiun Tahun 2025 dapat diunduh secara lengkap melalui tautan berikut:
Unduh Perjanjian Kinerja UPK-Three KPPN Madiun Tahun 2026 disini




. 







