Madiun

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Ditjen Perbendaharaan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;

 

Pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;

 

Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;

 

Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;

 

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;

 

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan

 

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.

Sesuai dengan PMK Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai instansi vertikal berupa:

KPPN Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi:

a.    pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;

b.    penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;

c.    penyaluran pembiayaan atas beban APBN;

d.    penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;

e.    penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;

f.     pengiriman dan penerimaan kiriman uang;

g.    penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

h.    penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;

i.      penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;

j.      penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;

k.    pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;

l.      pelaksanaan kehumasan; dan

m.   pelaksanaan administrasi KPPN.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KPPN

 Berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.01/2016 Tentang Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Madiun sebagai KPPN Tipe A1 mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi:

  1. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
  3. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  4. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  5. penyusunan laporan pelaksanaan dan belanja negara;
  6. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  7. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi PNBP;
  8. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  9. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
  10. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  11. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
  12. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  13. pengelolaan rencana penarikan dana;
  14. pengelolaan rekening pemerintah;
  15. pelaksanaan fasilitasi kerjasama ekonomi dan keuangan daerah;
  16. pelaksaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
  17. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  18. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
  19. pelaksanaan Kehumasan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
  20. pelaksanaan administrasi KPPN.

 

2.1.1       Tugas dan Fungsi Seksi Verifikasi dan Akuntansi

  1. Melakukan verifikasi dokumen pembayaran;
  2. Rekonsiliasi data laporan keuangan;
  3. Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN)-Daerah;
  4. Pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran;
  5. Pembinaan pertanggungjawaban bendahara;
  6. Rekonsiliasi data rekening pemerintah;
  7. Penyusunan laporan saldo rekening pemerintah;
  8. Pencatatan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang; dan
  9. Penerbitan dokumen pengembalian penerimaan

2.1.4     Tugas dan Fungsi Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal

  1. Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan dan perbendaharaan
  2. Supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)
  3. Asistensi teknologi informasi dan komunikasi eksternal
  4. Melakukan penyelenggaraan fungsi manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management)
  5. Melakukan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative)
  6. Pengelolaan layanan perbendaharaan dan rencana penarikan dana
  7. Melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan
  8. Melakukan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis
  9. Koordinasi penyelenggaran manajemen mutu layanan
  10. Fasilitasi sertifikasi bendahara
  11. Fasilitasi pemerintah daerah dan kerjasama dengan pihak lainnya
  12. Monitoring penerimaan dan transfer
  13. Koordinasi pemberian keterangan saksi atau ahli keuangan negara
  14. Pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM)

 

2.1.5      Tugas dan Fungsi Seksi Pencairan Dana

  1. Melakukan pengujian resume tagihan dan SPM (Surat Perintah Membayar)
  2. Melakukan pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum
  3. Penerbitan Surat Tanggapan Koreksi
  4. Melakukan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja
  5. Melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan satuan kerja

 

2.1.6     Tugas dan Fungsi Seksi Bank

  1. Penyelesaian transaksi pencairan dana
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
  3. Fungsi pengelolaan kas (cash management)
  4. Penerbitan Daftar Tagihan
  5. Pengelolaan rekening pemerintah
  6. Penatausahaan penerimaan Negara
  7. Penyelesaian retur
  8. Pengujian permintaan pengembalian penerimaan Negara, konfirmasi, dan koreksi data transaksi penerimaan
  9. Fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan Negara
  10. Monitoring dan evaluasi bank/pos persepsi
  11. Pengelolaan dokumen sumber dan analisis data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK)
  12. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  13. Supervise implementasi Sistem Pengelolaan Kas (Cash Management System) pada rekening bendahara
  14. Monitoring dan evaluasi kredit program

 

2.1.7      Tugas dan Fungsi Subbagian Umum

  1. Pengelolaan organisasi, administrasi kepegawaian, pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), budaya organisasi, dan pengelolaan kinerja
  2. Pengelolaan urusan keuangan
  3. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga
  4. Pengelolaan urusan dukungan sarana dan prasarana kerja
  5. Pengelolaan urusan kehumasan, layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan protokoler
  6. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan laporan keuangan
  7. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaporan analisis beban kerja

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search