Jakarta, 04/10/2017 Kemenkeu - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan revisi yang lebih realistis untuk APBN 2018. Hal ini disampaikannya pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di DPR pada Rabu (04/10).
Ia mengatakan dari asumsi makro tahun 2018 terdapat beberapa penyesuaian untuk perhitungan APBN yaitu penurunan tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan dan nilai tukar Rupiah. Sedangkan untuk tingkat pertumbuhan ekonomi tetap.
“Kita melihat bahwa postur untuk 2018 ada perubahan di beberapa indikator yang dijadikan bahan untuk kalkulasi APBN 2018. Pertama untuk pertumbuhan tetap 5,4 untuk 2018, inflasi 3,5%, namun suku bunga SPN 3 bulan dari 5,3 menjadi 5,4%. Nilai tukar Rupiah diturunkan dari 13.500 menjadi 13.400. Kalau dilihat situasi sampai dengan bulan Oktober ini yang rata-rata nilai tukar Rupiah kita di 13.355, ini 13.400 masih mencerminkan nilai yang cukup realistis,” terangnya.
Selanjutnya, pada harga minyak mentah, terdapat perubahan pada asumsi cost recovery sedangkan harga minyak serta lifting minyak dan gas tetap. “Harga minyak mentah Indonesia tidak ada perubahan, asumsi 48 dolar per barrel, dan lifting minyak maupun lifting gas dua-duanya tidak ada perubahan. Yang berubah adalah asumsi mengenai cost recovery,” jelasnya.
Pada penerimaan perpajakan Pajak Penghasilan (Pph) migas, Menkeu mengatakan terdapat perubahan yang disebabkan perubahan kurs dan cost recovery, sedangkan dari sisi harga maupun volume tetap. “Untuk penerimaan perpajakan Pph migas mengalami perubahan dari 35,9 ke 38,1 terutama karena adanya perubahan kurs tadi dan juga dari sisi cost recovery. Dari sisi harga minyak maupun dari sisi volume tidak ada perubahan,” ungkapnya.
Pada penerimaan pajak non-migas serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdapat kenaikan. “Untuk pajak non-migas terdapat kenaikan 6,5 triliun dari 1.379,4 triliun ke 1.385,9 triliun, terutama berasal dari PPN. Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak juga mengalami kenaikan 7,6 triliun, yaitu yang berasal dari pendapatan sumber daya migas,” urainya.
Selanjutnya, dari sisi pendapatan yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, terdapat tambahan dari BUMN dalam bentuk dividen dan PNBP lainnya. “Untuk pendapatan yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, BUMN, maka terdapat tambahan satu triliun dalam bentuk penyerahan pendapatan dividen. Dan untuk PNBP lainnya naik 1,8 triliun. Ini adalah kombinasi dari perubahan asumsi kurs, cost recovery, dan extra effort lainnya,” paparnya.
Kenaikan pendapatan dari Badan Layanan Umum (BLU) juga turut menyumbang PNBP.
“Dari BLU juga telah diidentifikasikan kenaikan 300 miliar akibat pergeseran dari PNBP satker menjadi penerimaan BLU seperti di Kementerian Perhubungan. Untuk Kemenristekdikti terdapat 328,1 miliar. Ini biasanya adalah berasal dari universitas atau BHM,” jelasnya.
Untuk alokasi subsidi BBM, LPG dan listrik, terdapat penurunan karena perubahan kurs dan carry over serta perubahan asumsi. “Untuk sisi subsidi, telah disepakati di dalam asumsi ini adalah sebesar 94,5 triliun, ada penurunan 8,8 triliun dari pagu RAPBN 2018. Ini terdiri dari subsidi untuk BBM dan elpiji yang turun 4,3 triliun karena perubahan kurs dan carry over dari 5 triliun, serta subsidi listrik yang turun 4,6 triliun juga karena akibat perubahan asumsi dan adanya kebijakan carry over 5 triliun,” terangnya.
Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) direncanakan akan naik untuk menjaga fungsi mengamankan siklus politik seperti Pilkada dan Pemilu, sementara pendapatan dari hibah masih tetap. “Dengan kenaikan pendapatan Rp16,3 triliun, belanja pemerintah pusat akan mengalami kenaikan Rp11,2 (triliun). Dari sisi belanja Kementerian/Lembaga terdapat kenaikan 814,1 triliun menjadi 839,6 atau kenaikan 25,5 triliun. (Kenaikan) ini untuk kementerian/lembaga termasuk berbagai instansi untuk mengamankan siklus politik seperti Pilkada dan Pemilu, maupun untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang mendesak. Sementara penerimaan hibah masih tetap sama,” paparnya.
Menkeu mengatakan karena perubahan asumsi, untuk transfer daerah dan Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami kenaikan. “Dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa terjadi kenaikan Rp5 triliun dalam bentuk Dana Alokasi Umum sebesar Rp3,4 (triliun), Dana Bagi Hasil Rp1,5 (triliun),” ungkapnya.
Pemerintah mengharapkan postur APBN 2018 tetap memiliki keseimbangan primer yang moderat meskipun ada sedikit kenaikan. Pemerintah juga akan mempertahankan defisit APBN di kisaran 2,19% dari Produk Domestik Bruto. (ws/nr)
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/Berita/apbn-2018-dirancang-makin-realistis

Hal tersebut terungkap jelas dari sejumlah pernyataan Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono di tepi Danau Habema, Kabupaten Jayawijaya, Papua dalam kunjungan kerja ke jalan trans Papua Wamena - Mumugu kilometer 42 bersama Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) IV Jayawijaya Togap Harianto dan masyarakat di sekitar proyek pembangunan jalan trans Papua (30/09).
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-92/PB/2016 tentang Penyelenggaraan Hari Bakti Perbendaharaan Tahun 2017. Salah satu Program pada Hari Bakti Perbendaharaan 2017 adalah pelaksanaan gerakan Green Office, yaitu konsep tentang sebuah kantor yang kegiatannya dijalankan dengan cara ramah lingkungan. Sebagai dukungan terhadap program tersebut seluruh ASN pada KPPN Metro diupayakan untuk terlibat aktif agar produktifitas organisasi dan kepedulian seluruh stakeholder KPPN terhadap lingkungan meningkat. Dasar dari pelaksanaan Perbendaharaan Go Green adalah:

"Sebagaimana disampaikan oleh Presiden, akuntabilitas harus difokuskan pada hasil, bukan hanya prosedur. Tata kelola pelaksanaan penggunaan anggaran harus terjaga sehingga laporan keuangan bukan hanya memiliki akuntabilitas dan transparansi tinggi tetapi juga mencapai tujuan (dari penggunaan anggaran)," lanjut Sri Mulyani.
Sehubungan dengan penyaluran DAK Fisik TA 2017 yang dilaksanakan oleh KPPN sesuai amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4360/PB.1/2017 tanggal 10 Mei 2017 hal pelaksanaan training mandiri dalam rangka penyaluran DAK Fisik Tahun 2017 perlu diadakan kegiatan Bimbingan Teknis DAK Fisik dan Dana Desa bagi Pemda Mitra Kerja KPPN Metro.


