Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Dampak pandemi Covid-19 yang secara nyata tampak di berbagai bidang memerlukan upaya luar biasa dalam penanganannya. Mengingat efeknya yang berskala nasional, pemerintah daerah pun perlu bersinergi dengan pemerintah pusat. Selain dalam hal penanggulangan pandemi di bidang kesehatan, sinergi juga diperlukan untuk mendorong percepatan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Dari sisi belanja negara kita akan terus melakukan upaya meningkatkan belanja negara baik yang sudah ada di dalam APBN, APBD maupun program-program PEN. Kami ingin membantu agar pemerintah daerah mampu menangani tantangan yang luar biasa yaitu menjaga masyarakatnya kembali pulih secara sosial dan ekonomi, tetapi tidak menyebabkan perburukan dari penyebaran Covid," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tentang Pinjaman PEN yang dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penempatan Dana di BPD di Aula Gedung Djuanda I, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/07).
Pinjaman PEN Daerah dan Penempatan Dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini merupakan kebijakan terbaru yang menjadi bagian dalam program PEN. Dalam APBN TA 2020 telah dialokasikan total dana sebesar Rp695,2 triliun yang mencakup pula dukungan untuk Pemerintah Daerah sebesar Rp23,7 triliun, terdiri dari Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Pemulihan Ekonomi sebesar Rp5 triliun, dan cadangan DAK Fisik sebesar Rp8,7 triliun. Adapun penyediaan fasilitas Pinjaman PEN bagi Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp11,5 triliun.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto mewakili pemerintah sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara yang mengelola rekening kas negara pada kesempatan yang sama melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penempatan Dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) bersama perwakilan 4 BPD yang terpilih sebagai Bank Umum Mitra dalam Penempatan Uang Negara. Penempatan Uang Negara merupakan bukti dukungan pemerintah untuk pemulihan sektor riil dalam menghadapi pandemi Covid-19 sehingga dapat disalurkan kepada UMKM.
"Pertama kita menempatkan di bank Himbara Rp30 triliun, lalu kita sudah menyediakan Rp20 triliun untuk kita tempatkan di BPD, itu dengan suku bunga seperti yang kita berikan di bank Himbara yaitu 80% dari suku bunga repo, jadi sangat rendah. Tujuannya adalah mendorong ekonomi daerah, dan tidak ada persyaratan apa-apa kecuali harus menyalurkan kreditnya kepada sektor-sektor produktif," tegas Menteri Keuangan.
Keempat BPD yang telah menandatangani perjanjian kerja sama tersebut adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat dan Banten, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, serta BPD Jawa Tengah, adapun beberapa BPD lainnya sedang dalam tahap kajian. Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program penempatan uang negara yang telah dilakukan kepada Bank Himbara pada tahap 1. Nantinya Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan juga akan terlibat dalam pelaksanaan program ini sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah. Dengan skema tersebut, percepatan pemulihan nasional diharapkan dapat tercapai dengan menjangkau pelaku usaha yang merupakan nasabah BPD dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19. Pinjaman PEN Daerah dan Penempatan Dana diharapkan dapat mendukung perbaikan ekonomi daerah dari sisi supply side, di mana pengusaha daerah mendapatkan pinjaman murah dari BPD, dan demand side di mana pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih untuk membeli produk lokal daerah.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Direksi PT SMI dan BPD baik secara langsung maupun secara virtual. [tap,lrn]