DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

   

Mendukung ketersediaan tambahan peralatan medis untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19, Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan penyaluran DAK Fisik bidang kesehatan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19. ⁣

Dengan kebijakan tersebut Pemda diizinkan menggunakan anggaran DAK Fisik kesehatan untuk kegiatan penanganan dan/atau pencegahan covid19 dengan meggeser anggaran kesehatan yang sudah di alokasikan di daerah tersebut, melalui revisi Rencana Kegiatan (RK) paling lambat tanggal 27 April 2020.⁣

Dari dana DAK bidang Kesehatan untuk penanggulangan Covid-19, sampai dengan 9 April 2020 beberapa Pemda telah mencairkan dana melalui KPPN sebesar Rp11,74 M atau 38,43% dari rencana kegiatannya Rp30,5 M.⁣

Selain melalui DAK Fisik, Presiden juga telah menginstruksikan supaya Dana Desa penggunaannya juga dimanfaatkan untuk penanganan Covid19 di lingkungan desa penerima yang bersangkutan seperti untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid19 sesuai dengan Perppu No.1 tahun 2020.⁣

Karenanya, realisasi pencairan Dana Desa juga menjadi hal yang krusial. Untuk seluruh Indonesia, telah dicairkan Dana Desa Tahap 1 kumulatif sebesar Rp11,24 T s.d 9 April 2020 kepada 28.431 desa melalui 169 KPPN di seluruh Indonesia.⁣

[Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di tengah penanganan Covid19 di seluruh Indonesia sd 9 April 2020 simak gambar di atas]

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)