Untuk melindungi masyarakat dari risiko kerentanan sosial terutama di masa pandemi COVID 19, Pemerintah melalui salah satu kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah mencairkan anggarannya untuk bantuan sosial meliputi:
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
Jaminan Kesehatan bagi keluarga prasejahtera sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang iurannya ditanggung oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Penerima Bantuan Iuran adalah keluarga prasejahtera yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Bansos Kelompok Usaha Bersama (KUBE) & Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH)
KUBE adalah merupakan kelompok keluarga prasejahtera yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. Sedangkan RS-RTLH adalah perbaikan/ rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni keluarga prasejahtera dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK.
Operasi Penanganan Darurat (Tanggap Darurat)
Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengurusan pengungsi serta pemulihan darurat.
[Untuk mengetahui realisasinya sd 9 April 2020 simak infografis di atas]
Sumber Data: Dit. Pelaksanaan Anggaran, Ditjen Perbendaharaan.
Artikel terkait realisasai anggaran:
- Hari ini KPPN Jakarta VII Mencairkan Bansos PKH Rp2,34 Triliun untuk Masyarakat Miskin
- DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19