Untuk penanganan pandemi COVID-19, pemerintah berwenang untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa, serta melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
Dalam rangka pengaturan mengenai pelaksanaan anggaran atas tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi COVID-19.
Ada 4 kerangka utama yang menjadi ruang lingkup pengaturan dari PMK tersebut, yaitu mengenai:
1. Mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19;
2. Pengalokasian dana untuk penanganan pandemi COVID-19 dalam DIPA K/L;
3. Klasifikasi akun khusus COVID-19 untuk alokasi dana penanganan pandemi COVID-19; dan
4. PMK ini berlaku dalam masa penanganan pandemi COVID-19.
[info tentang mekanisme pembayarannya silahkan klik infografis di atas]
Sumber: @ditpa_djpb