Mekanisme pelaksanaan anggaran penanganan pandemi COVID-19 ⁣

 


⁣Untuk penanganan pandemi COVID-19, pemerintah berwenang untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa, serta melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.⁣

Dalam rangka pengaturan mengenai pelaksanaan anggaran atas tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi COVID-19.⁣

Ada 4 kerangka utama yang menjadi ruang lingkup pengaturan dari PMK tersebut, yaitu mengenai:⁣
1. Mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19;⁣
2. Pengalokasian dana untuk penanganan pandemi COVID-19 dalam DIPA K/L;⁣
3. Klasifikasi akun khusus COVID-19 untuk alokasi dana penanganan pandemi COVID-19; dan ⁣
4. PMK ini berlaku dalam masa penanganan pandemi COVID-19.⁣

[info tentang mekanisme pembayarannya⁣ silahkan klik infografis di atas]

 

Sumber: @ditpa_djpb

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)