Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Pembiayaan UMKM

   

 

Sejak Covid-19 melanda di belahan dunia termasuk Indonesia, perekonomian mulai terdampak secara masif dan signifikan. Untuk itu, pemerintah berupaya merespon cepat untuk penyelamatan sekaligus antisipasi dampak yang lebih besar. Salah satu sektor yang paling rentan terdampak adalah UMKM, sehingga pemerintah mempersiapkan skema dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga kredit.

Subsidi bunga yang diberikan kepada UMKM merupakan salah satu instrumen kebijakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendukung dari sisi supply side (penawaran). Program ini merupakan langkah Pemerintah dalam melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dalam menjalankan usahanya yang terdampak pandemi COVID-19.

Relaksasi berupa subsidi bunga kredit diberikan selama 6 bulan dengan besaran yang disesuaikan dengan skala usaha UMKM. Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah sekali lagi hadir dan mengambil langkah cepat dan nyata dalam upaya membuat pelaku UMKM dapat terus bertahan.

Apa tujuan pemberian subsidi bunga/subsidi margin, bagaimana kriteria penerima dan ketentuan pemberian subsidi bunga/subsidi margin simak selengkapnya dalam infografis berikut.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)