Liputan Bimtek Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Bendahara Satker di wilayah kerja Kanwil DJPBN Provinsi Maluku
Ambon, djpbn.kemenkeu.go.id- Sebagai langkah penyegaran kembali terhadap Bendahara Penerimaan/Pengeluaran khususnya di wilayah pembayaran KPPN Ambon, Kanwil DJPBN Provinsi Maluku menyelenggarakan Bimtek Penatausahaan dan Penyusunan LPJ (Laporan Pertanggung jawaban) Bendahara masing-masing Satker, Rabu (11/5), di Aula Kanwil DJPBN Prov Maluku.
Penyelenggaraan bimtek tersebut dilaksanakan dalam dua kelas, yaitu kelas pagi dan kelas siang/sore. Pembagian kelas dilakukan sehubungan jumlah satker yang diundang melebihi kapasitas ruangan yang tersedia. Dari 274 satker yang diundang,hadir sebanyak 212 satker atau 79 %. Sebelum bimtek dimulai, dilakukan pretest kepada seluruh bendahara yang hadir untuk mengetahui tingkat pemahaman awal masing-masing Bendahara atas ketentuan kebendaharawan yang ada.
Dwinanto selaku Plh Kepala Bidang Pembinaan Perbendaharaan I dalam laporannya menyatakan bahwa penyelenggaraan bimtek penatausahaan dan penyusunan LPJ Bendahara ini dianggap perlu dilaksanakan mengingat masih dijumpai adanya tingkat ketidakpatuhan penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dari beberapa satker yang cukup besar persentasenya. Hal ini terlihat dari data rata-rata per bulan sebesar 48 % dari 274 satker yang tidak/belum menyampaikan LPJ ke KPPN Ambon selama triwulan I TA 2011. Dengan diselenggarakan bimtek ini, maka diharapkan masing-masing Bendahara Penerimaan/Pengeluaran lebih dapat memahami kewajibannya dalam menatausahakan dan menyusun LPJ Bendahara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No : PER-47/PB/2009 tanggal 10 Nopember 2009 khususnya mengenai tata cara pembukuan Bendahara sehingga penyampaian LPJ ke KPPN Ambon dapat terpenuhi.
Selanjutnya dalam sambutan pembukaan acara tersebut, Kepala Kanwil DJPBN Provinsi Maluku Hendro Baskoro menjelaskan bahwa secara fungsional Bendahara Penerimaan/Pengeluaran bertanggungjawab kepada KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara didaerah sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Oleh karena itu penyelenggaraan bimtek saat ini sangat tepat dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dalam penyampaian LPJ ke KPPN Ambon. Lebih lanjut Hendro mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku (Perdirjen No. PER-47/PB/2009) dinyatakan bahwa dalam hal bendahara belum menyampaikan LPJ atau tidak menyampaikan kembali LPJ yang ditolak KPPN (karena masih perlu perbaikan), maka KPPN dapat mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-GUP/SPM-TUP yang diajukan Satker.
“Saya percaya dengan mengikuti secara seksama bimtek ini, diharapkan Saudara dapat memahami kewajiban Saudara dalam melaksanakan tugas kebendaharawanan khususnya dalam penyusunanan LPJ Bendahara sehingga dapat dihindari adanya sanksi oleh KPPN,” ujar Hendro lebih lanjut.
Adapun materi yang disampaikan dalam bimtek ini meliputi tatacara pembukuan Bendahara,pemeriksaan kas dan rekonsiliasi internal dengan laporan UAKPA, penyusunan/penyampaian LPJ serta pelaksanaan verifikasi LPJ Bendahara. Dalam acara tersebut juga dilakukan sesi tanya jawab yang mendapat sambutan yang cukup baik dari seluruh peserta.
Di bagian akhir acara, seperti yang biasa dilakukan dalam setiap kegiatan bimtek/sosialisasi di Kanwil DjPBN Provinsi Maluku disebarkan post test kepada semua peserta guna mengetahui umpan balik (feedback) dari penyelenggaraan bimtek ini.
Kontributor : Achmadi, Kanwil DjPBN Prov Maluku.











