Liputan Rapat Koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah
Palangka Raya, djpbn.kemenkeu.go.id - Pada tanggal 25 – 27 November 2011 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi di Hotel Rungan Sari, Subud, Palangka Raya. Rakor ini diikuti oleh seluruh pejabat Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalimantan Tengah, KPPN Palangka Raya, KPPN Sampit, KPPN Buntok dan KPPN Pangkalan Bun.
Rapat Koordinasi tahun ini mengusung tema “Satukan Tekad, Satukan Langkah, Wujudkan Sinergi dan Profesionalisme menuju Pengelolaan Keuangan Negara yang Efektif, Efisien dan Akuntabel”. Rakor ini dititikberatkan pada misi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjadi pengelola perbendaharaan negara yang profesional dan menyamakan gerak langkah tata kerja, seluruh pegawai di unit-unit kerja lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah.
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, Djoko Wihantoro. Dalam sambutannya, Djoko Wihantoro menyampaikan bahwa organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah organisasi dinamis yang terus menyesuaikan diri dalam menghadapi tantangan saat ini dan di masa yang akan datang. Djoko Wihantoro juga menyatakan pentingnya implementasi nilai-nilai kementerian keuangan dalam menghadapi pelaksanaan tugas keseharian di kanwil dan KPPN untuk mendukung terciptanya budaya kerja yang prima di setiap unit kerja.
Pada rapat koordinasi ini juga ditekankan kesamaan persepsi dan alur pemecahan masalah pada KPPN agar satuan kerja mendapatkan informasi dan pelayanan yang baik. Materi Rakor ini dikelompokkan menjadi empat kelompok pelaksanaan tupoksi Ditjen Perbendaharaan di tingkat wilayah, yaitu: Pelaksanaan anggaran; Pembinaan/pelaksanaan tugas kebendaharaan umum negara; Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah pusat; dan pelaksanaan tugas bagian/subbagian umum meliputi penanganan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha/rumah tangga, dan dukungan teknis.
Pada bagian pertama dibahas tugas Bagian Umum meliputi perlunya ketertiban pelabelan inventaris kantor pada tiap unit kerja dan kebutuhan untuk merehabilitasi jaringan pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan demi peningkatan kualitas koneksi. Pada bagian kedua dibahas tugas Pelaksanaan Anggaran meliputi, pembagian tugas dan koordinasi intensif antara bidang PA dan Bagian Umum demi proses percepatan validasi DIPA. Adanya komunikasi intensif antara KPPN dan Bidang Pelaksanaan Anggaran dalam mempercepat dan mengatasi jika terjadi perbedaan data pagu DIPA antara Kanwil dan KPPN dan persiapan beberapa rekomendasi Bidang PA kepada Kantor Pusat DJPBN mengenai percepatan revisi DIPA, penggunaan aplikasi DIPA dan penyampaian DIPA kepada satker.
Pada bagian ketiga dibahas tugas Akuntansi dan Pelaporan meliputi peningkatan mutu penyusunan LKPP oleh KPPN dengan adanya keseragaman yang merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-36/PB/2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-35/PB/2011, kewajiban KPPN untuk mengingatkan satker untuk menyetor sisa UP sebelum akhir tahun anggaran, serta persiapan rekomendasi bidang Aklap kepada Kantor Pusat DJPBN terkait penyempurnaan menu rekonsiliasi neraca pada aplikasi.
Pada bagian keempat dibahas tugas pembinaan perbendaharan meliputi pelaksanaan pembuatan Laporan Bulanan Penilaian Akurasi Perkiraan Penarikan Dana Harian Satuan Kerja dan Perkiraan Pencairan Dana Harian KPPN (AFK) untuk dapat menggunakan format sesuai Perdirjen, kewajiban KPPN untuk memberikan sanksi/teguran terhadap satker yang terlambat mempertanggungjawabkan TUP. Pada bagian kelima dibahas tugas yang dihadapi KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharan antara lain perlunya rekomendasi kepada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan mengenai peraturan/landasan hukum yang mewajibkan satker untuk melakukan validasi/konsolidasi rekening dengan perbankan untuk mengurangi jumlah retur SP2D, kemudian usulan/rekomendasi mengenai dispensasi khusus kepada satuan kerja pada layanan filial dalam hal tenggang waktu penyampaian data AFS yang disebabkan keadaan jaringan internet yang kurang memadai.
Rapat koordinasi kali ini selain sebagai sarana diskusi sekaligus menjadi ajang perkenalan bagi para pejabat yang baru saja dilantik. Selanjutnya rapat koordinasi ditutup langsung oleh Bapak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah. Pada penutupan rapat koordinasi tersebut Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kalimantan Tengah menekankan pentingnya komunikasi antar KPPN dan Kanwil terkait implementasi hasil rapat koordinasi tersebut.
Oleh : Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalteng











