Liputan Rapat Koordinasi Penyelesaian/Pertanggungjawaban TUP Akhir TA 2011 di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta
Yogyakarta, perbendaharaan.go.id - “Fenomena pengajuan TUP di akhir tahun anggaran, seperti orang makan sahur menjelang imsak, kurang 5 menit harus habis satu atau dua piring nasi, sehingga terburu-buru dan tentu tidak sehat,” demikian diibaratkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan D.I. Yogyakarta, Hendro Baskoro yang disambut dengan gelak tawa dari para peserta Rapat Koordinasi Penyelesaian/Pertanggung-jawaban TUP akhir tahun anggaran 2011, Rabu (21/12), di ruang rapat Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh 45 undangan terdiri dari satker yang mengajukan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada akhir November s.d. tanggal 12 Desember 2011. Lebih lanjut Hendro Baskoro mempertanyakan “ Apa iya satu kantor sanggup menghabiskan lebih dari 6 miliar rupiah dalam waktu tinggal 20 hari untuk kegiatan-kegiatan yang relatif banyak dan kompleks?”.
Total TUP yang diberikan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY sebesar Rp 62.054.091.740,-. Jumlah uang sebesar ini hanya dapat digunakan sampai dengan akhir tahun 2011. Sisa TUP yang tidak digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat tanggal 30 Desember 2011 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Ganti Uang Persediaan (GUP) diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 5 Januari 2012. Mengingat jumlah dan batasan waktu inilah yang melatarbelakangi diselenggarakannya acara rapat koordinasi. Adapun tujuan rakor ini adalah untuk pengamanan pengeluaran Negara khususnya TUP akhir tahun agar bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, benar, tepat waktu, tepat jumlah dan akuntabel. Selain itu, diharapkan dengan pertemuan ini ada pemahaman yang sama dari para satker tentang hakekat TUP yaitu bahwa TUP adalah digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang nyata dan mendesak. Bukan asal dana bisa ditarik dan tidak hangus, penggunaannya baru dipikirkan kemudian.
Dalam sambutan pembukaan yang dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Pengelolaan Keuangan Satker tersebut, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY mengharapkan agar di tahun anggaran 2012 bisa lebih baik dari tahun anggaran 2011, khususnya penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun, bahkan kalau bisa pada triwulan I minimal 20% belanja barang sudah terserap. Lebih jauh Hendro Baskoro berpesan agar KPA/PPK menyusun jadual kegiatan dan penarikan dana dalam satu tahun anggaran dan apabila ada penyesuaian agar direvisi atau diupdate, juga meluruskan pemahaman tentang petugas yang seharusnya berhubungan dengan KPPN adalah PP-SPM atau stafnya bukan Bendahara Pengeluaran.
Pemaparan kedua disampaikan oleh Kabid Pembinaan Perbendaharaan I, Sri Nuryati tentang “PMK 170/PMK.05/2010 dan PER-11/PB/2011”. Dalam paparannya, Sri Nuryati menegaskan kembali tentang batasan waktu yang harus dipatuhi oleh setiap pengelola keuangan satker baik itu PPK, Bendahara, maupun PP-SPM, sampai dengan sanksi apabila hal tersebut dilanggar.
Sri Nuryati meyakinkan kepada para peserta bahwa dengan penerapan PMK 170/PMK.05/2010 secara konsekuen akan mempercepat proses penyerapan anggaran pada masing-masing satker. Narasumber menyampaikan beberapa tips agar pertanggungjawaban TUP akhir tahun berjalan dengan baik. Tips pertama : GUP diajukan secara bertahap, yang sudah selesai agar langsung diajukan ke KPPN, tidak menunggu selesai semuanya. Tips kedua : Pada tanggal 29 Desember 2011 agar meneliti saldo TUP, dikonfirmasi/direkon dengan KPPN dan disetor ke Kas Negara. Tips ketiga adalah jaga kesehatan, karena dengan badan dan jiwa yang sehat, tugas atau pekerjaan seberat apapun dapat diselesaikan dengan benar, cermat dan akuntabel.
Acara yang dimoderatori oleh Arief Rokhman ini berlanjut dengan diskusi dan tanya jawab. Tercatat 8 peserta meluncurkan pertanyaan dan tanggapan seputar pengelolaan keuangan satker. Pada rapat kali ini juga diperoleh informasi positif tentang kesiapan satker untuk menyampaikan pertanggungjawaban TUP masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan demikian diharapkan ketentuan dalam PER-73/PB/2011 tentang Langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2011 berjalan dengan aman dan sukses.
Oleh : Arief Rokhman - Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan D.I Yogyakarta











