Liputan Sosialisasi Tindak Pidana Pencucian Uang di Kalimantan Tengah
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sosialisasi Tindak Pidana Anti Pencucian Uang (Money Laundring), Senin (19/10), di Aula Kanwil. Sosialisasi ini diikuti oleh segenap jajaran Kementerian Keuangan Lingkup Kalimantan Tengah, Perbankan, Asuransi, Kejaksaan, dan Bank Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan apa dan bagaimana sebenarnya tindak pidana pencucian uang kepada para aparat negara dan instansi swasta terkait.
Sosialisasi ini terselenggara berkat kerjasama antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat pada umumnya dan aparatur negara serta instansi swasta terkait tentang upaya pencucian uang yang dilakukan para koruptor.
Tantangan dalam penanganan kejahatan Money Laundring
Dalam sesi pertama, Muhammad Yusuf menerangkan tentang kejahatan Money Laundring. Selain itu juga disampaikan tantangan yang dihadapi para aparatur negara dalam upaya mengungkap kejahatan Money Laundring. Tantangan yang dihadapi diantaranya karena kejahatan money laundrying adalah kejahatan yang terorganisir dan pelaku adalah intelektual, selain itu tempus delicit (red. Waktu terjadinya tindak money laundring) umumnya sudah cukup lama sehingga mengakibatkan kesulitan pengumpulan alat bukti. Selain itu transaksi money laundring juga dapat melintasi batas Negara, hal ini mengakibatkan para penegak hukum harus ekstra cerdas dan ekstra lincah untuk dapat mengungkap kejahatan tersebut.
Dalam perkembangannya PPATK telah melakukan beberapa terobosan dalam peranannya sebagai Financial Intelegence Unit bagi pemerintah, diantaranya melalui terobosan penegakan hukum Undang-Undang No. 8 tahun 2010 yang mengakomodir cross functional team (Polisi, Kejaksaan, Bank Indonesia, Perbankan dan Kementerian Keuangan) dalam upaya mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang. Salah satu kisah sukses PPATK adalah ketika berhasil mengungkap kejahatan pencucian uang yang dilakukan oleh Bahasyim. Terobosan yang terbaru upaya penanggulangan tindakan pencucian uang ini adalah saat ini sedang digodok Rancangan Undang-Undang mengenai perampasan aset.
Follow The Money
Pada sesi ke dua diisi oleh Riono Budisantoso, Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK. dalam presentasinya Riono menguraikan paradigma Follow the money daripada Follow the crime dalam upaya menyingkap tindak pidana pencucian uang dan . Upaya memunculkan paradigma follow the money ini perlu agar setiap uang negara atau uang rakyat yang dikaburkan asal usulnya dapat dilacak dan kemudian pada nantinya setelah melalui keputusan hukum yang sah dapat dikembalikan ke Kas Negara.
Dalam sesi kedua ini, Riono lebih mengungkapkan sisi teknis dari sebuah kejahatan pencucian uang, mulai dari tahapan pencucian uang yaitu: Placement (penempatan dana), Layering (memindahkan atau mengubah bentuk dana) dan Integration (mengembalikan dana sehingga seolah-olah sah) dan teknik-teknik pencucian uang. Di akhir presentasinya Riono juga mengungkapkan teknik analisis yang digunakan oleh PPATK dalam mengungkap aliran dana pencucian uang.
Sharing Knowledge
Pada akhir sosialisasi, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, Djoko Wihantoro menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam upaya sharing knowledge antar instansi keuangan di Indonesia baik Kementerian Keuangan, Perbankan, Asuransi, dan Bank Indonesia serta penegak hukum (Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan). Upaya ini perlu ditempuh agar setiap aparatur negara mampu mendeteksi bahkan mengungkap sebuah tindakan pencucian uang. Selanjutnya Djoko Wihantoro juga menyampaikan informasi dan pengetahuan yang diberikan oleh PPATK diharapkan mampu menambah amunisi para penegak hukum lingkup Kalimantan Tengah dalam melaksanakan tugasnya.











