Liputan Sosialisasi Revisi Anggaran Tahun 2013 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara
Kendari, djpbn.kemenkeu.go.id – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan acara Sosialisasi PMK Nomor 32/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 13/2013 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013, Kamis (11/4), di Kendari.
Mengundang para pejabat perbendaharaan dan operator aplikasi dari satuan-satuan kerja di wilayah kerja KPPN Kendari, acara sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Tiarta Sebayang, yang didampingi oleh Kepala Bidang PPA I, Syahriza. “Kementerian Keuangan adalah chief financial officer, sementara kementerian/lembaga adalah chief operating officer. CFO dan COO harus sepakat dalam memahami aturan-aturan pelaksanaan yang ada,” tutur Tiarta dalam kata pembukanya, sekaligus menjelaskan latar belakang diadakannya sosialisasi. PMK Nomor 32/2013 diundangkan pada 6 Februari 2013, sedangkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 12/2013 baru terbit pada 8 April 2013. “Kenapa aturannya terlambat? Ini adalah wujud bahwa pemerintah mengakomodasi pesan kementerian/lembaga yang merasa repot kalau harus berurusan dengan banyak instansi eselon I Kemenkeu,” terang Tiarta. Lebih lanjut, Tiarta menjelaskan bahwa mulai 2013 proses bisnis penyelesaian pengesahan anggaran yang semula di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Ditjen Perbendaharaan dijadikan satu atap di DJA. Akan tetapi, ternyata pengalihan ini tidak semudah yang dibayangkan, termasuk dalam penyiapan perangkat aturannya.
Berdasarkan aturan baru tersebut, pihak yang berwenang dalam revisi anggaran kini adalah KPA, Eselon I kementerian/lembaga, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan DJA. Untuk Kanwil Ditjen Perbendaharaan sendiri, kewenangannya sebagian besar meliputi revisi dalam hal pagu tetap dan yang bersifat ralat administratif. Terkait anggaran dan revisi anggaran ini, Tiarta menegaskan bahwa, ke depannya, yang harus diperhatikan adalah bagaimana anggaran yang telah disahkan tidak hanya dapat terserap, tetapi juga bagaimana serapan tersebut efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Acara sosialisasi tersebut sekaligus dimanfaatkan oleh para undangan untuk menanyakan permasalahan-permasalahan terkait anggaran yang mereka temui di satuan kerjanya. Sebagian besar bertanya mengenai penyelesaian pagu minus untuk belanja gaji, anggaran yang masih diblokir, hingga hal-hal yang bersifat teknis penggunaan aplikasi
Oleh : Agustina Rahayiningtyas – Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara











