Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id - Ditjen Perbendaharaan telah menyiapkan mekanisme untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2015 pada akhir tahun. Hal ini terungkap pada sesi Kebijakan Pelaksanaan APBN di Akhir Tahun Anggaran 2015 pada Rapat Pimpinan Nasional Ditjen Perbendaharaan 2015 di Gedung Dhanapala Jakarta (11/11).
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-24/PB/2015, transaksi pada akhir tahun anggaran baik untuk transaksi pembayaran maupun penerimaan, serta pencatatan dan pelaporan keuangan telah diatur secara detil dalam peraturan tersebut.
Peraturan tutup tahun anggaran dapat membantu kementerian/lembaga mencapai output 2015 yang tertunda. RM.Wiwieng Handayaningsih, Direktur Sistem Perbendaharaan, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur di sejumlah kementerian mengakibatkan adanya masa transisi penyusunan DIPA nomenklatur baru dan penutupan DIPA lama. Hal ini berimbas pada terlambatnya pelaksanaan APBN pada kementerian yang bersangkutan. “Pengaturan langkah-langkah akhir tahun diperlukan untuk menjembatani kebutuhan penyelesaian pekerjaan kementerian yang terimbas”, ungkap Wiwing.
Di sisi lain, peraturan tutup tahun meningkatkan kepastian pembukuan belanja dan pendapatan negara. Setiap transaksi dipastikan tercatat dan dibukukan ke dalam Kas Negara melalui sistem. Kemajuan sistem perbendaharaan negara terutama Modul Penerimaan Negara Generasi II (MPN-G2) memungkinkan transaksi dan pencatatan pendapatan kapanpun, tanpa harus melalui kasir bank. Mengantisipasi hal tersebut, Rudi Widodo, Direktur Pengelolaan Kas Negara, menginformasikan bahwa pelimpahan harian dari Bank Persepsi ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) diatur khusus untuk tanggal 31 Desember 2015. Transaksi penerimaan negara yang diterima setelah pukul 17.30 tetap dicatat sebagai transaksi 2015, namun dilimpahkan di tanggal 4 Januari 2016, dan dilaporkan dalam rekening koran terpisah.
Rudi juga mengungkapkan bahwa peraturan tersebut juga memberikan kemudahan pencairan dana. Pembayaran penuh atas pekerjaan dapat dilakukan walaupun pekerjaan masih dalam masa garansi pada saat batas waktu pengajuan SPM berdasarkan jaminan bank. “Ketika pekerjaan sudah 100% maka negara hanya membayar 95%, karena 5% akan diselesaikan ketika masa pemeliharaan pihak 3 selesai, sehingga garansi bank menjadi pengikat komitmen pemeliharaannya namun tidak melanggar ketentuan” jelas Rudi.
Pengamanan transaksi akhir tahun juga disiapkan untuk menjaga likuiditas APBN 2015. Satuan kerja diharapkan secara rutin dan tepat waktu menginformasikan kebutuhan dananya. Transaksi yang tidak disertai Rencana Penarikan Dana (RPD) secara ketentuan tidak dapat dibayarkan. Namun untuk tetap memberi ruang kemudahan bagi stakeholders, tersedia sarana dispensasi. “Kepala KPPN dapat memberikan dispensasi penerbitan SPM yang tidak disertai RPD dengan aplikasi konversi. Namun SP2D diselesaikan pada hari terakhir, sebagai konsekuensi keterlambatan penyampaian RPD”, jelas Rudi.
Terkait implementasi peraturan, Dirjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono mengingatkan para pimpinan kantor vertikal tentang potensi perbedaan pelaksanaan peraturan karena konteks kebutuhan daerah. Untuk mencegah perbedaan tersebut, setiap pimpinan kantor vertikal diharapkan rutin berkoordinasi dengan kantor pusat. “Idealnya aturan dibaca dengan pengertian yang sama, dan jika ada case-case di daerah sebaiknya dikomunikasikan dengan kantor pusat. Selanjutnya dicatat dalam wahana dokumen Frequent Asked Questions untuk panduan”, kata Marwanto.
Oleh : Media Center Ditjen Perbendaharaan











