Jakarta,djpbn.kemenkeu.go.id – Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono bersama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran, Ronald Waas menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Operasional Treasury Dealing Room (TDR) dengan menggunakan Dana Reboisasi (9/11).
“kerja sama yang baik antara Pemerintah dengan Bank Indonesia akan memberikan pesan yang baik ke pasar” Kata Ronald Waas.
Berbeda dengan mekanisme TDR yang menggunakan sumber dana Rekening Kas Umum Negara (RKUN), Dana Reboisasi adalah dana pihak ketiga/tidak berasal dari RKUN. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, Menteri Keuangan berwenang mengelola Dana Reboisasi termasuk menetapkan bank BUMN yang menerima penempatan. Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu. “penempatan Dana Reboisasi tahun 2015 ini dilaksanakan secara paralel yaitu secara konvensional dan menggunakan IT. Penggunaan IT dalam sistem TDR agar bisa mendorong penggunaan TDR tahap berikutnya” kata Dirjen Perbendaharaan.
Penggunaan TDR sebagai sarana penempatan Dana Reboisasi merupakan uji coba untuk penempatan reguler, namun demikian penempatan ini telah menjadi salah satu milestone dalam rangka pencapaian visi Ditjen Perbendaharaan sebagai world class treasurer.
Oleh : Akhmad B. , Kontributor Dit.PKN











