JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 bersama Kementerian Keuangan di Aula Ex-Ma Jusuf Anwar Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (27/8). Pertemuan ini menjadi forum untuk menyelaraskan persepsi terkait pemeriksaan yang akan dilakukan sekaligus menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) serta berbagai aspek pengelolaan keuangan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI, Nelson Ambarita menyampaikan bahwa pemeriksaan akan mencakup tiga aspek utama. Pertama, pemeriksaan laporan keuangan berupa pemeriksaan interim atas LKPP 2025 yang mencakup uji kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap regulasi, serta tindak lanjut rekomendasi dari tahun-tahun sebelumnya. Kedua, pemeriksaan pendahuluan kinerja yang menilai kualitas belanja pemerintah pusat serta efektivitas pengelolaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN, TNI, dan Polri. Ketiga, pemeriksaan kepatuhan yang difokuskan pada pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam periode 2023–2025 serta perencanaan anggaran belanja lainnya.
Pemeriksaan interim LKPP 2025 yang berlangsung selama 110 hari akan difokuskan pada siklus akuntansi signifikan yang mencakup belanja barang/jasa, belanja modal, persediaan, serta pengelolaan BMN non-persediaan. Selain itu, integrasi data antar sistem seperti SIMAN V2.0 dan SAKTI, kebijakan signifikan 2025 termasuk proses likuidasi K/L dan pembentukan BPI Danantara, serta tindak lanjut atas rekomendasi tahun sebelumnya juga menjadi bagian penting yang akan ditelaah. “Pemeriksaan ini kami laksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) serta Kode Etik BPK. Fokus kami tidak hanya memastikan akuntabilitas LKPP, tetapi juga menilai kepatuhan dan efektivitas kinerja dalam pengelolaan keuangan negara,” ungkap Dirjen PKN II BPK RI menutup sambutannya.
Agenda kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi penyerahan secara simbolis surat tugas pemeriksaan Semester II Tahun 2025 dari Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai penanda dimulainya kegiatan pemeriksaan tersebut.
Dalam kesempatan ini pula, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin baik antara Kementerian Keuangan dan BPK, yang berkontribusi pada capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2024. “Kami siap mendukung penuh proses pemeriksaan dengan menyediakan data, informasi, dan menghadirkan pejabat terkait. Pemeriksaan ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola keuangan negara, khususnya terkait belanja APBN dan pengelolaan PNBP dari sumber daya alam yang porsinya sangat besar dalam penerimaan negara,” ungkapnya.
Dirjen Perbendaharaan juga menekankan komitmen Kementerian Keuangan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk proses likuidasi kementerian/lembaga. “Dari 12 K/L yang menjalani proses likuidasi, 4 telah selesai dan 8 masih berproses. Kami melakukan pemantauan setiap minggu untuk memastikan target penyelesaian sebelum akhir tahun dapat tercapai,” pungkasnya.
Selain itu, juga dipaparkan secara singkat kinerja APBN hingga Semester I Tahun 2025. Pendapatan negara tercatat Rp1.210,15 triliun atau 40,27% dari target, sementara belanja negara terealisasi Rp1.407,27 triliun atau 38,86% dari pagu, dan pembiayaan tercatat Rp283,82 triliun atau 46,06% dari pagu.














