Liputan &ldquoWorkshop For Legislative&rdquo Provinsi Sumatera Barat Siap Menyongsong Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual
Padang, perbendaharaan.go.id &ndash Guna mengawal pelaksanaan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual pada entitas akuntansi di seluruh jajaran Pemda lingkup Provinsi Sumatera Barat, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat merangkul DPRD selaku pemangku kepentingan dari pihak legislatif di daerah untuk berperan serta mendorong kebijakan tersebut.
Sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara, pada tahun 2015 seluruh entitas akuntansi pemerintah wajib menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam penyusunan laporan keuangan. Tak terkecuali pemerintah daerah dalam menyusun LKPD. Pelaksanaan sistem akuntansi berbasis akrual ini merupakan salah satu penentu Opini BPK. Oleh karena itu sebagai bentuk pertanggungjawaban, LKPD yang handal, akurat, dan tepat waktu adalah harga mati.
Melalui acara Workshop Pertanggungjawaban APBD 2015 dan Kebijakan Dana Transfer Daerah Lingkup Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015, pada Rabu (29/10), Kanwil dan DPRD sepakat untuk mengusung tema &ldquoDengan sinergi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat dan DPRD lingkup Provinsi Sumatera Barat, Kita wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah.&rdquo Acara dihadiri oleh Seluruh Ketua DPRD dan Ketua Komisi II DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota lingkup Sumatera Barat, para Kepala Bidang/Kabag Umum Kanwil DJPBN Provinsi Sumatera Barat serta Seluruh Kepala KPPN lingkup Provinsi Sumatera Barat.
&ldquoAcara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama tentang arti penting Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan implementasi sistem akuntansi berbasis akrual, sehingga pada akhirnya akan terdapat kesamaan visi dalam penyusunan laporan keuangan sesuai dengan amanat PP 71 tahun 2010. Peran DPRD, tentu saja sangatlah penting dalam mendorong pemerintah daerah dalam implementasi akuntansi berbasis akrual yang mulai berlaku 1 Januari 2015&rdquo. Demikian harapan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan, Haryana, saat menyampaikan sambutan dan sekaligus membuka acara Workshop.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, R. Wiwin Istanti, berkesempatan menyampaikan paparan tentang &ldquoPeran DPRD dalam Mensukseskan LKPD Berbasis Akrual&rdquo. Melalui paparan ini peserta memperoleh gambaran yang lengkap mengenai siklus anggaran, sistem akuntansi, latar belakang dan maksud tujuan kebijakan pemerintah pusat sehubungan dengan akuntansi, penyusunan, dan pertanggungjawaban laporan keuangan pemerintah. Dan pada akhirnya, diharapkan legislatif dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kondisi setempat dalam mendorong pemerintah daerah dalam mensukseskan implementasi akuntansi berbasis akrual.
Hal lain yang disampaikan dalam workshop ini adalah peran Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah di bidang fiskal, yakni pelaksanaan fungsi sebagai Pembina Keuangan Daerah. Munculnya berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah -terutama menyangkut pengelolaan dana transfer- menjadi perhatian serius Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Oleh karena itu dalam workshop ini disajikan pula materi mengenai perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan besaran alokasi dana transfer Tahun 2015.
Dalam kesempatan ini hadir narasumber Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan, Ahmad Yani, yang menyampaikan materi &ldquoKebijakan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah TA 2015&rdquo. Topik paparan yang disampaikan adalah Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2015, Kebijakan Dana Bagi Hasil Tahun 2015, Kebijakan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Tahun 2015, Kebijakan Dana Transfer Lainnya Tahun 2015, Kebijakan Dana desa Tahun 2015 serta informasi tentang data Alokasi Dana Transfer TA 2015 untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan workshop ini mendapat apresiasi yang tinggi dari peserta. &ldquo Acara ini bukan hanya sekedar media komunikasi, lebih dari itu acara ini merupakan sarana penyampaian informasi yang sangat bermanfaat bagi kami, legislatif di daerah, dalam menerjemahkan berbagai kebijakan pemerintah pusat&rdquo, ulas seorang peserta.
Rasa antusias peserta kian tampak saat dibuka sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Tisari Yona Geumila. Berbagai pertanyaan pun mengemuka sebagai tanda tingginya keingintahuan peserta akan informasi tentang kebijakan pemerintah di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan terutama rencana implentasi sistem akuntansi berbasis akrual.
Hal lain yang menjadi perbincangan hangat adalah tentang perkembangan kebijakan dana transfer ke daerah dan teknis penghitungan pembagiannya. Terutama perkembangan kebijakan terkait Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengalokasian Dana Instentif Daerah (DID) dan kriterianya. Salah satu kriteria DID adalah kinerja keuangan yang memiliki bobot paling besar, yaitu 50%. Adapun butir-butir kriteria kinerja keuangan yang diperhitungkan adalah Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (35%), Penetapan Perda APBD yang Tepat Waktu (35%), Upaya Peningkatan PAD (15%), dan Penyampaian LKPD yang Tepat Waktu (15%).
Dengan diselenggarakannya workshop ini diharapkan para anggota DPRD dapat lebih memahami peranannya dalam pembangunan di daerah masing-masing. Dapat bersinergi dengan pemerintah daerah setempat serta turut mendorong upaya-upaya konstruktif dalam kerangka pembangunan nasional.
Kontributor: Totok Suyanto, M. Prasetyo W.