Aplikasi penarikan dana yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada pemberi PHLN untuk transfer langsung ke R-KUN.
Aplikasi penarikan dana yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada pemberi PHLN untuk transfer langsung ke R-KUN.