Dalam rangka upaya memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.01/2017 Tentang Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.
PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan salah satu Perangkat PPID Kementerian Keuangan yang kemudian karena kedudukan dan wewenangnya bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai 2
Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat 10710
Telp. (021) 3449230
Intern 5203, 5204
Fax. (021) 3846402
email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
SITUS: www.djpb.kemenkeu.go.id
Permohonan Informasi Publik
Pengajuan Permohonan Informasi Publik PPID Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
1. Kementerian Keuangan selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.
2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
a. papan pengumuman;
b. situs web PPID dan/ atau situs web resmi lain di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. Portal Satu Data Indonesia; dan
e. aplikasi berbasis teknologi informasi.
4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
5. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.