PPSPM melakukan registrasi dengan didampingi operator SPM dengan membawa laptop untuk diinstall Aplikasi Injeksi PIN Satker. Dalam pelaksanaan registrasi ini PP SPM tidak boleh diwakili.
Berikut adalah syarat registrasi yang harus disiapkan oleh satuan kerja:
Prosedur registrasi PIN PP SPM adalah sebagai berikut:
Penjelasan mengenai penggunaan PIN PPSPM dan aplikasinya akan disampaikan dalam sosialisasi dalam waktu dekat. Informasi singkat mengenai PIN PPSPM bisa dilihat pada brosur yang bisa diunduh pada link berikut:
PEMBUKAAN REKENING PEMERINTAH
RALAT SSBP
Perbaikan data atas kesalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui setoran Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja KPPN Jakarta II dilakukan terhadap :
Syarat perbaikan data peneriman negara sesuai form yaitu :
Hal ini sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-35/PB/2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak.
KONFIRMASI SETORAN
Konfirmasi atau legalisasi surat setoran (SSP/SSBP/SSPB) yang dibayarkan melalui bank/pos persepsi dapat dilakukan dengan :
1. Surat permintaan konfirmasi kepada KPPN Jakarta II dilampiri ADK surat setoran yang akan dilegalisasi dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang menunjukkan kode NTPN.
2. Menyerahkan surat dan lampiran pada loket Konfirmasi SSP/SSBP/SSPB.
3. Surat Setoran tersebut agar di legalisasi oleh KPA/PPK terlebih dahulu.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-18/PB/2010 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara.
Untuk setoran sisa UP/TUP diharapkan menyetor di Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja KPPN Jakarta II agar memudahkan proses rekonsiliasi laporan keuangan.
Permintaan Pengembalian oleh Bank/Pos Persepsi
1. Hal-Hal yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian :
2. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per-65/PB/2007 Pengajuan Permintaan Pengembalian diajukan dengan Format tersendiri dan melampirkan :
3. Penerbitan SPM Pengembalian Penerimaan (SPM-PP)
DASAR HUKUM : PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D
Dalam rangka penyampaian SPM dan pengambilan SP2D, Kuasa PA menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambil SP2D
Ketentuan :
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA
Proses Rekonsiliasi Data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
Sanksi
Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi SAI yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP/GUP dan LS Bendahara yang diajukan.
Dasar Pengisian Format Laporan Pertanggungjawaban:
Sebelum mengisi LPJ yang akan disampaikan ke KPPN, Bendahara Satuan Kerja mengisi Buku Kas Umum. Format Buku Kas Umum adalah sebagaimana yang tertuang dalam PER-47/PB/2009 beserta lampirannya. Silakan klik pada tautan untuk mengunduh. Rangkuman dari Buku Kas Umum tersebut yang diisikan dalam format LPJ.
Dokumen yang disyaratkan pada waktu penyampaian LPJ yaitu :
Proses Rekonsiliasi di KPPN
REKONSILIASI UAKPA
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sember yang sama. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan, paling lambat 7 hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir.
Jika sampai batas waktu tersebut belum melakukan rekonsiliasi maka akan diterbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK). Dan jika sampai 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan SP2Lk tersebut satker belum mengirimkan laporan keuangan (rekon) bulanan maka akan diberikan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP dan SPM-LS ke Bendahara.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
Dokumen yang disampaikan untuk rekonsiliasi adalah :
a. Arsip Data Komputer (ADK)
b. Register Pengirimak ke KPPN
c. Copy register pengirimak ke UAPPA-W atau UAPPA-E1 bulan sebelumnya
d. Laporan Realisasi Anggaran (khusus Laporan Semester I/II)
e. Laporan Realisasi Anggaran Belanja
f. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja
g. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan
h. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan
i. Neraca SAKPA
j. Neraca SIMAk-BMN
k. Catatan atas Laporan Keuangan-CaLK (khusus Laporan Semester I/II)
l. Rekening koran
m. Copy SSBP/SSPB
REKLASIFIKASI SETORAN UP
Penyelesaian Kelebihan Pengembalian UP meliputi :
A. Pengembalian kelebihan setoran UP kepada Bendahara Pengeluaran
Kelebihan UP yang di selesaikan dengan pengembalian meliputi setoran UP yang berasal dari :
Pengajuan permintaan pengembalian kelebihan setoran UP kepada KPPN (form surat : lamp II) dilampiri :
Berdasarkan SKTB dan SP3 yang diterbitkan oleh KPPN, Pejabat penandatangan SPM menerbitkan SPM pengembalian kelebihan setoran pertanggungjawaban UP dalam 3 rangkap dengan akun 825114. KPA mengajukan SPM tersebut dengan dilampiri SKTB, SP3, Surat Ketetapan Pengembalian dari KPA, copy SSBP yang telah dilegalisir dan SPTJM (form : lamp VI).
B. Reklasifikasi
~ Reklasifikasi dilakukan atas transaksi :
~ Kelebihan UP yang transaksinya melalui potongan SPM dan setoran UP yang tidak dimintakan pengembaliannya dimasukkan ke dalam akun 423999 (Pendapatan anggaran lain-lain), sedangkan kelebihan UP karena kesalahan pencantuman kode akun agar dimasukkan ke dalam akun yang sesuai dengan maksud setoran dan potongan SPM.
~ Pengajuan permintaan pengembalian kelebihan setoran UP kepada KPPN (form surat : lamp II) dilampiri :
~ Tindak lanjut reklasifikasi :
Dasar hukum : Perdirjen Nomor Per-61/PB/2009 tentang Penyelesaian Kelebihan Pengembalian Uang Persediaan
SKTB & SKP4
SKTB adalah surat keterangan yang dibuat oleh Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN atas pendapatan dan/atau penerimaan negara yang telah dibukukan oleh KPPN
Persyaratan penerbitan SKTB :
SKP4 adalah dokumen yang berfungsi sebagai dasar pengembalian pendapatan dan/atau penerimaan
Dasar hukum Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER 65/PB/2007 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.
PENCAIRAN DANA APBN
Penyampaian SPM dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelengkapan Pengajuan SPM ke KPPN
SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS/KP/IB/KBC dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM disampaikan kepada KPPN dengan ketentuan sebagai berikut:
Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri dengan:
Khusus untuk penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri, juga dilampiri dengan faktur pajak
Penyampaian SPM-KP dilampiri dengan SKPKPP dan SSP
Untuk SPM yang sumber dananya dari PNBP untuk satker pengguna PNBP yang tidak terpusat, Penyampaian SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS, juga dilampiri dengan bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN dan Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII PMK Nomor 190/PMK.05/2012.
Kelengkapan SPM
Contoh uraian SPM
Pembayaran…(gaji induk/gaji bulan-13/gaji susulan/terusan)/kekurangan gaji/UDW/UDT/posekot gaji bulan …untuk ….pegawai / …jiwa
SPM LS Belanja Pegawai Gaji (Non Aplikasi GPP/BPP)
Kelengkapan SPM
Contoh uraian SPM
Pembayaran…(gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/posekot gaji dsb) bulan …untuk ….pegawai / …jiwa
SPM LS kepada bendahara / para pegawai Contoh: Uang lembur, uang makan, perjalanan dinas, honorarium dsb (pembayaran swakelola)
Kelengkapan SPM
- Untuk SPM LS kepada Bendahara berupa daftar nominatif;
- Untuk SPM LS kepada pegawai dilampirkan juga Daftar Rekening Terlampir dan ADK rekening terlampir
Contoh uraian SPM
Pembayaran belanja…(pegawai*1)/barang/modal/lain-lain) sesuai *2) SK/ST/SPD No. ……. Tgl. ……
*1) Untuk jenis belanja pegawai non gaji (akun 51) format uraian mencantumkan bulan dan jumlah penerima. Misalnya : pembayaran uang makan/ lembur/tunjangan../honor…/vakasi/ dsb bulan…. untuk …pegawai
*2) Diisi dengan nomor dan tanggal SK/ST/SPD/dsb. Untuk beberapa jenis pembayaran (misalnya honorarium, uang saku, perjalanan dinas, dsb) yang digabung dalam satu SPM, agar melakukan: menambahkan keterangan “dan lain-lain” setelah nomor dan tanggal SK/ST/SPD pada uraian SPM mencantumkan tanggal dan nomor SK/ST/SPD/dsb pada daftar nominatif.
SPM LS KEPADA PIHAK KE TIGA
Kelengkapan SPM
Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN.
Contoh uraian SPM
Pembayaran belanja …..(barang/modal/ bantuan sosial / lain-lain) sesuai Kontrak/SK No.……. Tgl. ……. PMK/Jaminan Uang Muka /BAP /BAST /Jaminan Pemeliharaan No. ……. Tgl…
SPM LS kepada pihak ketiga dalam rangka pembayaran Uang Muka atas perjanjian/kontrak
Kelengkapan SPM
Syarat Khusus berupa :
Contoh uraian SPM
Pembayaran uang muka belanja …..(barang/modal/lain- lain) sesuai Kontrak No. ……. Tgl. ……. SPMK/Jaminan Uang Muka…….. No. ……. Tgl…
SPM UP/TUP
Batas Pemberian Uang Persediaan
Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan
Kelengkapan SPM
Contoh uraian SPM
- Penyediaan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 2013
- Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 2013
SPM GUP ISI
Kelengkapan SPM
Contoh uraian SPM
Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain)
SPM GUP NIHIL
Kelengkapan SPM
Contoh uraian SPM Nihil atas UP
SPM PNBP
Penyetoran PNBP terpusat:
SPM UP
SPM TUP
SPM GUP/GUP NIHIL
SPM LS
a. Asli jaminan uang muka;
b. Asli surat kuasa bermeterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN;
c. Asli konfirmasi tertulis dari penerbit jaminan;
Penyetoran PNBP tidak terpusat:
SPM UP:
SPM TUP
SPM GUP/GUP NIHIL:
SPM LS:
- Asli jaminan uang muka;
- Asli surat kuasa bermeterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN;
- Asli konfirmasi tertulis dari penerbit jaminan;
7. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank KPPN;
8. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190
Alasan terjadi retur SP2D antara lain :
- Kesalahan/perbedaan nama/nomor rekening SP2D
- Kesalahan penulisan nama bank penerima
- Rekening tidak aktif/tutup/pasif
Prinsip dasar penatausahaan dana retur :
- Retur yang diterima selama tahun berjalan (belum disetor ke kas negara) dapat dibayarkan kembali dengan penerbitan surat ralat rekening SP2D.
- Kesalahan retur yang telah disetorkan ke kas negara dapat dibayarkan kembali melalui penerbitan SPM-PP/SP2D oleh KPPN setelah ada pengajuan surat permohonan pembayaran kembali dari KPA/satuan kerja.
Surat ralat/perbaikan dan permohonan perbaikan pembayaran kembali disampaikan kepada KPPN dilampiri :
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Fotocopy buku tabungan/rekening giro yang telah dilegalisir bank/kantor pos penerima.
- Surat pernyataan dari bank/kantor pos penerima bahwa rekening berkenaan masih aktif minimal sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal surat ralat dari KPA/satker.
- Perbaikan resume kontrak dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data rekening dalam kontrak/resume kontrak.
- ADK SPM, Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi serta SPM setelah koreksi dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data pada SPM dan SP2D.
Prosedur mengenai Koreksi/Ralat SPM telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-89/PB/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada KPPN. Satker yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Prosedur koreksi/ralat SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya adalah sebagai berikut:
Koreksi Data Pengeluaran dan/atau Potongan Melalui SPM/SP2D
Koreksi data yang diajukan pada KPPN berupa:
1. Data setoran penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi; dan/atau
2. Data pengeluaran dan/atau potongan melalui penerbitan SPM/SP2D.
Persyaratan Koreksi/Ralat SPM:
Mengajukan surat permintaan koreksi data pengeluaran dan/atau potongan SPM/SP2D kepada KPPN mitra kerja masing-masing. Format surat sebagaimana Lampiran I PER- 89/PB/2011. Surat permintaan koreksi tersebut wajib dilampirkan dengan:
1. Daftar Rincian Koreksi Data yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (bagian tak terpisahkan dari Lampiran I PER-89/PB/2011);
2. Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi;
3. SPM setelah koreksi;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Koreksi/Ralat SPM;
5. ADK Koreksi SPM (SPM yang sudah diperbaiki).
Koreksi/perbaikan/ralat SPM tidak dapat dilakukan terhadap data SPM yang mengakibatkan perubahan jumlah uang baik pada jumlah total pengeluaran, jumlah total potongan, dan/atau jumlah bersih dalam SPM.
KPPN akan meneliti/memeriksa koreksi/ralat SPM tersebut apakah benar dan dapat dilakukan sesuai PER-89/PB/2011. Bila koreksi/ralat SPM dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan Nota Penyesuaian. Bila koreksi/ralat SPM tidak dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan surat pengembalian atas koreksi/ralat SPM tersebut.
Koreksi Data Setoran Penerimaan Negara Melalui Bank/Pos Persepsi
Koreksi data setoran penerimaan Negara melalui Bank/Pos Persepsi berpedoman pada PER-65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
1. SKPP pegawai pindah diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan penjelasan :
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pindah
2. SKPP pegawai pensiun diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
SKPP dikirim oleh Satuan kerja asal sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada angka 1 dan 2 setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN asal.