Hai hai haiiiii #Sobat178
Gratifikasi terjadi saat pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau kesepakatan untuk mencapai tujuan tertentu. Umumnya, hanya memberikan tanpa ada maksud apapun. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon/rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan lainnya. Melalui upaya penolakan dan pelaporan atas gratifikasi, kita dapat membangun budaya integritas dan moralitas sebagai manusia. Untuk pelaporannya, dapat melalui banyak cara lho. Salah satunya melalui https://www.wise.kemenkeu.go.id/. Tenang, kerahasiaan identitas terjamin jadi keamanan dan kenyaman pelapor tentu terjaga ya #sobat178. Ayo lawan gratifikasi dengan menolak dan melaporkannya demi birokrasi yang semakin bersih dan melayani serta mewujudkan harapan kita semua. #KPPNMamuju
|