Jl. Martadinata, Kel. Simboro, Kec. Simboro Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat

LPJ Bendahara

LPJ BENDAHARA

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran atas uang/ surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.

Satker wajib menyampaikan LPJ Bendahara yang dihasilkan dari aplikasi SAKTI ke aplikasi SPRINT secara rutin setiap bulan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur.
 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.

Pelaporan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara

  1. Rekonsiliasi Data LPJ merupakan wewenang Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera).
  2. Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilaksanakan melalui Aplikasi SPRINT di alamat http://sprint.kemenkeu.go.id/.
  3. Satker diwajibkan mengupload ADK LPJ yang dihasilkan dari aplikasi SAKTI ke aplikasi SPRINT setiap awal bulan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur.
  4. Selain mengupload ADK LPJ ke aplikasi SPRINT, satker juga wajib menyampaikan hardcopy LPJ Bendahara ke KPPN Jakarta II sebelum batas sesuai poin di atas.
  5. Jika sampai batas waktu tersebut belum melaksanakan maka akan dikenakan peringatan dengan batas waktu 5 (lima) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran Penyampaian LPJ.
  6. Proses Rekonsiliasi di Aplikasi SPRINT antara lain sebagai berikut:
    1. Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran;
    2. Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya;
    3. Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara;
    4. Menguji kebenaran perhitungan (tambah/kurang) pada LPJ;
    5. Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ; dan
    6. Membandingkan data rekening Bendahara dengan data Rekening yang telah diterbitkan persetujuan di SPRINT.

Dokumen Kelengkapan Penyampaian LPJ Bendahara

Lampiran LPJ Bendahara Pengeluaran:
  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran sesuai format PER-03/PB/2014 dari aplikasi SAKTI (Khusus bagi Bendahara satker di wilayah kerja KPPN Jakarta II yang mengelola dana APBN);
  2. Laporan Saldo Rekening Bendahara (dapat dicetak di SAKTI bersamaan dengan pencetakan LPJ); dan
  3. Copy Rekening Koran Bendahara Pengeluaran.


Lampiran LPJ Bendahara Penerimaan:
  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan sesuai format PER-03/PB/2014 dari aplikasi SAKTI (Khusus bagi Satuan Kerja yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fungsional);
  2. Laporan Saldo Rekening Bendahara (dapat dicetak di SAKTI bersamaan dengan pencetakan LPJ); dan
  3. Copy Rekening Koran Bendahara Penerimaan.

Sanksi

Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi UAKPA yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas:
  1. SPM-UP;
  2. SPM-TUP;
  3. SPM-GUP; dan
  4. SPM-LS ke Bendahara.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search