Jl. Martadinata, Kel. Simboro, Kec. Simboro Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat

DIGIPay SATU

DIGIPay SATU

Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/ atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/ toko/ warung/ dll (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.

Digital Payment - Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/ jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem.
 

Dasar Hukum

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga.
 

Pengertian

  • Sistem marketplace adalah sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/ jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang dikembangkan oleh Penyedia Platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/ jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN.
  • Digital Payment atau DIGIPay adalah Pembayaran dengan mekanisme overbooking/ pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit/ cash Management System (CMS) atau pendebetan kartu Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/ jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui system marketplace.
  • Penyedia Barang/ jasa adalah Istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ jasa Kunsultan/ jasa Lainnya.
  • Pemesan adalah orang yang bertugas untuk melakukan pemesanan barang/ jasa dalam sistem marketplace yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  • Modul adalah Komponen dari suatu sistem yang berdiri sendiri, tetapi menunjang program dari system tersebut.
  • User adalah pemakaian atau pengguna dalam sebuah sistem atau jaringan komputer termasuk internet atau program interaktif.

Manfaat & Efisiensi DIGIPay

Manfaat DIGIPay bagi:
  1. Satker
    • Otomatisasi & efisiensi (seluruh proses dijalankan secara otomatis);
    • Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, & pelaporan;
    • Simplifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ); dan
    • Menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel).
  2. Vendor atau UMKM
    • Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment);
    • Peluang jadi rekanan di banyak satker (open and free marketing); dan
    • Bank lending facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra).
  3. Bank
    • Pasar baru kredit (dengan mempertimbangkan record vendor pada Digipay);
    • Layanan bagi targeted segment; dan
    • Brand mitra pemerintah.
  4. Ditjen Perbendaharaan
    • Manajemen likuiditas yang lebih efisien (saldo kas termonitor);
    • Perencanaan kas yang lebih efektif; dan
    • Data analytics.
  5. Auditor/ APH/ DJP
    • Mengurangi fraud (transaksi dijalankan melalui sistem, tidak ada pertemuan langsung satker - vendor);
    • E-audit (data Digipay dapat digunakan untuk e-audit); dan
    • Memastikan kepatuhan wajib pajak.

Memahami DIGIPay Satu

 

Perbedaan DIGIPay Lama dan DIGIPay SATU

Kewenangan dalam DIGIPay SATU

  1. Superadmin: mengelola sistem secara keseluruhan.
  2. Administrator PKN: mengelola data semua user dan referensi serta mengawasi semua transaksi yang berlangsung secara keseluruhan.
  3. Administrator KPPN: mengelola data user dan mengawasi semua transaksi yang berlangsung pada satker di wilayah bayarnya.
  4. Administrator Satker: mengelola data user satker yang lain (Pejabat Pengadaan, Staf Pengadaan, PPK, dan Bendahara).
  5. Pejabat Pengadaan: mengelola data vendor dan melakukan proses pemesanan pengadaan barang/ jasa serta proses pembayaran dengan metode KKP.
  6. Staf Pengadaan: membatu pejabat pengadaan dalam melakukan pemesanan yang meliputi memasukkan barang/ jasa ke dalam keranjang dan melengkapi informasi lainnya yang dibutuhkan dalam pengadaan. Kewenangan staf adalah opsional, bisa ditambahkan apabila pejabat pengadaan perlu bantuan dalam melakukan pemesanan.
  7. PPK: melakukan verifikasi atas usulan pengadaan dari Pejabat Pengadaan.
  8. Bendahara: mengajukan proses pembayaran barang/ jasa metode VA dan pajak serta pertanggungjawabannya atas pengadaan dari Pejabat Pengadaan.
  9. Administrator Vendor: mengelola data usaha, staf, dan barang/ jasa yang disediakan.
  10. Staf Vendor: melakukan pemrosesan pesanan dari satker dan pengirimannya. Kewenangan staf adalah opsional, bisa ditambahkan apabila admin vendor perlu bantuan dalam mengelola pesanan.

 

ALUR DIGIPAY SATU

Alur Registrasi Vendor (Penjual)

Alur Pemesanan & Pengiriman (Satker & Vendor)

Alur Pembayaran (Satker)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search