DIGIPay SATU
Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/ atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/ toko/ warung/ dll (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.
Digital Payment - Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/ jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem.
Dasar Hukum
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga.
Pengertian
- Sistem marketplace adalah sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/ jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang dikembangkan oleh Penyedia Platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/ jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN.
- Digital Payment atau DIGIPay adalah Pembayaran dengan mekanisme overbooking/ pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit/ cash Management System (CMS) atau pendebetan kartu Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/ jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui system marketplace.
- Penyedia Barang/ jasa adalah Istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ jasa Kunsultan/ jasa Lainnya.
- Pemesan adalah orang yang bertugas untuk melakukan pemesanan barang/ jasa dalam sistem marketplace yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
- Modul adalah Komponen dari suatu sistem yang berdiri sendiri, tetapi menunjang program dari system tersebut.
- User adalah pemakaian atau pengguna dalam sebuah sistem atau jaringan komputer termasuk internet atau program interaktif.
Manfaat & Efisiensi DIGIPay
Manfaat DIGIPay bagi:
- Satker
- Otomatisasi & efisiensi (seluruh proses dijalankan secara otomatis);
- Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, & pelaporan;
- Simplifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ); dan
- Menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel).
- Vendor atau UMKM
- Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment);
- Peluang jadi rekanan di banyak satker (open and free marketing); dan
- Bank lending facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra).
- Bank
- Pasar baru kredit (dengan mempertimbangkan record vendor pada Digipay);
- Layanan bagi targeted segment; dan
- Brand mitra pemerintah.
- Ditjen Perbendaharaan
- Manajemen likuiditas yang lebih efisien (saldo kas termonitor);
- Perencanaan kas yang lebih efektif; dan
- Data analytics.
- Auditor/ APH/ DJP
- Mengurangi fraud (transaksi dijalankan melalui sistem, tidak ada pertemuan langsung satker - vendor);
- E-audit (data Digipay dapat digunakan untuk e-audit); dan
- Memastikan kepatuhan wajib pajak.
Memahami DIGIPay Satu
Perbedaan DIGIPay Lama dan DIGIPay SATU
Kewenangan dalam DIGIPay SATU
- Superadmin: mengelola sistem secara keseluruhan.
- Administrator PKN: mengelola data semua user dan referensi serta mengawasi semua transaksi yang berlangsung secara keseluruhan.
- Administrator KPPN: mengelola data user dan mengawasi semua transaksi yang berlangsung pada satker di wilayah bayarnya.
- Administrator Satker: mengelola data user satker yang lain (Pejabat Pengadaan, Staf Pengadaan, PPK, dan Bendahara).
- Pejabat Pengadaan: mengelola data vendor dan melakukan proses pemesanan pengadaan barang/ jasa serta proses pembayaran dengan metode KKP.
- Staf Pengadaan: membatu pejabat pengadaan dalam melakukan pemesanan yang meliputi memasukkan barang/ jasa ke dalam keranjang dan melengkapi informasi lainnya yang dibutuhkan dalam pengadaan. Kewenangan staf adalah opsional, bisa ditambahkan apabila pejabat pengadaan perlu bantuan dalam melakukan pemesanan.
- PPK: melakukan verifikasi atas usulan pengadaan dari Pejabat Pengadaan.
- Bendahara: mengajukan proses pembayaran barang/ jasa metode VA dan pajak serta pertanggungjawabannya atas pengadaan dari Pejabat Pengadaan.
- Administrator Vendor: mengelola data usaha, staf, dan barang/ jasa yang disediakan.
- Staf Vendor: melakukan pemrosesan pesanan dari satker dan pengirimannya. Kewenangan staf adalah opsional, bisa ditambahkan apabila admin vendor perlu bantuan dalam mengelola pesanan.
ALUR DIGIPAY SATU
Alur Registrasi Vendor (Penjual)
Alur Pemesanan & Pengiriman (Satker & Vendor)
Alur Pembayaran (Satker)