Jl. Martadinata, Kel. Simboro, Kec. Simboro Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat

PENGAJUAN SPM GUP TUNAI DAN SPM GUP KKP

SPM GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kanu Kredit Pemerintah.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
  11. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
  12. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.

Pengertian dan Ketentuan dalam Proses Pengajuan SPM GUP

  1. SPM GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
  2. Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 (satu) rekanan tidak boleh melebihi Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  3. Pertanggungjawaban UP Tunai dan UP KKP dilakukan secara terpisah.
  4. Terkait pertanggungjawaban UP maka akan ada 2 (dua) jenis dokumen SPM GUP, yaitu:
    1. untuk UP Tunai maka diterbitkan SPM GUP Tunai, SPM-GUP dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% dari dana UP Tunai yang diterima; dan
    2. untuk UP KKP maka diterbitkan SPM GUP KKP, pertanggungjawaban atas UP KKP tidak menunggu batas minimum 50% seperti halnya pertanggungjawaban UP Tunai. Pertanggungjawaban UP KKP dapat segera dipertanggungjawabkan dengan SPM GUP-KKP sebesar tagihan KKP yang telah dilakukan pengujian tagihan oleh PPK.
  5. Pertanggungjawaban UP KKP harus segera dilakukan setelah tagihan dari Bank Penerbit KKP diterima untuk segera dilakukan pelunasan/pembayaran oleh Bendahara.
  6. Setelah dana UP KKP diterima di rekening Bendahara maka paling lambat 2 (dua) hari kerja harus dilakukan pelunasan/pembayaran kepada Bank Penerbit KKP.

Dokumen Pendukung Pengajuan SPM GUP Tunai dan SPM GUP KKP

SPM GUP diajukan ke KPPN Jakarta II dengan melampirkan:
  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM pada aplikasi SAKTI.
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.

Waktu Penyelesaian di KPPN

1 (satu) hari kerja.

Prosedur Pengajuan SPM GUP

Pengajuan SPM GUP Tunai
  1. Batas waktu penyampaian SPM GUP Tunai adalah 1 bulan (30 hari kalender) setelah tanggal SP2D UP/GUP terakhir.
  2. Dalam hal 30 hari kalender berikutnya jatuh pada hari libur, maka batas pengajuan SPM GUP dimajukan, yaitu hari kerja terakhir sebelumnya.
  3. Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA dalam hal 1 (satu) bulan sejak SP2D UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai.
  4. Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan, satker belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai, Kepala KPPN Jakarta II memotong UP tunai sebesar 25%. 
Penghitungan Batas Waktu Penyampaian SPM GUP Tunai:
Batas pengajuan SPM GUP Tunai adalah 30 hari kalender setelah tanggal SP2D UP/GUP terakhir. Mengingat menggunakan ukuran hari kalender, maka penetapan tanggalnya tergantung jumlah hari dalam bulan berkenaan. Contoh: 
  1. SP2D UP terbit pada tanggal 23 Januari 2021, maka batas SP2D GUP berikutnya seharusnya pada tanggal yang sama, yaitu 23 Februari 2021. Mengingat selisih jumlah hari kalender sebanyak 30 hari.
  2. Jika SP2D GUP sudah terbit pada tanggal 17 Februari 2021, maka batas pengajuan SPM GUP berikutnya seharusnya tanggal 17 Maret 2021. Namun karena 17 Maret 2021 libur, maka batas pengajuan SPM GUP dimajukan pada hari kerja sebelumnya, yaitu tanggal 16 Maret 2021. Jadi tanggal pengajuan SPM GUP selalu maju karena faktor jumlah hari kalender dan hari libur tersebut.
Pengajuan SPM GUP KKP
  1. Pertanggungjawaban UP Tunai dan UP KKP dilakukan secara terpisah.
  2. Pertanggungjawaban atas UP KKP tidak menunggu batas minimum 50% seperti halnya pertanggungjawaban UP Tunai. Pertanggungjawaban UP KKP dapat segera dipertanggungjawabkan dengan SPM GUP-KKP sebesar tagihan KKP yang telah dilakukan pengujian tagihan oleh PPK.
  3. Pertanggungjawaban UP KKP harus segera dipertanggungjawabkan setelah tagihan dari Bank Penerbit KKP diterima untuk segera dilakukan pelunasan/ pembayaran oleh Bendahara.
  4. Setelah dana UP KKP diterima di rekening Bendahara maka paling lambat 2 (dua) hari kerja harus dilakukan pelunasan/ pembayaran kepada Bank Penerbit KKP.
  5. Satker dapat memiliki KKP untuk:
    1. Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan Tiket, Penginapan, Sewa Kendaraan; dan
    2. Keperluan Belanja Barang Operasional Serta Belanja Modal seperti ATK, Pemeliharaan, dan Jamuan.
  6. KKP dipegang oleh pejabat pengadaan barang/ jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/ PPK untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/ jasa.
  7. KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas.
  8. Dengan diterbitkan PMK 231/PMK.0312019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah diberikan perkecualian pemotongan dan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan KKP.

Alur Pelayanan

Kode SPM

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search