Jl. Martadinata, Kel. Simboro, Kec. Simboro Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat

PENGAJUAN SPM TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN

Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat TUP, adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan. 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
  11. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
  12. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.

Ketentuan Terkait TUP

  1. TUP dapat diajukan dalam hal:
    1. sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda;
    2. digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan
    3. tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
  2. Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/ atau belum disetor ke kas negara, KPPN Jakarta II dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DKI Jakarta.
  3. Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN Jakarta II menyampaikan surat teguran kepada KPA.
  4. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu.
  5. Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN Jakarta II.
  6. Kepala KPPN Jakarta II memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
    1. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan
    2. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.
  7. Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/ jasa paling banyak sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Sanksi dalam TUP

Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN Jakarta II menyampaikan surat teguran kepada KPA.

Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM TUP

SPM TUP diajukan ke KPPN Jakarta II dengan melampirkan: 
  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM pada aplikasi SAKTI.
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM pada aplikasi SAKTI.
  3. Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN Jakarta II >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.
  4. Maksimum Pencairan Dana (MP) khusus untuk dana PNBP >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.

Kode SPM

Alur Persetujuan Permohonan TUP

Alur Pelayanan

TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH (TUP KKP)

Pengertian TUP KKP

TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP-KKP) adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP) yang telah ditetapkan.

Ketentuan Terkait TUP KKP

  1. KPA dapat mengajukan TUP-KKP untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan Pembayaran LS.
  2. Penggunaan TUP-KKP berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak Bank Penerbit KKP melakukan kenaikan batasan belanja (limit) KKP.
  3. TUP-KKP harus dipertanggungjawabkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
  4. Administrator KKP melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) KKP secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah masa berlaku penggunaan TUP-KKP berakhir.
  5. Setelah dilakukan penilaian, Kepala KPPN Jakarta II menyetujui atau menolak permohonan TUP-KKP dari KPA Satker.

Pengajuan Kenaikan Sementara Limit KKP

  1. Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP-KKP dari KPPN Jakarta II, Administrator KKP mengajukan permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya.
  2. Bagi Satker yang telah mengimplementasikan SAKTI, pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan secara manual.

Dokumen Persyaratan TUP KKP

Pengajuan TUP-KKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada Kepala KPPN Jakarta II disertai:
  1. Rencana nilai batasan belanja (limit) TUP-KKP;
  2. Rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP-KKP yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP; dan
  3. Rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP-KKP (mulai-berakhir).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search