Jl. Martadinata, Kel. Simboro, Kec. Simboro Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat

PENGESAHAN HIBAH UANG

Penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah;
  2. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan
  3. uang yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.

 

PENGAJUAN SP2HL

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Dokumen Persyaratan SP2HL

Pengajuan SP2HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri:
  1. Hardcopy dan ADK SP2HL (direkam via SAKTI dengan kode SPP: 512);
  2. SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung);
  3. Copy rekening koran atas rekening hibah;
  4. Copy surat penetapan nomor register Hibah untuk pengajuan SP2HL pertama kali; dan
  5. Copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.

Waktu Penyelesaian

SPHL terbit 1 (satu) jam sejak seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.

Prosedur Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang

  1. Pengajuan Nomor Register Hibah
    1. Untuk Hibah Luar Negeri (HLN) ke Ditjen PPR (Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko):
      1. Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPPR c.q. Direktur Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS).
      2. Permohonan nomor register dilampiri:
        • Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan;
        • Ringkasan Hibah (Grant Summary) sesuai dengan Lampiran huruf C dalam PMK No: 99/PMK.05/2017.
      3. Jumlah yang diregister Sejumlah Perjanjian Hibah.
      4. Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke alamat:
        • Gedung Frans Seda Lantai 7, JI. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710,
        • Telp. 021-3505052/3865330 ekstensi 2726 (untuk Hibah Langsung) atau ekstensi 2615 (untuk Hibah Terencana),
        • Fax 021-3846635,
        • Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.,
        • Website: http://www.djppr.kemenkeu.go.id/.
    2. Untuk Hibah Dalam Negeri (HDN) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan:
      1. PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
      2. Permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dilampiri dokumen:
        • Permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dibuat sesuai Lampiran B dalam PMK No: 99/PMK.05/2017;
        • perjanjian Hibah;
        • ringkasan Hibah (Lampiran huruf C dalam PMK No: 99/PMK.05/2017); dan
        • surat kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah.
      3. Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan:
        • SPTMHL; dan
        • rekening koran.
      4. Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register merupakan dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima Hibah.
  2. Pengajuan Persetujuan Pembukaan Rekening Hibah
    1. Satu rekening hibah langsung untuk satu register.
    2. Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran, dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
    3. K/L mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada BUN/Kuasa BUN (KPPN) dengan melampirkan paling sedikit:
      1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No: 182/PMK.05/2017;
      2. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No: 182/PMK.05/2017; dan
      3. Salinan/copy surat penerbitan nomor register hibah.
    4. Dalam hal telah dibuka rekening untuk menampung dana Hibah sebelum persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah diterbitkan, K/L atau satuan kerja melakukan hal sebagai berikut:
      1. mengajukan persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah;
      2. membuka rekening pengelolaan Hibah berdasarkan persetujuan yang telah diterbitkan;
      3. memindahkan saldo dana Hibah ke rekening yang telah mendapat persetujuan; dan
      4. menutup rekening penampungan dana Hibah sebelumnya.
    5. Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke Rekening KUN kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
    6. Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
  3. Revisi DIPA
    1. PA/KPA pada K/L melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA K/L kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPB untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
    2. Jumlah yang direvisi adalah Jumlah yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 1 tahun, setinggi-tingginya sebesar Perjanjian Hibah.
    3. Persyaratan revisi DIPA terdiri dari:
      1. Ringkasan Naskah Perjanjian;
      2. Nomor Register;
      3. Persetujuan Pembukaan Rekening Penampung; dan
      4. Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan.
    4. Untuk Pendapatan Hibah Langsung yang bersifat tahun jamak (multiyears), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan hibah langsung tahun berikutnya.
  4. Pengesahan Hibah Dalam Bentuk Uang ke KPPN (pengajuan SP2HL)
    1. Buat SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) melalui Aplikasi SAKTI.
    2. Pengajuan SP2HL disampaikan ke KPPN Kotabumi dengan dilampiri:
      1. Hardcopy dan ADK SP2HL (direkam via SAKTI dengan kode SPP: 512);
      2. SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung);
      3. Copy rekening koran atas rekening hibah;
      4. Copy surat penetapan nomor register Hibah untuk pengajuan SP2HL pertama kali; dan
      5. Copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
    3. Dalam hal penyampaian SP2HL tersebut tidak dapat melampirkan dokumen Persetujuan Pembukaan Rekening maka dapat menggunakan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendahara untuk Hibah sebagai dokumen yang dipersamakan.

Alur Pelayanan

Ketentuan Umum

Tujuan Penggunaan Hibah untuk:
  1. mendukung program pembangunan nasional;
  2. memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan;
  3. mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam, antara lain:
    1. gagal teknologi;
    2. gagal modernisasi;
    3. epidemi, dan wabah penyakit;
    4. bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat; dan
    5. teror.
Hibah harus dituangkan dalam perjanjian Hibah & Salinan perjanjian Hibah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Perjanjian Hibah paling sedikit memuat: 
  1. identitas Pemberi Hibah dan penerima Hibah;
  2. tanggal penandatanganan perjanjian Hibah;
  3. jumlah Hibah;
  4. peruntukan Hibah; dan
  5. ketentuan dan persyaratan.

 

PENGAJUAN SP4HL

Perlakuan Sisa Hibah Dalam Bentuk Uang

Sisa Hibah bisa langsung dikembalikan ke Pemberi Hibah, selanjutnya satker K/L harus membuat dokumen SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung) melalui Aplikasi SAKTI menu Modul Pembayaran dengan kode jenis SPP: 514.

Perlakuan sisa hibah uang dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
  1. Sisa Hibah dikembalikan kepada Donor;
  2. Sisa Hibah disetor ke Kas Negara; dan
  3. Sisa Hibah dipergunakan/ dibelanjakan di tahun berikutnya.

1. Sisa Hibah Dikembalikan kepada Donor

  1. Sisa Uang yang bersumber dari hibah langsung dapat dikembalikan kepada Pemberi Hibah sesuai PH/ dokumen yang dipersamakan. Syaratnya adalah Saldo Kas di Kementerian/ Lembaga dari Hibah tidak boleh bernilai negatif.
  2. Dokumen yang digunakan:
    1. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL); dan
    2. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL).
  3. Lampiran SP4HL:
    1. Copy Rekening atas Rekening Hibah; dan
    2. Copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah.
  4. Jika pengesahan pendapatan hibah dilakukan pada tahun berjalan dan sisa hibah pada tahun berjalan tersebut dikembalikan ke donor di tahun yang sama, maka SP4HL menggunakan akun sesuai akun pendapatan hibahnya.
  5. Jika dana hibah belum pernah dilakukan pengesahan maka:
    1. Dalam Pengajuan pengesahan (SP2HL), pendapatan dicatat sebesar nettonya (pendapatan hibah dicantumkan sama dengan jumlah belanja yang bersumber dari hibah yang telah direalisasikan).
    2. Sisa dana kemudian disetorkan langsung kepada Pemberi Hibah.
    3. Transaksi pengembalian dana kepada Pemberi Hibah cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
    4. Contoh: Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, dikembalikan ke Donor Rp.20,- maka SP2HL yang diajukan adalah Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.80,-. Kemudian yang Rp.20 dikembalikan ke donor tanpa melalui SP4HL. Cukup diungkapkan dalam CaLK.
  6. Jika dana hibah telah dilakukan pengesahan (telah diterbitkan SP2HL/SPHL) sebesar yang diterima seluruhnya maka:
    1. Satker mengajukan SP4HL kepada KPPN sebesar jumlah yang dikembalikan ke donor.
    2. Penerbitan SP4HL disesuaikan dengan tanggal dan tahun pengembalian ke donor.
    3. Contoh: Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, dikembalikan ke Donor Rp.20, telah diterbitkan SP2HL Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.100, sisa dana Rp.20. maka KL harus menerbitkan SP4HL sebesar Rp.20.

2. Sisa Hibah Disetor ke Kas Negara

  1. Khusus Hibah Langsung bentuk Uang yang disetor ke Rekening Kas Negara, satker tidak perlu membuat SP4HL untuk disahkan ke KPPN lagi.
  2. Jika dana hibah belum pernah dilakukan pengesahan:
    1. Maka pengajuan pengesahan (SP2HL), pendapatan dicatat sebesar nettonya.
    2. Kemudian Sisa dana hibah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSBP (via SIMPONI menu Billing Kementerian/Lembaga) dan Kode Akun 425997 (Pendapatan dari Hibah yang Belum Disahkan) dan menggunakan Kode Kementerian, Kode Eselon I dan Kode Satker penerima hibah berkenaan, sedangkan untuk keterangan dapat diisi "Penyetoran sisa dana hibah langsung bentuk uang tahun 20XX nomor register zzzzzzzz".
    3. Satker tidak perlu membuat SP4HL .
    4. Salinan bukti setor SSBP agar disampaikan ke:
      1. Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR);
      2. KPPN mitra kerjanya; dan
      3. Kementerian/Lembaga bersangkutan (sebagai arsip).
    5. Contoh: Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20,- maka SP2HL yang diajukan adalah Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.80,-. Kemudian yang Rp.20 disetor ke bank persepsi.
  3. Jika Hibah yang telah dilakukan pengesahan sebesar yang diterima seluruhnya maka:
    1. Sisa dana hibah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSPB (via SIMPONI menu Billing Non Anggaran) dan Kode Akun 815131 (Penerimaan penyetoran dana hibah langsung yang telah disahkan) dan menggunakan Kode Kementerian, Kode Eselon I dan Kode Satker penerima hibah berkenaan, sedangkan untuk keterangan dapat diisi "Penyetoran sisa dana hibah langsung bentuk uang tahun 20XX nomor register zzzzzzzz".
    2. Satker tidak perlu membuat SP4HL.
    3. Salinan bukti setor SSPB agar disampaikan ke:
      1. Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR);
      2. KPPN mitra kerjanya; dan
      3. Kementerian/Lembaga bersangkutan (sebagai arsip).
    4. Contoh: Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20, telah diterbitkan SP2HL Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.100, sisa dana Rp.20. maka KL menyetor Rp.20 ke Bank Persepsi.

3. Sisa Hibah dipergunakan di Tahun Berikutnya

  1. Dalam hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan pada DIPA K/L tahun anggaran berjalan yang akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, dapat menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya.
  2. Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud setinggi-tingginya sebesar sisa uang yang bersumber dari hibah pada akhir tahun berjalan.
  3. Kementerian/Lembaga harus mengajukan Revisi DIPA untuk tahun berikutnya maksimal sebesar sisa hibah tahun anggaran sebelumnya yang masih belum terpakai.
  4. Untuk pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang bersifat tahun jamak (multi years), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN tahun anggaran berikutnya.
  5. SP4HL yang pengesahan pendapatan hibahnya dilakukan antara Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL) dengan Tahun Anggaran Berjalan (TAB) harus dibedakan dalam penggunaan akunnya, Misal:
    • Jika pengesahan pendapatan hibah dilakukan pada tahun 2019, sedangkan sisa hibah pada tahun 2020 sebesar Rp750.000 dikembalikan ke donor, maka SP4HL menggunakan akun 311911.
    • Jika pengesahan pendapatan hibah dilakukan pada tahun 2020, sedangkan sisa hibah pada tahun 2020 sebesar Rp750.000 dikembalikan ke donor, maka SP4HL menggunakan akun 43XXXX.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search