Pertanggungjawaban akhir penggunaan dana UP dan TUP dilakukan dengan mengajukan:
- SPM-GUP Nihil yang harus diajukan satker paling lambat pada akhir tahun anggaran
- SPM-PTUP (Pertanggungjawaban TUP) yang harus diajukan satker paling lambat 1 (satu) bulan sejak terbitnya SP2D-TUP.
SPM GUP NIHIL
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Alur Pelayanan
Ketentuan dalam SPM GUP Nihil
- SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP dengan membebani DIPA.
- Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
- SPM-GUP Nihil diajukan paling lambat pada akhir tahun anggaran sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran.
- SPM-GUP Nihil bernilai Nihil (Rp. 0).
- Potongan SPM-GUP Nihil adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-GUP Nihil tersebut.
- Sisa UP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 30 Desember (sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran).
- Bukti setor sisa UP agar segera dilaporkan kepada KPPN Jakarta II.
Sanksi keterlambatan SPM-GUP Nihil
Tidak dapat diberikan Uang Persediaan (UP) pada awal tahun anggaran berikutnya sampai dengan selesainya pertanggungjawaban UP di tahun anggaran berjalan.
Dokumen Pendukung Penyampaian SPM GUP Nihil
SPM-GUP Nihil diajukan ke KPPN Mamuju dengan melampirkan:
- SPM 2 rangkap
- ADK SPM yang sudah diinject PIN oleh PPSPM
- Copy bukti setor jika masih ada sisa UP yang dikembalikan kepada Negara.
Kode SPM
Catatan:
- Cara bayar : (5) Nihil.
- Kode akun potongan SPM-GUP Nihil adalah 815111 (untuk dana RM) atau 815113 (untuk dana PNBP).
- Potongan SPM-GUP Nihil mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
- Penerima SPM : Bendahara Pengeluaran satker.
Contoh SPM GUP Nihil
SPM PTUP
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua alas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
Alur Pelayanan
Ketentuan dalam SPM PTUP
- SPM PTUP adalah surat perintah membayar pertanggungjawaban tambahan uang persediaan yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban TUP dengan membebani DIPA.
- Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 (satu) rekanan tidak boleh melebihi Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
- SPM-PTUP diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan oleh KPPN Jakarta II.
- SPM-PTUP bernilai Nihil.
- Potongan SPM-PTUP adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-PTUP tersebut.
- Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D-TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan penanggungjawaban TUP (SPM-PTUP), Kepala KPPN Jakarta II menyampaikan surat teguran kepada KPA.
- Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu.
- Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN Jakarta II.
- Kepala KPPN Jakarta II memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
- KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan
- KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.
Sanksi keterlambatan SPM PTUP
Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN Jakarta II menyampaikan surat teguran kepada KPA.
Dokumen Pendukung Pengajuan SPM TUP
-
Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM pada aplikasi SAKTI.
-
Detail CoA SPM dari SAKTI diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM pada aplikasi SAKTI.
-
Copy bukti setor diupload di dok. pendukung SPM pada aplikasi SAKTI jika masih ada sisa UP/TUP yang dikembalikan kepada Negara.
Kode SPM
Catatan:
- Cara bayar: (5) Nihil.
- Kode akun potongan SPM PTUP Nihil adalah 815511 (untuk dana RM) atau 815513 (untuk dana PNBP).
- Potongan SPM PTUP mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
- Penerima SPM : Bendahara Pengeluaran satker.
Contoh SPM PTUP