Jl. Martadinata, Kel. Simboro, Kec. Simboro Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat

PENGAJUAN SPM GUP NIHIL DAN SPM PTUP

Dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) harus dipertanggungjawabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kuasa BUN (KPPN Jakarta II).

Pertanggungjawaban akhir penggunaan dana UP dan TUP dilakukan dengan mengajukan:
  1. SPM-GUP Nihil yang harus diajukan satker paling lambat pada akhir tahun anggaran
  2. SPM-PTUP (Pertanggungjawaban TUP) yang harus diajukan satker paling lambat 1 (satu) bulan sejak terbitnya SP2D-TUP.

SPM GUP NIHIL

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Alur Pelayanan

Ketentuan dalam SPM GUP Nihil

  1. SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP dengan membebani DIPA.
  2. Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  3. SPM-GUP Nihil diajukan paling lambat pada akhir tahun anggaran sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran.
  4. SPM-GUP Nihil bernilai Nihil (Rp. 0).
  5. Potongan SPM-GUP Nihil adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-GUP Nihil tersebut.
  6. Sisa UP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 30 Desember (sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran).
  7. Bukti setor sisa UP agar segera dilaporkan kepada KPPN Jakarta II.

Sanksi keterlambatan SPM-GUP Nihil

Tidak dapat diberikan Uang Persediaan (UP) pada awal tahun anggaran berikutnya sampai dengan selesainya pertanggungjawaban UP di tahun anggaran berjalan.

Dokumen Pendukung Penyampaian SPM GUP Nihil

SPM-GUP Nihil diajukan ke KPPN Mamuju dengan melampirkan:

  1. SPM 2 rangkap
  2. ADK SPM yang sudah diinject PIN oleh PPSPM
  3. Copy bukti setor jika masih ada sisa UP yang dikembalikan kepada Negara.

Kode SPM

Catatan:

  1. Cara bayar : (5) Nihil.
  2. Kode akun potongan SPM-GUP Nihil adalah 815111 (untuk dana RM) atau 815113 (untuk dana PNBP).
  3. Potongan SPM-GUP Nihil mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
  4. Penerima SPM : Bendahara Pengeluaran satker.

Contoh SPM GUP Nihil

SPM PTUP

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua alas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
  11. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
  12. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.

Alur Pelayanan

Ketentuan dalam SPM PTUP

  1. SPM PTUP adalah surat perintah membayar pertanggungjawaban tambahan uang persediaan yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban TUP dengan membebani DIPA.
  2. Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 (satu) rekanan tidak boleh melebihi Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  3. SPM-PTUP diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan oleh KPPN Jakarta II.
  4. SPM-PTUP bernilai Nihil.
  5. Potongan SPM-PTUP adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-PTUP tersebut.
  6. Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D-TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan penanggungjawaban TUP (SPM-PTUP), Kepala KPPN Jakarta II menyampaikan surat teguran kepada KPA.
  7. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu.
  8. Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN Jakarta II.
  9. Kepala KPPN Jakarta II memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
    1. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan
    2. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.

Sanksi keterlambatan SPM PTUP

Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN Jakarta II menyampaikan surat teguran kepada KPA.

Dokumen Pendukung Pengajuan SPM TUP

SPM PTUP diajukan ke KPPN Jakarta II dengan melampirkan:
  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM pada aplikasi SAKTI.
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM pada aplikasi SAKTI.
  3. Copy bukti setor diupload di dok. pendukung SPM pada aplikasi SAKTI jika masih ada sisa UP/TUP yang dikembalikan kepada Negara.

Kode SPM

Catatan:

  1. Cara bayar: (5) Nihil.
  2. Kode akun potongan SPM PTUP Nihil adalah 815511 (untuk dana RM) atau 815513 (untuk dana PNBP).
  3. Potongan SPM PTUP mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
  4. Penerima SPM : Bendahara Pengeluaran satker.

Contoh SPM PTUP

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search