Jl. Martadinata, Kel. Simboro, Kec. Simboro Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat

IZIN REKENING SATKER

IZIN REKENING SATKER

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.

Jenis Rekening

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, jenis Rekening yang dapat dibuka oleh Kementerian Negara/ Lembaga adalah:
  1. Rekening Penerimaan
    • Rekening Penerimaan adalah Rekening giro pemerintah pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja.
  2. Rekening Pengeluaran
    • Rekening Pengeluaran adalah Rekening giro pemerintah pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanj a negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja, termasuk didalamnya Rekening Pengeluaran Pembantu.
  3. Rekening Lainnya
    • Rekening Lainnya adalah Rekening giro atau deposito pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.

Ketentuan Umum

  1. KPPN mempunyai kewenangan untuk menerbitkan ijin pembukaan rekening sebagai berikut:
    1. Rekening Bendahara Penerimaan;
    2. Rekening Bendahara Pengeluaran (untuk rekening virtual/VA, diatur dalam PMK 183/PMK.05/2019);
    3. Rekening Penampungan Hibah Langsung;
    4. Rekening Milik Badan Layanan Umum (BLU).
  2. Sebagai bagian dari upaya pengendalian Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga, maka KPPN melakukan rekonsiliasi tingkat daerah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan Satuan Kerja dan Bank Umum mitra kerja KPPN.

 

PEMBUKAAN REKENING BENDAHARA PENGELUARAN

Kewenangan

Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh pimpinan Eselon I terdiri atas:
  1. mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN di Daerah;
  2. mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker yang berasal dari Satker lingkup Eselon I berkenaan kepada Kuasa BUN di Daerah;
  3. membuka Rekening Induk pada Bank Umum; dan
  4. mengajukan permintaan penutupan rekening Satker.
Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh KPA Satker terdiri atas:
  1. mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon I-nya;
  2. mengoperasikan Rekening Satker; dan
  3. mengajukan permohonan penutupan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon I-nya.

Pembukaan Rekening Pengeluaran INDUK

  1. Berdasarkan kebutuhan penggunaan Rekening Induk, pimpinan Eselon I mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN Mitra Kerjanya) yang dibuat sesuai dengan format I pada PMK No. 183/PMK.05/2019.
  2. KPPN mitra kerja Eselon I akan melakukan penamaan Rekening Induk dengan format: "RKK (singkatan Eselon I) (singkatan nama Kementerian Negara/Lembaga) (OPS/KTJ/DSP atau nama tujuan penggunaan dana)".
  3. KPPN mitra kerja Eselon I akan menerbitkan surat persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada pimpinan Eselon I paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
  4. Pimpinan Eselon I menyampaikan surat persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Bank Umum.
  5. Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Rekening Induk dibuka, Bank Umum menyampaikan:
    1. laporan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat, Kuasa BUN di Daerah penerbit persetujuan pembukaan Rekening Induk, dan pimpinan Eselon I; dan
    2. user Dashboard Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat, Kuasa BUN di Daerah, Kanwil DJPb, dan pimpinan Eselon.

Pembukaan Rekening Pengeluaran SATKER

  1. Berdasarkan kebutuhan penggunaan Rekening Satker, KPA Satker mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker melalui Eselon I-nya yang dibuat sesuai dengan format IV pada PMK No. 183/PMK.05/2019.
  2. Berdasarkan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker, pimpinan Eselon I menyampaikan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN mitra kerjanya), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dari KPA diterima yang dibuat sesuai dengan format V pada PMK No. 183/PMK.05/2019.
  3. KPPN mitra kerja Eselon I melakukan penamaan Rekening Satker dengan format: "BPG (kode KPPN) (nama Satker/singkatan nama Satker)".
  4. Dalam hal Satker memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening Satker dengan Rekening Induk yang berbeda, penamaan Rekening Satker dilakukan dengan format: "BPG (kode KPPN) (nama Satker I singkatan nama Satker) (OPS/KTJ/DSP atau nama tujuan penggunaan dana)".
  5. KPPN mitra kerja Eselon I akan menerbitkan surat persetujuan pembukaan Rekening Satker paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan menyampaikannya ke Bank Umum dengan tembusan kepada pimpinan Eselon I.
  6. Berdasarkan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker dari KPPN, selanjutnya Bank Umum akan:
    1. membuka Rekening Satker;
    2. melakukan penomoran Rekening Satker dengan mengandung unsur penomoran yang telah diberikan Kuasa BUN di Daerah;
    3. mengkonsolidasikan Rekening Satker pada Rekening Induk;
    4. menyampaikan laporan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah, pimpinan Eselon I dan KPA; dan
    5. menyampaikan user Dashboard, CMS, kartu debit dan informasi Rekening Satker kepada Satker melalui kantor cabang Bank Umum paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker diterima.

Perubahan Bank Tempat Rekening Pengeluaran SATKER

  1. KPA dapat melakukan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker dibuka setelah mendapat persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah.
  2. Perubahan dimaksud dilaksanakan oleh KPA dengan mengajukan permohonan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker melalui Eselon I-nya yang dibuat sesuai dengan format VIII pada PMK No. 183/PMK.05/2019.
  3. Berdasarkan permohonan perubahan Rekening Satker, pimpinan Eselon I menyampaikan permohonan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN mitra kerjanya), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dari KPA diterima yang dibuat sesuai dengan format IX pada PMK No. 183/PMK.05/2019.
  4. KPPN mitra kerja Eselon I akan menerbitkan surat persetujuan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan menyampaikannya ke Bank Umum dengan tembusan kepada pimpinan Eselon I.
  5. Berdasarkan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker dari KPPN, selanjutnya Bank Umum akan:
    1. membuka Rekening Satker;
    2. melakukan penomoran Rekening Satker dengan mengandung unsur penomoran yang telah diberikan Kuasa BUN di Daerah;
    3. mengkonsolidasikan Rekening Satker pada Rekening Induk;
    4. menyampaikan laporan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah, pimpinan Eselon I dan KPA; dan
    5. menyampaikan user Dashboard, CMS, kartu debit dan informasi Rekening Satker kepada Satker melalui kantor cabang Bank Umum paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker diterima.
  6. Setelah Rekening Satker baru beserta kelengkapan diterima, KPA Satker wajib:
    1. memindahbukukan seluruh saldo dari Rekening Satker lama ke Rekening Satker baru;
    2. melakukan pemutakhiran data supplier pada SPAN dan SAKTI; dan
    3. menyampaikan laporan pemindahbukuan saldo Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah dengan tembusan kepada pimpinan melalui Eselon I-nya yang dibuat sesuai dengan format X pada PMK No. 183/PMK.05/2019.

 

PEMBUKAAN REKENING BENDAHARA PENERIMAAN

 Persyaratan

Pengajuan dan persyaratan Pembukaan Rekening Bendahara Penerimaan pada Kementerian Negara/Lembaga sebagai berikut:
  1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No: 182/PMK.05/2017.
  2. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No: 182/PMK.05/2017.
  3. Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah (KPPN) berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan.

 

PEMBUKAAN REKENING LAINNYA

Jenis-jenis RPL

Jenis-jenis Rekening Lainnya (RPL) antara lain:
  1. Rekening Penyaluran Dana Bantuan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pernerintah yang dibuka oleh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan melalui bank penyalur.
  2. Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
  3. Rekening Penyaluran Dana Hibah adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang digunakan untuk menyalurkan dana hibah yang berasal dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung.
  4. Rekening Penampungan Dana Kerjasama/ Kemitraan adalah Rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana kerja sama antara dua belah pihak.
  5. Rekening Penampungan Dana Jaminan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana jaminan pihak ketiga yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Rekening Penampungan Dana Titipan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana titipan apabila terjadi kasus hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana.
  7. Rekening Penampungan Sementara adalah Rekening Lainnya dalam bentuk g1ro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan tertentu.

Syarat Pembukaan RPL Penampungan Dana Titipan

Syarat Pembukaan Rekening Khusus (RPL) untuk menampung dana Titipan:
  1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No: 182/PMK.05/2017.
  2. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No: 182/PMK.05/2017.

Syarat Pembukaan RPL Penampungan/ Penyaluran Hibah Langsung

Syarat Pembukaan Rekening Khusus (RPL) untuk menampung dana Hibah Langsung:
  1. Satu rekening hibah langsung untuk satu register.
  2. Melampirkan paling sedikit:
    1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No: 182/PMK.05/2017;
    2. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No: 182/PMK.05/2017; dan
    3. Salinan/copy surat penerbitan nomor register hibah.

 

PELAPORAN REKENING KE SPRINT

Syarat Pelaporan Pembukaan Rekening

Satker yang telah memiliki rekening Bendahara Penerimaan (BPn) dan Rek. Pengeluaran Lainnya (RPL) agar menyampaikan dokumen ke KPPN Jakarta II melalui SPRINT sebagai berikut:
  1. Surat persetujuan pembukaan rekening dari KPPN.
  2. Laporan Pembukaan Rekening dari satker.
  3. Rekening koran cetakan dashboard satker.
Satker yang telah memiliki rekening virtual account (VA) Bendahara Pengeluaran agar menyampaikan dokumen ke KPPN Jakarta II melalui SPRINT sebagai berikut:
  1. Surat permohonan perubahan rekening satker dari eselon I KL ke KPPN mitra Eselon I.
  2. Surat persetujuan perubahan rekening satker dari KPPN mitra Eselon I ke Eselon I KL.
  3. Rekening koran cetakan dashboard satker.
  4. Surat cut off dari Direktorat PKN.
  5. Laporan pemindahbukuan dari Kantor Pusat Bank.
  6. Surat permohonan penutupan rekening giro (lama) dari Satker ke Kantor Cabang Bank.
  7. Surat penutupan rekening giro (lama) dari Kantor Cabang Bank.
  8. Cetakan rekening koran untuk rekening giro (lama) dengan saldo nihil.

Pelaporan Rekening ke SPRINT




Batas Waktu Pelaporan Pembukaan Rekening

KPA/ Kepala Satuan Kerja/ Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan pembukaan Rekening kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat:
  1. 20 (dua puluh) hari kerja sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan Rekening.
  2. 10 (sepuluh) hari kerja sejak pembukaan rekening pengelolaan kas BLU dalam bentuk deposito.
KPA/ Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU wajib melaporkan saldo seluruh Rekening yang dikelolanya:
  1. Setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
  2. Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
  3. Laporan Saldo Rekening harus dipisahkan antara Rekening yang dibuka atas permohonan dari:
    1. KPA/Pimpinan BLU;
    2. Kepala Satuan Kerja.
KPPN melakukan rekonsiliasi data Rekening tingkat daerah di wilayah kerjanya setiap bulan dengan:
  1. Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/ Lembaga; dan
  2. Kantor cabang Bank Umum di wilayah kerjanya setiap bulannya.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pembukaan Rekening

  1. Kuasa BUN di Daerah (KPPN) dapat mengenakan sanksi blokir Rekening dalam hal KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan saldo Rekening.
  2. Kuasa BUN di daerah berwenang menutup Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif.

 

PERUBAHAN REKENING

Perubahan nama Rekening

KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat mengajukan permohonan persetujuan perubahan nama Rekening kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN) dalam hal terjadi perubahan nomenklatur nama Satuan Kerja tanpa mengubah tujuan penggunaan Rekening dimaksud dan hal-hal lain. Atas permohonan persetujuan perubahan Rekening dimaksud, Kuasa BUN di Daerah (KPPN) kemudian menerbitkan Surat Perubahan Nama Rekening yang ditujukan kepada Bank Umum tempat Rekening dibuka.

Perubahan Bank Tempat Rekening Dibuka (Pindah Bank)

KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat mengajukan permohonan perubahan bank tempat Rekening dibuka setelah mendapat persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah dengan tahapan sebagai berikut:
  1. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU mengajukan surat permohonan persetujuan perubahan bank tempat pembukaan Rekening kepada Kepala KPPN di Daerah.
  2. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU membuka Rekening pada Bank Umum setelah mendapat surat persetujuan perubahan bank tempat pembukaan Rekening dari Kepala KPPN.
  3. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU memindahkan saldo dari Rekening lama ke Rekening baru.
  4. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU menutup Rekening lama.
  5. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU melaporkan pembukaan Rekening baru dan melaporkan penutupan Rekening lama kepada Kepala KPPN (ditembuskan ke Kanwil & eselon I masing-masing).

 

PENAMAAN REKENING

Penamaan Rekening

  1. Nama kantor yang disebut pada nama rekening harus sama dengan nama satker dalam DIPA yang dilampirkan dalam persyaratan.
  2. Apabila jumlah karakter nama satker melebihi jumlah karakter dalam sistem bank/kantor pos, maka diperkenankan untuk menyingkat nama satker dengan singkatan yang lazim.
  3. Jika kode untuk jenis rekening (tiga huruf pertama) hanya bisa dilakukan dengan huruf capital semua, maka pemberian nama rekening disesuaikan dengan sistem pada bank/kantor pos.
  4. Rekening yang dibuka oleh satuan kerja harus diberi nama sesuai dengan format:
    1. Rekening Penerimaan dibuka dengan menggunakan nama: "BPN (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)".
    2. Rekening Pengeluaran dibuka dengan menggunakan nama: "BPG (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)".
    3. Rekening Pengeluaran Pembantu dibuka menggunakan nama: "BPP (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)".
  5. Rekening Lainnya berupa Rekening Milik BLU dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) BLU (nama Satuan Kerja) untuk (PKD/PKE/OPS/DK)":
    1. PKD: Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk deposito;
    2. PKE: Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk giro;
    3. OPS: Rekening Operasional BLU; dan
    4. DK: Rekening Dana Kelolaan.
  6. Rekening Lainnya berupa Rekening Milik Perwakilan RI dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) PWK (nama Satuan Kerja) untuk (RTN/KB/PNBP/ANT/DT)":
    1. RTN : Rekening Rutin;
    2. KB: Rekening Kas Besi;
    3. PNBP: Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    4. ANT: Rekening Antara; dan
    5. DT: Rekening Dana Titipan.
  7. Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Bantuan dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) DB (nama Satuan Kerja) untuk....".
  8. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) PDHL (nama Satuan Kerja) untuk (nomor register hibah)".
  9. Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Hibah dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) PDH (nama Satuan Kerja) untuk (nomor register hibah)".
  10. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana kerjasama/ Kemitraan dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) KS (nama Satuan Kerja) untuk....".
  11. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Jaminan dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) PDJ (nama Satuan Kerja) untuk....".
  12. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Titipan dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) PDT (nama Satuan Kerja) untuk....".
  13. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Sementara dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) PS (nama Satuan Kerja) untuk....".

 

PENUTUPAN REKENING

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.

Ketentuan Umum

  1. Rekening yang sudah tidak dipergunakan lagi harus ditutup sebagai bentuk pengendalian internal Satuan Kerja.
  2. Apabila KPA/ Kepala Satuan Kerja/ Pimpinan BLU menemukan adanya Rekening yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukaannya, maka KPA/ Kepala Satuan Kerja/ Pimpinan BLU wajib menutup Rekening tersebut.
  3. Jika terdapat saldo pada Rekening tersebut agar memindahkan saldonya ke kas negara.
  4. Untuk Rekening hibah, maka sisa saldo Rekening yang akan ditutup dipindahbukukan sesuai dengan ketentuan pada perjanjian hibah.
  5. Dalam rangka pengelolaan kas BLU, Pimpinan BLU dapat menutup Rekening pengelolaan kas, baik dalam bentuk deposito maupun giro dan memindahkan saldonya ke Rekening operasional BLU.

Tata Cara Penutupan Rekening pada Aplikasi SPRINT

 

PENUTUPAN REKENING VIRTUAL ACCOUNT (VA)

Kewenangan

  1. Pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran termasuk pengajuan permintaan penutupan rekening Virtual Account (VA) Satker menjadi kewenangan pimpinan Eselon I.
  2. KPA Satker mengajukan permintaan penutupan rekening VA Satker melalui Eselon I berkenaan.

Penutupan Rekening Induk Pusat

Penutupan Rekening Induk dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat (Dit. PKN) dalam hal:
  1. Pengelolaan kas dan/atau penertiban Rekening.
  2. Permintaan pimpinan Eselon I, yang dilakukan dengan menyampaikan permintaan tertulis penutupan Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat menggunakan format XIII pada PMK 183/PMK.05/2019.

Penutupan Rekening Satker

Penutupan Rekening Satker oleh Kuasa BUN Pusat (Dit. PKN) yang bersumber dari Permintaan Pimpinan Eselon I:
  1. Pimpinan Eselon I menyampaikan permintaan tertulis penutupan Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat (Direktorat PKN) menggunakan format XIV pada PMK 183/PMK.05/2019.
  2. Berdasarkan permohonan penutupan Rekening Satker, Kuasa BUN Pusat menyampaikan permintaan penutupan Rekening Satker kepada Bank Umum berkenaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan penutupan dari pimpinan Eselon I diterima.
  3. Berdasarkan permintaan Kuasa BUN Pusat, Bank Umum menutup Rekening Satker dan menyampaikan laporan penutupan Rekening Satker kepada Kuasa BUN Pusat dan pimpinan Eselon I paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permintaan diterima.
Penutupan Rekening Satker oleh Kuasa BUN Daerah (KPPN mitra kerja Unit Eselon I satker) yang bersumber dari Permintaan Satker:
  1. KPA Satker menyampaikan permohonan penutupan Rekening Satker kepada pimpinan Eselon I berkenaan sesuai dengan format XVI pada PMK 183/PMK.05/2019.
  2. Pimpinan Eselon I menyampaikan permintaan penutupan Rekening Satker kepada KPPN Mitra Kerjanya masing-masing paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dari KPA diterima sesuai dengan format XVII pada PMK 183/PMK.05/2019.
  3. Berdasarkan permohonan penutupan Rekening Satker, Kuasa BUN Daerah (KPPN mitra kerja Unit Eselon I satker) menyampaikan permintaan penutupan Rekening Satker kepada Bank Umum berkenaan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan penutupan diterima.
  4. Berdasarkan permintaan Kuasa BUN Pusat, Bank Umum menutup Rekening Satker dan menyampaikan laporan penutupan Rekening Satker kepada Kuasa BUN Daerah (KPPN mitra kerja Unit Eselon I satker) dan pimpinan Eselon I paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permintaan diterima.

 

PENUTUPAN REKENING NON VIRTUAL ACCOUNT (VA)

Penutupan Rekening oleh Satker

  1. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus menutup rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian/Lembaga yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya dan memindahkan saldo Rekening ke Kas Negara.
  2. KPA/Kepala Satker/Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan penutupan rekening kepada Kuasa BUN Pusat/ Kuasa BUN di Daerah (KPPN) paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal penutupan dengan dilampiri bukti penutupan rekening dan/atau bukti pemindahbukuan saldo rekening atau bukti setor ke Kas Negara.
  3. Dalam hal Rekening yang telah ditutup dan saldonya telah dipindahbukukan ke kas negara terbukti bukan milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga, saldo Rekening dimaksud dapat dikembalikan kepada pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan mengenai mekanisme pengembalian penerimaan negara.

Penutupan Rekening Karena Rekening Pasif

  1. Kepala KPPN Jakarta II berwenang menutup Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif.
  2. Rekening pasif merupakan Rekening yang tidak terdapat transaksi pendebitan ataupun pengkreditan Rekening selama (satu) tahun sejak tanggal transaksi terakhir.
  3. Sebelum melakukan penutupan Rekening, terhitung 6 (enam) bulan sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif, Kuasa BUN di Daerah harus menyampaikan surat pemberitahuan Rekening pasif kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU yang bersangkutan.

Penutupan Rekening Karena Pelanggaran Ketentuan

Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berwenang melakukan penutupan Rekening atas Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga apabila ditemukan melanggar ketentuan pengelolaan Rekening yang berlaku. Atas pelanggaran tersebut, Kuasa BUN menutup Rekening dan memindahkan seluruh saldo nya ke Kas Negara.

Pelanggaran tersebut dapat berupa:
  1. Rekening dibuka tanpa persetujuan Kuasa BUN.
  2. Rekening diketahui telah dibuka namun tidak dilaporkan kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak penerbitan surat persetujuan pembukaan Rekening.
  3. Rekening digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam surat permohonan dan persetujuan rekening.

Penutupan Rekening Dalam Rangka Pengelolaan Kas

Dalam rangka pengelolaan Kas Negara, Kuasa BUN Pusat berwenang untuk memindahbukukan seluruh atau sebagian saldo Rekening dan/atau menutup Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga.

Contohnya adalah dalam keadaan darurat dan negara dalam keadaan kekurangan kas, maka Kuasa BUN Pusat memindahkan saldonya ke Kas Negara dan menutup Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga.

Penutupan Rekening Dalam Rangka Pelaksanaan Penertiban dan Pengendalian Rekening

Kuasa BUN Pusat dan/atau Kuasa BUN di Daerah melakukan penutupan Rekening untuk melaksanakan ketertiban dan pengendalian pengelolaan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga.

Sebagai contoh, pada saat rekonsiliasi Rekening tingkat pusat dengan Bank Umum, ditemukan sejumlah Rekening yang tidak ditemukan dalam database Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Rekening tersebut telah dipastikan tidak lagi digunakan atau Satuan Kerja pemilik Rekening telah dibubarkan atau tidak berfungsi lagi.

Berdasarkan hal tersebut, Kuasa BUN Pusat dan/atau Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup sejumlah Rekening tersebut dan memindahkan saldonya ke Kas Negara.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search