Jl. Martadinata, Kel. Simboro, Kec. Simboro Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat

REKONSILIASI UAKPA

REKONSILIASI UAKPA

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sember yang sama. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).

Dasar Hukum

  1. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga Kebijakan Rekonsiliasi melalui MonSAKTI.
  2. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-22/PB/PB.6/2023 tanggal 2 Agustus 2023 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat UAKPA dan KPPN Periode Semester II Tahun 2023.

Kebijakan Rekonsiliasi melalui MonSAKTI

  1. Rekonsiliasi eksternal antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan KPPN dilaksanakan menggunakan Aplikasi MonSAKTI yang dapat diakses pada website https://monsakti.kemenkeu.go.id/.
  2. Rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSAKTI dilakukan oleh sistem secara otomatis setiap hari berdasarkan data penginputan transaksi yang dilakukan oleh satker pada Aplikasi SAKTI dan data pada aplikasi.
  3. Pelaksanaan rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSAKTI menggunakan Menu Rekonsiliasi yang menyajikan:
    1. Submenu Rekon Internal: Menyajikan monitoring terhadap data rekonsiliasi internal pada modul persediaan, modul aset tetap, dan modul piutang, serta rekonsiliasi dengan modul bendahara yang mengindikasikan adanya data atau saldo tidak normal;
    2. Submenu Rekon SAKTI-SPAN: Menyajikan hasil rekonsiliasi Nilai SPAN dan Nilai SAKTI dengan status data Sama (selisih 0) atau data rekonsiliasi yang masih terdapat selisih dengan status Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK).
  4. Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) meliputi TDK Rupiah, TDK COA, dan TDK Detail:
    1. TDK Rupiah merupakan penyajian selisih data secara nilai rupiah (Nilai SPAN dan Nilai SAKTI) per elemen data rekonsiliasi;
    2. TDK COA (Chart of Account) merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat CoA;
    3. TDK Detail merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat CoA dan pencatatan tanggal serta nomor dokumen sumber.

Pelaksanaan Rekonsiliasi

  1. Dalam pelaksanaan rekonsiliasi, satker agar melakukan penyelesaian TDK Rupiah, TDK COA, dan TDK Detail yang meliputi jenis-jenis elemen data rekonsiliasi sebagai berikut:
    1. Pagu Belanja: Data pagu belanja yang dibandingkan berupa kode BA, Es1, Kode Satker, Program, Kegiatan, Output, Akun, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Sumber Dana, dan Cara Penarikan antara data SPAN dan SAKTI.
    2. Belanja: Data belanja yang dibandingkan berupa kode Satker, KPPN, Akun, Program, Output, Dana, Jenis Kewenangan, BA, Es1, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI.
    3. Pengembalian Belanja: Data pengembalian belanja yang dibandingkan berupa kode Satker, KPPN, Akun, Program, Output, Dana, Jenis Kewenangan, BA, Es1, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI.
    4. Estimasi Pendapatan: Data Estimasi Pendapatan Bukan Pajak yang dibandingkan berupa kode BA, Es1, satker, KPPN, akun, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI.
    5. Pendapatan Bukan Pajak: Data Pendapatan Bukan Pajak yang dibandingkan berupa kode KPPN, Akun, BA, Es1, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI.
    6. Pengembalian Pendapatan Bukan Pajak: Data Pengembalian Pendapatan Bukan Pajak yang dibandingkan berupa kode Satker, KPPN, Akun, BA, Es1, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI.
    7. Pengembalian Pajak: Data Pengembalian Pendapatan Pajak yang dibandingkan berupa kode Satker, KPPN, Akun, BA, Es1, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI.
    8. Mutasi Uang Persediaan: Penyandingan data mutasi transaksi UP/ GUP/ TUP antara yang terdapat pada Neraca SAI dan Neraca SIAP.
    9. Kas di Bendahara Pengeluaran: Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dibandingkan antara saldo yang terdapat pada Neraca SAI dan Neraca SIAP.
    10. Kas pada Badan Layanan Umum: Saldo Kas pada Badan Layanan Umum dibandingkan antara saldo yang terdapat pada Neraca SAI dan Neraca SIAP. Apabila terdapat selisih yang disebabkan Satker BLU melakukan reklasifikasi Kas pada BLU menjadi aset yang lain (misalnya menjadi investasi jangka pendek atau dana yang dibatasi penggunaannya) maka pada saat pelaksanaan rekonsiliasi, satker BLU harus menjelaskan selisih tersebut.
    11. Kas Lainnya di K/L dari Hibah: Saldo Kas Lainnya di Kementerian Negara/Lembaga dari Hibah dibandingkan antara saldo yang terdapat pada Neraca SAI dan Neraca SIAP.
    12. Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga: Data Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga yang dibandingkan antara data SAI dan data SIAP, paling sedikit berupa Kode BA, ES1, Satker, KPPN, Akun, dan Jumlah Rupiah.
  2. Dalam pelaksanaan rekonsiliasi, apabila:
    1. Masih terdapat selisih pada masing-masing elemen data rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, satker agar mengidentifikasi kemungkinan terdapat kesalahan input atau terdapat dokumen sumber transaksi yang belum dilakukan penginputan pada Aplikasi SAKTI. Hasil perbaikan/input data pada SAKTI secara otomatis akan ter-update pada Aplikasi MonSAKTI.
    2. Tidak terdapat selisih pada masing-masing elemen data rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pada TDK Rupiah dan TDK COA, sistem secara otomatis akan menghasilkan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR).
    3. Terdapat selisih/TDK yang disebabkan bukan kesalahan dari satker, maka satker dapat mengajukan permintaan persetujuan kepada KPPN. Selanjutnya KPPN melakukan verifikasi atas permintaan dimaksud apakah selisih/ perbedaan termasuk dalam kriteria yang diperbolehkan sesuai ketentuan, antara lain:
      • Data Setoran/Belanja Belum Masuk ke SIAP;
      • Data Koreksi Dibukukan Berbeda antara Satker dengan KPPN;
      • Data Jurnal Balik pada SAKTI Tidak Sesuai (Satker Salah Melakukan Hapus Pencatatan);
      • Data Setoran Tidak Diakui Satker dengan Surat Pernyataan Tidak Mengakui;
      • Data estimasi PNBP SAKTI sudah benar sesuai dokumen sumber;
      • Selisih dikarenakan Perbedaan Perlakuan Pembulatan SP2D Valas SAKTI dengan SPAN;
      • Selisih karena Data SAKTI Double; dan
      • Selisih Belanja karena Sisa Pagu tidak mencukupi ketika Kurs SP2D.
  3. Dalam hal terdapat TDK Pengembalian Belanja dan/atau TDK Pendapatan yang disebabkan transaksi Pengembalian Belanja dan/atau Pendapatan yang tidak diakui oleh satker, maka Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut diunggah pada saat Satker mengajukan permintaan persetujuan rekonsiliasi ke KPPN dengan memilih alasan "Data Setoran Tidak Diakui Satker dengan Surat Pernyataan Tidak Mengakui" dan akan muncul otomatis pilihan attachment file.
  4. Dalam hal terdapat perubahan/perbedaan data setelah terbitnya SHR, tindak lanjut atas perubahan/perbedaan tersebut dilaksanakan pada periode bulan berikutnya.
  5. Dalam hal terdapat perbedaan yang disebabkan selisih kurs agar disesuaikan dengan nilai yang disajikan pada SPAN.
  6. Terkait perbedaan tanggal buku pada TDK detail yang disebabkan adanya perlakuan tanggal setoran penerimaan negara karena ada tanggal buku dan tanggal bayar, agar menggunakan tanggal buku sesuai SPAN (diutamakan pada data yang mengakibatkan selisih TDK Rupiah/TDK COA yang berbeda periode).
  7. Dalam hal terjadi koreksi setelah bulan berkenaan berakhir, satker agar membukukan koreksi tersebut pada periode koreksi tersebut dibukukan sehingga tidak terjadi TDK.
  8. Dalam hal terjadi kendala yang disebabkan oleh sistem, khususnya yang menyebabkan adanya TDK pada saat rekonsiliasi, satker agar menyampaikan kendala tersebut melalui HAI-DJPb.

Persiapan Rekonsiliasi Satker Pengguna SAKTI

  1. Satker harus memastikan semua transaksi sampai dengan periode rekonsiliasi sudah diinput semua (termasuk sudah di approve) sesuai dengan dokumen sumber yang ada dan telah diverifikasi untuk memastikan kebenaran data yang diiput.
  2. Operator GLP harus memastikan seluruh jurnal transaksi dari masing-masing sub modul sudah tervalidasi dan terposting, hal ini dapat dilihat pada menu monitoring jurnal modul GLP.
  3. Operator GLP bisa mencetak laporan rekonsiliasi internal antara modul GLP vs Persediaan, modul GLP vs Aset tetap serta GLP vs Bendahara untuk memastikan tidak ada selisih transaksi/ kalo terdapat selisih bisa dijelaskan.
  4. Pastikan periode masing-masing modul sudah tertutup (modul Persediaan dan modul Aset) dan modul GLP sudah dilakukan tutup buku sementara.
  5. Untuk proses upload ADK rekon ke aplikasi e-Rekon LK oleh satker sudah tidak diperlukan lagi karena proses sudah diganti dengan push data GL dan BMN dari database sakti ke database e-Rekon LK secara terpusat. Proses push data akan dilakukan by system secara berkala yaitu pada pukul 04.00 WIB, 10.00 WIB, 16.00 WIB dan 22.00 WIB.
  6. Push data sebagaimana poin 5 akan dilakukan apabila periode rekonsiliasi sudah dibuka dan satker sudah tutup periode sampai dengan periode rekon. Apabila ada perbaikan data satker akan dilakukan push ulang apabila status rekonsiliasi sebelumnya untuk periode yang sama belum sampai TTD KPA (tanda tangan KPA).
  7. Satker wajib melakukan monitoring rekonsiliasi pada aplikasi e-RekonLK termasuk melakukan aktifitas pada aplikasi e-RekonLK kecuali upload ADK rekonsiliasi.
  8. Bila ada kondisi ketika satker sudah memenuhi persyaratan rekon seperti diatas dan data belum ter-push, bisa menghubungi haiDJPBN untuk push data manual (per satker).

Mekanisme Push Data dari SAKTI ke MonSAKTI

  1. Push data yang dimaksud adalah push data yang dilakukan oleh system, bukan push data manual dan dilakukan dalam rangka rekonsiliasi.
  2. Push data dapat dilakukan apabila:
    1. Periode rekonsiliasi sudah dibuka;
    2. Satker sudah melakukan tutup periode sampai dengan periode rekonsiliasi;
    3. Realisasi kinerja/ capaian output sudah diinput (dari modul Komitmen). Adapun monitoring pengisian capaian output dapat dilakukan melalui MONSAKTI (https://monsakti.kemenkeu.go.id/dist/app/#monsakti/komitmen/MonitoringCapaianOutput); dan
    4. Apabila terdapat perbaikan data satker, maka akan dilakukan push ulang apabila status rekonsiliasi sebelumnya untuk periode yang sama belum sampai TTD KPA (tanda tangan KPA).
  3. Sebelum melakukan tutup periode, satker harus memastikan semua transaksi pada periode tersebut sudah diinput semua (termasuk sudah di approve) sesuai dengan dokumen sumber yang ada dan telah diverifikasi untuk memastikan kebenaran data yang diiput. Operator pada Modul GLP dapat berkoordinasi dengan operator di modul lain untuk memastikan hal ini.
  4. Operator GLP harus memastikan seluruh jurnal transaksi dari masing-masing sub modul sudah tervalidasi dan terposting, hal ini dapat dilihat pada menu monitoring jurnal modul GLP.
  5. Operator GLP dapat melakukan pencetakan laporan rekonsiliasi internal antara modul GLP vs Persediaan, modul GLP vs Aset tetap serta GLP vs Bendahara untuk memastikan tidak ada selisih transaksi/apabila terdapat selisih bisa dijelaskan.
  6. Pastikan periode masing-masing modul sudah tertutup (modul Persediaan dan modul Aset) dan modul GLP sudah dilakukan tutup buku sementara.
  7. Proses push data dilakukan secara system secara scheduler/berkala menyesuaikan jadwal E-Rekon-LK.
  8. Monitoring Push data ke Erekon-LK dapat di monitor pada monsakti pada menu GLP > Monitoring Push data SAKTI-Erekon (https://monsakti.kemenkeu.go.id/app/#monsakti/ledger/sdhPUSH).
  9. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, silakan mengajukan ke HAI DJPB.

Tahapan Proses Rekonsiliasi

Alur proses rekonsiliasi pada tingkat UAKPA/Satker:
  1. Satker mengakses alamat https://monsakti.kemenkeu.go.id/;
  2. Satker login menggunakan user SAKTI masing-masing satker (role user operator modul GLP);
  3. Satker mengakses menu Rekonsiliasi >> Rekonsiliasi SAKTI-SPAN;
  4. Satker melakukan analisis atas perbedaan data pada kolom TDK (TDK Rupiah, TDK COA) yang berwarna merah dan data pada TDK Detail;
  5. Berdasarkan hasil analisis, satker menindaklanjuti selisih/perbedaan data melalui perbaikan pada Aplikasi SAKTI;
  6. Setelah melakukan perbaikan atas perbedaan/selisih data pada Aplikasi SAKTI, maka secara sistem data perbaikan akan ter-update pada Aplikasi MonSAKTI pada hari berikutnya setelah melalui proses OLAP system;
  7. Setelah melakukan perbaikan pada Aplikasi SAKTI, satker memastikan di Aplikasi MonSAKTI pada kolom TDK (TDK Rupiah, TDK COA dan TDK Detail) tercantum angka 0 (tidak terdapat selisih). Selanjutnya sistem secara otomatis akan menerbitkan SHR pada masing-masing periode jika pada TDK Rupiah dan TDK COA tidak terdapat selisih;
  8. Dalam hal terdapat selisih yang bukan disebabkan kesalahan pencatatan pada Aplikasi SAKTI, satker dapat memintakan persetujuan dengan catatan ke KPPN dengan cara melakukan klik tombol pada kolom Aksi (pojok kanan) dan memilih alasan permintaan persetujuan rekonsiliasi dari KPPN sebagaimana penjelasan tentang Terdapat selisih/TDK yang disebabkan bukan kesalahan dari satker di atas;
  9. Satker menunggu analisis/pengujian yang dilakukan oleh KPPN atas permintaan persetujuan dengan catatan; dan
  10. Apabila KPPN menolak permintaan persetujuan dengan catatan, maka satker tetap harus melakukan perbaikan hingga tidak terdapat selisih pada masing-masing periode permintaan persetujuan, namun apabila KPPN menyetujui maka SHR tetap dapat diterbitkan dengan catatan;

Jadwal Rekonsiliasi

 

Sanksi

  1. Satuan Kerja yang tidak/ terlambat melakukan rekonsiliasi sampai batas akhir jadwal pelaksanaan rekonsiliasi dikenakan sanksi administratif.
  2. Indikator pengenaan sanksi adalah apabila sampai batas akhir jadwal pelaksanaan rekonsiliasi belum mendapatkan persetujuan atas hasil rekonsiliasi dari KPPN atau di aplikasi e-rekon&LK belum memperoleh status "Menunggu Tanda Tangan KPA".
  3. Satuan Kerja yang belum mendapatkan persetujuan KPPN berarti data Satker belum memenuhi persyaratan penerbitan BAR.
  4. Sanksi diberikan dalam bentuk pengembalian SPM yang diajukan satuan kerja, kecuali untuk:
    1. SPM LS Belanja Pegawai;
    2. SPM LS Kontraktual kepada pihak ketiga; dan
    3. SPM Pengembalian.
  5. Pengenaan sanksi tidak membebaskan kewajiban:
    1. UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN D/KPPN;
    2. UAPPA-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil; dan
    3. UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat.
  6. Pengenaan sanksi dilakukan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S).
  7. SP2S disampaikan kepada UAKPA yang diberikan sanksi.

RESET BAR

 Ketentuan Umum

Proses analisis laporan keuangan dilaksanakan oleh satker maupun oleh unit pelaporan di atasnya. Sehingga dimungkinkan setelah BAR terbit, terdapat perbaikan berdasarkan hasil analisa/ telaah dari unit akutansi dan pelaporan. Atas perbaikan tersebut harus dilakukan pembatalan BAR (reset BAR) dan unggah ulang ADK.


Pembatalan BAR serta unggah ulang ADK dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Satker yang melakukan perbaikan data harus melakukan pengunggahan ulang ADK ke Aplikasi e-Rekon&LK.
  2. Bagi Satker yang telah mendapatkan BAR atas rekonsiliasi yang dilakukan, maka Satuan Kerja tersebut harus menyampaikan Surat Permohonan Reset BAR ke KPPN Jakarta II sebelum mengunggah kembali ADK ke Aplikasi E-Rekon&LK.
  3. Permintaan untuk pembatalan BAR disampaikan secara tertulis ke KPPN mitra kerja.
  4. Berdasarkan Surat Permohonan Pembatalan BAR, KPPN Jakarta II akan melakukan langkah Pembatalan BAR pada aplikasi e-Rekon&LK.
  5. Pembatalan BAR dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satker, tanpa memperhatikan jadwal open-close period.
  6. Satker yang telah mengajukan pembatalan BAR dan disetujui KPPN Jakarta II, harus melakukan proses uplaod ADK ulang sampai dengan terbitnya BAR.
 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search